Logo Kalkulatorin
kalkulatorin
๐Ÿ“œ

Kalkulator Waris / Faraid Islam

Hitung pembagian warisan menurut hukum faraid (dzawil furud & ashabah). Lihat juga perhitungan zakat harta warisan di Kalkulator Zakat.

Harta bersih setelah dikurangi utang, wasiat (maks 1/3), dan biaya pemakaman.

Hasil Pembagian (Estimasi Faraid)

Centang ahli waris lalu klik "Hitung".

Mengenal Ilmu Faraid (Hukum Waris Islam)

Faraid adalah ilmu yang membahas pembagian harta warisan dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, serta hadis Nabi. Ilmu ini mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa bagiannya. Faraid bersifat wajib dan telah ditetapkan ketentuannya secara pasti (qath'i), sehingga tidak bisa diubah berdasarkan kehendak pribadi.

Sebelum harta dibagikan kepada ahli waris, terdapat 4 hak yang harus ditunaikan lebih dulu: (1) biaya pemakaman/pengurusan jenazah, (2) pelunasan utang pewaris, (3) penunaian wasiat (maksimal 1/3 harta), dan (4) sisanya baru dibagi kepada ahli waris. Harta yang dibagi disebut tirkah.

Dua Golongan Ahli Waris: Dzawil Furud dan Ashabah

GolonganPengertian
Dzawil FurudAhli waris yang bagiannya sudah ditentukan pasti (1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, 1/6)
AshabahAhli waris yang menerima sisa harta setelah dzawil furud (biasanya anak lk & kerabat laki-laki)

Contoh bagian dzawil furud: suami mendapat 1/2 jika tidak ada anak, atau 1/4 jika ada anak. Istri mendapat 1/4 tanpa anak atau 1/8 jika ada anak. Ibu mendapat 1/6 jika ada anak, atau 1/3 jika tidak ada. Anak laki-laki dan perempuan menjadi ashabah dengan perbandingan 2:1.

Contoh Pembagian Waris Sederhana

Pewaris meninggalkan istri, 1 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Harta Rp 1 miliar.

โ€ข Istri: 1/8 = Rp 125.000.000
โ€ข Sisa untuk anak (ashabah 2:1): Rp 875.000.000
โ€ข Anak laki-laki: 2/3 ร— 875.000.000 = Rp 583.333.333
โ€ข Anak perempuan: 1/3 ร— 875.000.000 = Rp 291.666.667

Pertanyaan Paling Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa itu ilmu faraid?

Faraid adalah ilmu pembagian warisan dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an (Surah An-Nisa) dan hadis, yang mengatur bagian pasti setiap ahli waris.

Q: Apa hak yang harus ditunaikan sebelum warisan dibagi?

Empat hak: biaya pemakaman, pelunasan utang pewaris, penunaian wasiat (maksimal 1/3 harta), lalu sisanya dibagi kepada ahli waris.

Q: Apa itu dzawil furud dan ashabah?

Dzawil furud adalah ahli waris dengan bagian pasti (1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, 1/6). Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta setelah dzawil furud.

Q: Apakah kalkulator ini bisa dipakai untuk keputusan hukum?

Kalkulator ini bersifat estimasi untuk kasus dasar. Kasus dengan aul, radd, atau hijab kompleks sebaiknya dikonsultasikan ke ahli faraid atau Pengadilan Agama.

Catatan Penting Sebelum Membagi Warisan

1. Tunaikan Hak Sebelum Waris Utang, wasiat (maks 1/3), dan biaya jenazah wajib diselesaikan lebih dulu. Warisan baru dibagi setelahnya.
2. Kalkulator Ini Bersifat Estimasi Kasus faraid nyata bisa sangat kompleks (hijab, aul, radd, dzawil arham). Untuk keputusan mengikat, konsultasikan dengan ahli faraid atau Pengadilan Agama.
3. Perhatikan Hijab (Penghalang) Keberadaan ahli waris tertentu bisa menghalangi ahli waris lain menerima bagian (misal anak menghijab cucu).
๐Ÿ’ฐ

Kalkulator Terkait

Alat lain dalam kategori Keuangan & Pajak yang mungkin Anda butuhkan

๐Ÿ’ผ
Pajak PPh 21 (TER 2026)
Hitung potongan pajak penghasilan bulanan resmi tarif efektif rata-rata (TER Kategori A, B, C) sesuai PP 58/2023 & PMK 168/2023.
๐Ÿก
Simulasi KPR Rumah
Kalkulasi angsuran bulanan KPR, simulasi suku bunga fixed & floating perbankan nasional, serta estimasi rincian biaya awal.
๐Ÿ’ผ
Kalkulator Pesangon PHK
Simulasi perhitungan uang pesangon, UPMK, UPH, dan kompensasi PHK berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja terbaru.
๐Ÿงพ
Kalkulator PPN
Hitung nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), harga sebelum pajak (DPP), dan harga akhir include PPN secara instan sesuai UU HPP.
๐Ÿช
Kalkulator PPh Final UMKM
Simulasi pajak penghasilan final PP 55/2022 lengkap dengan fasilitas omzet s.d. Rp 500 juta bebas pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
๐Ÿš—
Simulasi Kredit Kendaraan
Hitung cicilan bulanan, bunga flat, dan Total Down Payment (TDP) kredit mobil & motor termasuk asuransi dan administrasi.
๐Ÿ’ฐ
Kalkulator Bunga Deposito
Simulasi imbal hasil deposito perbankan, potongan pajak PPh final 20% (saldo > Rp 7,5 juta), dan proteksi bunga penjaminan LPS.
๐Ÿ›ก๏ธ
Kalkulator Dana Darurat
Hitung kebutuhan dana darurat ideal berdasarkan status keluarga, pengeluaran bulanan, dan profil risiko pekerjaan Anda.
๐Ÿ•Œ
Kalkulator Zakat
Hitung nisab 85 gram emas, kewajiban zakat profesi bulanan, dan zakat harta simpanan sesuai fatwa MUI dan regulasi BAZNAS.
๐Ÿ“‰
Kalkulator Inflasi
Hitung penyusutan daya beli uang di masa depan (Future Value) dan prediksi kenaikan harga barang berdasarkan laju inflasi tahunan.
๐Ÿ’ต
Kalkulator Gaji Bersih
Hitung gaji bersih yang masuk ke rekening setelah dipotong BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PPh 21 skema TER 2026.
๐Ÿ–๏ธ
Kalkulator Dana Pensiun
Hitung target dana pensiun ideal, simulasi inflasi 25 tahun, dan kebutuhan tabungan bulanan untuk bebas finansial.
๐Ÿฆบ
Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan
Hitung iuran BPJS Ketenagakerjaan porsi perusahaan dan karyawan, simulasi saldo JHT, serta manfaat Jaminan Pensiun.
๐Ÿ“ˆ
Kalkulator Margin Keuntungan
Hitung margin laba, markup harga jual, dan penentuan harga produk UMKM secara akurat berdasarkan biaya produksi.
โš–๏ธ
Kalkulator BEP Usaha
Hitung titik impas dalam unit dan rupiah serta margin kontribusi produk untuk perencanaan bisnis yang sehat.
๐Ÿฆ
Kalkulator Target Tabungan
Hitung tabungan bulanan yang dibutuhkan untuk mencapai target finansial tertentu dengan mempertimbangkan bunga majemuk.
๐ŸŽ
Kalkulator THR
Hitung THR proporsional sesuai Permenaker 6/2016 dan estimasi potongan pajaknya. Cocok untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja harian lepas.
๐Ÿ๏ธ
Pajak Motor (PKB)
Hitung PKB tahunan, opsen pajak, dan simulasi tarif progresif kendaraan ke-2 dst sesuai UU HKPD. Dilengkapi SWDKLLJ Jasa Raharja.
โฐ
Denda Pajak Kendaraan
Estimasi denda PKB 2% per bulan (maks 48%) dan denda SWDKLLJ 25% akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
๐Ÿ 
BPHTB Properti
Hitung Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) 5% saat beli rumah, termasuk pengurangan NJOPTKP dan keringanan waris/hibah.
๐Ÿ“ฆ
HPP UMKM
Hitung harga pokok produksi/penjualan, biaya per unit, dan harga jual ideal berdasarkan target margin keuntungan untuk UMKM.
๐Ÿ“ˆ
Bunga Majemuk
Proyeksi pertumbuhan tabungan & investasi dengan efek compounding, frekuensi bunga, dan setoran rutin bulanan.
๐Ÿ›’
Biaya Marketplace
Hitung potongan biaya admin & layanan marketplace (Shopee, Tokopedia, TikTok Shop) dan profit bersih penjual setelah HPP.
๐Ÿก
PBB
Estimasi PBB terutang per tahun dari NJOP bumi & bangunan, NJOPTKP, dan tarif PBB-P2 sesuai UU HKPD.