Logo Kalkulatorin
kalkulatorin
πŸ“œ

Kalkulator Waris / Faraid Islam

Hitung pembagian warisan menurut hukum faraid (dzawil furud & ashabah). Lihat juga perhitungan zakat harta warisan di Kalkulator Zakat.

Harta bersih setelah dikurangi utang, wasiat (maks 1/3), dan biaya pemakaman.

Hasil Pembagian (Estimasi Faraid)

Centang ahli waris lalu klik "Hitung".

⭐
Apakah kalkulator ini membantu? Beri penilaianmu β€” jujur aja.
πŸ›Ÿ
Ada yang salah dengan hasil hitungannya? Laporkan ke kami β€” kami cek & perbaiki.

Mengenal Ilmu Faraid (Hukum Waris Islam)

Faraid adalah ilmu yang membahas pembagian harta warisan dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, serta hadis Nabi. Ilmu ini mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa bagiannya. Faraid bersifat wajib dan telah ditetapkan ketentuannya secara pasti (qath'i), sehingga tidak bisa diubah berdasarkan kehendak pribadi.

Sebelum harta dibagikan kepada ahli waris, terdapat 4 hak yang harus ditunaikan lebih dulu: (1) biaya pemakaman/pengurusan jenazah, (2) pelunasan utang pewaris, (3) penunaian wasiat (maksimal 1/3 harta), dan (4) sisanya baru dibagi kepada ahli waris. Harta yang dibagi disebut tirkah.

Dua Golongan Ahli Waris: Dzawil Furud dan Ashabah

GolonganPengertian
Dzawil FurudAhli waris yang bagiannya sudah ditentukan pasti (1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, 1/6)
AshabahAhli waris yang menerima sisa harta setelah dzawil furud (biasanya anak lk & kerabat laki-laki)

Contoh bagian dzawil furud: suami mendapat 1/2 jika tidak ada anak, atau 1/4 jika ada anak. Istri mendapat 1/4 tanpa anak atau 1/8 jika ada anak. Ibu mendapat 1/6 jika ada anak, atau 1/3 jika tidak ada. Anak laki-laki dan perempuan menjadi ashabah dengan perbandingan 2:1.

Contoh Pembagian Waris Sederhana

Pewaris meninggalkan istri, 1 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Harta Rp 1 miliar.

β€’ Istri: 1/8 = Rp 125.000.000
β€’ Sisa untuk anak (ashabah 2:1): Rp 875.000.000
β€’ Anak laki-laki: 2/3 Γ— 875.000.000 = Rp 583.333.333
β€’ Anak perempuan: 1/3 Γ— 875.000.000 = Rp 291.666.667

Hak-Hak yang Wajib Ditunaikan Sebelum Harta Dibagi

Sebelum angka pembagian warisan dihitung, ada empat kewajiban yang harus diselesaikan lebih dulu secara berurutan. Pertama, biaya pengurusan jenazah seperti memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Kedua, seluruh utang pewaris, baik kepada manusia maupun kewajiban kepada Allah seperti zakat yang belum ditunaikan atau nazar yang belum dipenuhi. Ketiga, wasiat, namun wasiat hanya boleh dilaksanakan maksimal sepertiga dari harta bersih dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris yang sudah memiliki bagian tetap, kecuali disetujui semua ahli waris lain. Keempat, barulah sisa harta dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan faraid.

Kesalahan paling umum di masyarakat adalah langsung membagi harta begitu pemakaman selesai, padahal utang pewaris masih menumpuk atau ada wasiat yang belum ditunaikan. Akibatnya, pembagian menjadi tidak sah secara syariat dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Karena itu, kalkulator waris sebaiknya digunakan setelah harta bersih diketahui, yaitu total aset dikurangi biaya jenazah, utang, dan wasiat yang sah. Jika pewaris memiliki utang produktif seperti sisa cicilan rumah, kamu bisa memperkirakan nilai pelunasannya menggunakan Simulasi KPR Rumah untuk melihat sisa pokok dan bunga berjalan, sehingga angka pemotongan utang lebih realistis.

Perlu juga dipahami bahwa harta warisan mencakup seluruh harta yang sah dimiliki pewaris, termasuk tabungan, deposito, emas, kendaraan, tanah, bangunan, saham, dan piutang yang belum tertagih. Harta yang masih menjadi jaminan bank tetap dihitung utuh sebagai aset, lalu nilai utangnya dipotong sebagai kewajiban. Untuk aset berupa kendaraan, nilai jual yang wajar bisa didekati melalui Simulasi Kredit Kendaraan sebagai pembanding harga pasar. Dengan perhitungan yang tertib, angka warisan yang dimasukkan ke kalkulator mencerminkan nilai bersih yang benar.

Istilah Teknis Faraid yang Perlu Dipahami

Ilmu faraid memiliki kosakata khusus yang sering muncul dalam kitab klasik maupun fatwa kontemporer. Memahami istilah ini membantu kamu membaca hasil perhitungan kalkulator dengan lebih percaya diri. Aslul masalah adalah penyebut (denominator) terkecil dari bagian-bagian ahli waris, misalnya 6, 12, atau 24. Dari angka inilah bagian setiap ahli waris dihitung sebagai pecahan. Jika total pecahan melebihi satu, terjadi aul yaitu pengurangan proporsional seluruh bagian. Sebaliknya, jika total kurang dari satu dan tidak ada ashabah, terjadi radd yaitu pengembalian sisa kepada ahli waris dzawil furud tertentu selain suami atau istri.

Istilah lain yang sering dijumpai adalah hijab dan hirman. Hijab berarti terhalangnya seseorang dari warisan karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat, sedangkan hirman berarti terhalang secara total. Contoh klasik: cucu dari anak laki-laki terhalang oleh anak laki-laki yang masih hidup. Ada juga hajbun nuqsan, yaitu pengurangan bagian tetapi tidak sampai hilang, misalnya suami yang semula mendapat 1/2 menjadi 1/4 karena adanya anak. Istilah dzawil arham merujuk pada kerabat yang bukan dzawil furud maupun ashabah, seperti bibi atau cucu dari anak perempuan, yang dalam kondisi tertentu bisa mendapat bagian melalui jalur wasiat wajibah atau putusan pengadilan agama.

Di Indonesia, penyelesaian sengketa waris bagi umat Islam dapat diajukan ke Pengadilan Agama, yang berwenang memutus pembagian faraid jika para ahli waris tidak mencapai kesepakatan. Putusan tersebut mengikat dan dapat menjadi dasar balik nama sertifikat tanah atau saham. Karena itu, penting memahami istilah teknis ini agar kamu tidak salah menafsirkan hasil kalkulator, terutama ketika kasusnya melibatkan ahli waris pengganti atau cucu yang orang tuanya telah wafat lebih dulu.

Cara Menghitung Faraid Secara Manual Langkah demi Langkah

Perhitungan faraid sebenarnya dapat dilakukan manual dengan empat langkah sederhana. Langkah pertama, tentukan harta bersih warisan. Langkah kedua, identifikasi siapa saja ahli waris yang hidup dan tentukan statusnya, apakah dzawil furud, ashabah, atau terhijab. Langkah ketiga, tentukan aslul masalah dan hitung bagian masing-masing. Langkah keempat, kalikan bagian pecahan dengan harta bersih. Berikut contoh konkret agar lebih mudah dipahami.

Misalkan seorang pria meninggal dengan harta bersih Rp600.000.000. Ahli warisnya adalah seorang istri, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Istri mendapat 1/8 karena ada anak (bagian tetap). Sisa 7/8 dibagi antara anak laki-laki dan anak perempuan dengan perbandingan 2:1. Sisa 7/8 jika disamakan dengan aslul masalah 24 berarti 21/24. Dari 21 bagian itu, anak laki-laki mendapat 14 bagian dan anak perempuan 7 bagian. Maka istri = 3/24 Γ— 600 juta = Rp75.000.000, anak laki-laki = 14/24 Γ— 600 juta = Rp350.000.000, dan anak perempuan = 7/24 Γ— 600 juta = Rp175.000.000. Totalnya pas Rp600.000.000.

Rumus umum yang dapat kamu hafal adalah: Bagian Ahli Waris = (Bagiannya / Aslul Masalah) Γ— Harta Bersih. Untuk kasus yang melibatkan aul, penyebut berubah menjadi total pembilang setelah penggeseran. Sebagai contoh, jika ahli waris terdiri dari suami (1/2 = 3/6) dan dua saudara perempuan sekandung (2/3 = 4/6), totalnya 7/6 sehingga terjadi aul dari 6 ke 7. Suami mendapat 3/7 dan dua saudara perempuan bersama-sama mendapat 4/7 dari harta. Untuk mempermudah konversi bagian ke rupiah, kamu bisa memanfaatkan Kalkulator Diskon saat menghitung penyusutan nilai aset atau penjualan cepat harta warisan berupa barang.

Langkah manual ini penting dikuasai karena tidak semua kondisi bisa dimasukkan ke kalkulator sederhana. Kasus dengan ahli waris pengganti, wasiat wajibah, atau harta bersama dalam perkawinan memerlukan penyesuaian. Harta bersama (gono-gini) dipisahkan lebih dulu, di mana separuhnya menjadi hak pasangan yang masih hidup, baru kemudian bagian pewaris dibagi waris. Jika kamu ingin memastikan perhitungan manual kamu konsisten, bandingkan hasilnya dengan output kalkulator waris di halaman ini sebagai verifikasi cepat.

Studi Kasus: Warisan dengan Harta Bersama dan Wasiat

Bu Ratna meninggal dunia dengan meninggalkan harta bersama senilai Rp1.200.000.000 yang terdiri dari rumah dan tabungan, hasil usaha bersama selama menikah dengan Pak Adi. Ahli warisnya adalah suami (Pak Adi), seorang ibu yang masih hidup, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Sebelum meninggal, Bu Ratna berwasiat agar Rp100.000.000 disumbangkan ke panti asuhan. Harta bersama dipisah terlebih dahulu: Rp600.000.000 menjadi hak Pak Adi sebagai pasangan, dan Rp600.000.000 menjadi harta warisan Bu Ratna. Setelah dikurangi biaya jenazah Rp5.000.000 dan wasiat Rp100.000.000 (masih di bawah 1/3 dari Rp595.000.000, sehingga sah), harta bersih warisan menjadi Rp495.000.000.

Selanjutnya, identifikasi ahli waris. Pak Adi sebagai suami mendapat 1/4 karena ada anak. Ibu mendapat 1/6 karena ada anak. Sisa untuk anak-anak sebagai ashabah. Aslul masalah terkecil adalah 12: suami 3/12, ibu 2/12, sisanya 7/12 untuk tiga anak. Dua anak perempuan dan satu anak laki-laki berbagi 7/12 dengan rasio 2:1:1, sehingga total bagian anak adalah 2 (laki-laki) + 1 + 1 = 4 bagian. Anak laki-laki mendapat 2/4 dari 7/12 = 14/48, masing-masing anak perempuan mendapat 1/4 dari 7/12 = 7/48. Suami = 3/12 Γ— 495 juta = Rp123.750.000, ibu = 2/12 Γ— 495 juta = Rp82.500.000, anak laki-laki = 14/48 Γ— 495 juta = Rp144.375.000, dan tiap anak perempuan = 7/48 Γ— 495 juta = Rp72.187.500.

Totalnya: 123.750.000 + 82.500.000 + 144.375.000 + (2 Γ— 72.187.500) = Rp495.000.000, sesuai harta bersih. Perhatikan bahwa pak Adi menerima dua sumber: Rp600.000.000 dari harta bersama plus Rp123.750.000 dari warisan, sehingga totalnya Rp723.750.000. Studi kasus ini menunjukkan bahwa memisahkan harta bersama terlebih dahulu sangat menentukan akurasi hasil. Jika sang anak laki-laki masih kuliah dan ingin tahu dampak penerimaan warisan terhadap pajak penghasilan tahunannya, ia bisa menyimak panduan pada Pajak PPh 21 (TER 2026), sebab warisan pada umumnya bukan objek pajak, tetapi penghasilan atas harta warisan tetap bisa dikenai pajak sesuai jenisnya.

Tabel Rujukan Bagian Dasar Ahli Waris dan Tips Praktis

Tabel berikut merangkum bagian dasar (dzawil furud) yang paling sering muncul beserta syaratnya. Tabel ini bukan pengganti perhitungan lengkap, tetapi berguna untuk memverifikasi angka yang dihasilkan kalkulator. Ingat bahwa bagian bisa berubah karena adanya hijab, aul, atau radd.

Ahli Waris Bagian Dasar Syarat / Catatan
Suami 1/2 atau 1/4 1/2 jika tanpa anak/cucu; 1/4 jika ada anak/cucu
Istri (jika lebih dari satu, dibagi rata) 1/4 atau 1/8 1/4 jika tanpa anak/cucu; 1/8 jika ada anak/cucu
Anak perempuan 1/2 (satu), 2/3 (dua atau lebih) Berlaku jika tidak ada anak laki-laki; jika ada, menjadi ashabah 2:1
Ibu 1/6 atau 1/3 1/6 jika ada anak/cucu atau saudara; 1/3 jika tanpa keduanya
Ayah 1/6 + sisa 1/6 jika ada anak laki-laki; jika tidak, menjadi ashabah
Saudara perempuan sekandung 1/2 (satu), 2/3 (dua atau lebih) Berlaku jika tidak ada keturunan dan ayah, serta tidak ada saudara laki-laki
Nenek (dari ibu) 1/6 Berlaku jika ibu sudah wafat dan tidak ada penghalang
Tetapkan Harta Bersih Lebih DuluSusun daftar aset, kurangi biaya jenazah, utang, dan wasiat (maksimal 1/3 harta bersih). Baru masukkan angka final ke kalkulator agar hasilnya akurat dan tidak menimbulkan sengketa.
Pisahkan Harta Bersama (Gono-Gini)Dalam perkawinan, harta bersama dibagi dua lebih dulu. Separuh menjadi hak pasangan yang hidup, separuh lagi menjadi harta warisan yang dibagi faraid. Jangan menggabungkan keduanya.
Perhatikan Ahli Waris PenggantiDalam Kompilasi Hukum Islam, cucu dari anak yang wafat lebih dulu dapat menjadi ahli waris pengganti. Bagiannya tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat yang masih hidup.
Dokumentasikan Kesepakatan TertulisBuat surat kesepakatan pembagian waris yang ditandatangani semua ahli waris dan disaksikan dua orang. Untuk harta tak bergerak, segera urus balik nama sertifikat atau akta di notaris/PPAT.
Simulasikan Sisi Pajak dan BisnisnyaJika harta warisan diinvestasikan kembali, hitung potensi pajaknya. Untuk usaha, gunakan Kalkulator PPh Final UMKM agar kewajiban pajak usaha keluarga tetap terkelola; untuk transaksi barang, Kalkulator PPN membantu menghitung pungutan atas penjualan aset warisan.
Libatkan Ahli atau Pengadilan AgamaUntuk kasus kompleks seperti banyak istri, anak angkat, atau wasiat wajibah, konsultasikan ke ulama atau Pengadilan Agama. Hasil kalkulator adalah estimasi, bukan pengganti penetapan resmi.

Setelah pembagian warisan selesai, banyak keluarga memilih mengalokasikan dana untuk kebutuhan pendidikan anak atau kesehatan jangka panjang. Jika kamu ingin merencanakan pengeluaran tersebut, kamu bisa memanfaatkan Kalkulator IP & IPK untuk memantau target studi, serta Kalkulator Kalori & BMR untuk menjaga kesehatan keluarga, karena warisan terbaik bukan hanya harta, tetapi juga keturunan yang sehat dan terdidik.

Pertanyaan Paling Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa itu ilmu faraid?

Faraid adalah ilmu pembagian warisan dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an (Surah An-Nisa) dan hadis, yang mengatur bagian pasti setiap ahli waris.

Q: Apa hak yang harus ditunaikan sebelum warisan dibagi?

Empat hak: biaya pemakaman, pelunasan utang pewaris, penunaian wasiat (maksimal 1/3 harta), lalu sisanya dibagi kepada ahli waris.

Q: Apa itu dzawil furud dan ashabah?

Dzawil furud adalah ahli waris dengan bagian pasti (1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, 1/6). Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta setelah dzawil furud.

Q: Apakah kalkulator ini bisa dipakai untuk keputusan hukum?

Kalkulator ini bersifat estimasi untuk kasus dasar. Kasus dengan aul, radd, atau hijab kompleks sebaiknya dikonsultasikan ke ahli faraid atau Pengadilan Agama.

Catatan Penting Sebelum Membagi Warisan

1. Tunaikan Hak Sebelum Waris Utang, wasiat (maks 1/3), dan biaya jenazah wajib diselesaikan lebih dulu. Warisan baru dibagi setelahnya.
2. Kalkulator Ini Bersifat Estimasi Kasus faraid nyata bisa sangat kompleks (hijab, aul, radd, dzawil arham). Untuk keputusan mengikat, konsultasikan dengan ahli faraid atau Pengadilan Agama.
3. Perhatikan Hijab (Penghalang) Keberadaan ahli waris tertentu bisa menghalangi ahli waris lain menerima bagian (misal anak menghijab cucu).
πŸ’°

Kalkulator Terkait

Alat lain dalam kategori Keuangan & Pajak yang mungkin Anda butuhkan

πŸ’Ό
Kalkulator Pajak PPh 21 (TER 2026)
Hitung potongan pajak penghasilan bulanan resmi tarif efektif rata-rata (TER Kategori A, B, C) sesuai PP 58/2023 & PMK 168/2023.
🏑
Kalkulator KPR Rumah
Kalkulasi angsuran bulanan KPR, simulasi suku bunga fixed & floating perbankan nasional, serta estimasi rincian biaya awal.
πŸ’Ό
Kalkulator Pesangon PHK
Simulasi perhitungan uang pesangon, UPMK, UPH, dan kompensasi PHK berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja terbaru.
🧾
Kalkulator PPN
Hitung nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), harga sebelum pajak (DPP), dan harga akhir include PPN secara instan sesuai UU HPP.
πŸͺ
Kalkulator PPh Final UMKM
Simulasi pajak penghasilan final PP 55/2022 lengkap dengan fasilitas omzet s.d. Rp 500 juta bebas pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
πŸš—
Kalkulator Kredit Kendaraan
Hitung cicilan bulanan, bunga flat, dan Total Down Payment (TDP) kredit mobil & motor termasuk asuransi dan administrasi.
πŸ’°
Kalkulator Bunga Deposito
Simulasi imbal hasil deposito perbankan, potongan pajak PPh final 20% (saldo > Rp 7,5 juta), dan proteksi bunga penjaminan LPS.
πŸ›‘οΈ
Kalkulator Dana Darurat
Hitung kebutuhan dana darurat ideal berdasarkan status keluarga, pengeluaran bulanan, dan profil risiko pekerjaan Anda.
πŸ•Œ
Kalkulator Zakat
Hitung nisab 85 gram emas, kewajiban zakat profesi bulanan, dan zakat harta simpanan sesuai fatwa MUI dan regulasi BAZNAS.
πŸ“‰
Kalkulator Inflasi
Hitung penyusutan daya beli uang di masa depan (Future Value) dan prediksi kenaikan harga barang berdasarkan laju inflasi tahunan.
πŸ’΅
Kalkulator Gaji Bersih
Hitung gaji bersih yang masuk ke rekening setelah dipotong BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PPh 21 skema TER 2026.
πŸ–οΈ
Kalkulator Dana Pensiun
Hitung target dana pensiun ideal, simulasi inflasi 25 tahun, dan kebutuhan tabungan bulanan untuk bebas finansial.
🦺
Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan
Hitung iuran BPJS Ketenagakerjaan porsi perusahaan dan karyawan, simulasi saldo JHT, serta manfaat Jaminan Pensiun.
πŸ“ˆ
Kalkulator Margin Keuntungan
Hitung margin laba, markup harga jual, dan penentuan harga produk UMKM secara akurat berdasarkan biaya produksi.
βš–οΈ
Kalkulator BEP Usaha
Hitung titik impas dalam unit dan rupiah serta margin kontribusi produk untuk perencanaan bisnis yang sehat.
🏦
Kalkulator Target Tabungan
Hitung tabungan bulanan yang dibutuhkan untuk mencapai target finansial tertentu dengan mempertimbangkan bunga majemuk.
🎁
Kalkulator THR
Hitung THR proporsional sesuai Permenaker 6/2016 dan estimasi potongan pajaknya. Cocok untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja harian lepas.
🏍️
Kalkulator Pajak Motor (PKB)
Hitung PKB tahunan, opsen pajak, dan simulasi tarif progresif kendaraan ke-2 dst sesuai UU HKPD. Dilengkapi SWDKLLJ Jasa Raharja.
⏰
Kalkulator Denda Pajak Kendaraan
Estimasi denda PKB 2% per bulan (maks 48%) dan denda SWDKLLJ 25% akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
🏠
Kalkulator BPHTB Properti
Hitung Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) 5% saat beli rumah, termasuk pengurangan NJOPTKP dan keringanan waris/hibah.
πŸ“¦
Kalkulator HPP UMKM
Hitung harga pokok produksi/penjualan, biaya per unit, dan harga jual ideal berdasarkan target margin keuntungan untuk UMKM.
πŸ“ˆ
Kalkulator Bunga Majemuk
Proyeksi pertumbuhan tabungan & investasi dengan efek compounding, frekuensi bunga, dan setoran rutin bulanan.
🧑
Kalkulator Biaya Shopee
Hitung biaya admin Shopee per kategori produk, gratis ongkir, dan profit bersih penjual setelah HPP. Data biaya terpusat & mudah di-update.
🎡
Kalkulator Biaya TikTok Shop
Hitung biaya komisi TikTok Shop per kategori, biaya promosi, dan profit bersih penjual setelah HPP. Cocok untuk seller affiliate & live shopping.
🟒
Kalkulator Biaya Tokopedia
Hitung biaya komisi Tokopedia per kategori, biaya layanan, dan profit bersih penjual setelah HPP. Termasuk skema Power Merchant.
🧾
Kalkulator Pajak Marketplace
Estimasi PPh 22 yang dipungut marketplace atas penjualan online (PMSE). Terpisah dari biaya admin platform.
🏑
Kalkulator PBB
Estimasi PBB terutang per tahun dari NJOP bumi & bangunan, NJOPTKP, dan tarif PBB-P2 sesuai UU HKPD.
πŸ›οΈ
Kalkulator Perbandingan PayLater
Bandingkan cicilan, bunga, biaya layanan, dan total bayar Kredivo, SPayLater, TikTok PayLater, GoPay Later, Akulaku, Home Credit, Indodana, Atome & lainnya dalam satu kali hitung.