Mengenal Ilmu Faraid (Hukum Waris Islam)
Faraid adalah ilmu yang membahas pembagian harta warisan dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, serta hadis Nabi. Ilmu ini mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa bagiannya. Faraid bersifat wajib dan telah ditetapkan ketentuannya secara pasti (qath'i), sehingga tidak bisa diubah berdasarkan kehendak pribadi.
Sebelum harta dibagikan kepada ahli waris, terdapat 4 hak yang harus ditunaikan lebih dulu: (1) biaya pemakaman/pengurusan jenazah, (2) pelunasan utang pewaris, (3) penunaian wasiat (maksimal 1/3 harta), dan (4) sisanya baru dibagi kepada ahli waris. Harta yang dibagi disebut tirkah.
Dua Golongan Ahli Waris: Dzawil Furud dan Ashabah
| Golongan | Pengertian |
|---|---|
| Dzawil Furud | Ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan pasti (1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, 1/6) |
| Ashabah | Ahli waris yang menerima sisa harta setelah dzawil furud (biasanya anak lk & kerabat laki-laki) |
Contoh bagian dzawil furud: suami mendapat 1/2 jika tidak ada anak, atau 1/4 jika ada anak. Istri mendapat 1/4 tanpa anak atau 1/8 jika ada anak. Ibu mendapat 1/6 jika ada anak, atau 1/3 jika tidak ada. Anak laki-laki dan perempuan menjadi ashabah dengan perbandingan 2:1.
Contoh Pembagian Waris Sederhana
Pewaris meninggalkan istri, 1 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Harta Rp 1 miliar.
Pertanyaan Paling Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa itu ilmu faraid?
Faraid adalah ilmu pembagian warisan dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an (Surah An-Nisa) dan hadis, yang mengatur bagian pasti setiap ahli waris.
Q: Apa hak yang harus ditunaikan sebelum warisan dibagi?
Empat hak: biaya pemakaman, pelunasan utang pewaris, penunaian wasiat (maksimal 1/3 harta), lalu sisanya dibagi kepada ahli waris.
Q: Apa itu dzawil furud dan ashabah?
Dzawil furud adalah ahli waris dengan bagian pasti (1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, 1/6). Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta setelah dzawil furud.
Q: Apakah kalkulator ini bisa dipakai untuk keputusan hukum?
Kalkulator ini bersifat estimasi untuk kasus dasar. Kasus dengan aul, radd, atau hijab kompleks sebaiknya dikonsultasikan ke ahli faraid atau Pengadilan Agama.