Memahami Skema Baru PPh Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan mekanisme perhitungan baru yang dikenal dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Sebelum sistem TER diterapkan, perhitungan PPh 21 bulanan karyawan mewajibkan bagian penggajian (payroll) melakukan penghitungan berjenjang yang rumit: menyetahunkan penghasilan bruto, mengurangkan biaya jabatan maksimal 5% (paling banyak Rp 500.000 sebulan), mengurangkan iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT/JP), memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP), mengalikan dengan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, dan membaginya kembali dengan 12 bulan. Mekanisme lama ini tidak hanya membebani divisi keuangan perusahaan, tetapi juga kerap membingungkan pegawai karena rumus potongannya yang sulit diaudit sendiri.
Kini dengan hadirnya skema TER, penghitungan PPh 21 bulanan dari bulan Januari sampai November menjadi sangat praktis, deterministik, dan transparan. Pegawai hanya perlu melihat besaran penghasilan bruto yang diterimanya pada bulan tersebut, lalu mengalikannya langsung dengan persentase tarif efektif yang sudah ditentukan berdasarkan status PTKP masing-masing. Tidak ada pajak baru atau kenaikan beban pajak sama sekali; total beban pajak tahunan pegawai tetap sama persis karena rekonsiliasi final dilakukan pada masa pajak Desember.
Pembagian 3 Kategori Utama TER: Kategori A, B, dan C
Pemerintah mengklasifikasikan tarif efektif bulanan ke dalam tiga kategori besar yang didasarkan pada status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga sedarah atau semenda yang sah (maksimal 3 orang):
Kategori TER A
Diterapkan untuk pegawai dengan status:
- • TK/0 (Tidak Kawin, 0 tanggungan) — PTKP Rp 54 Juta
- • TK/1 (Tidak Kawin, 1 tanggungan) — PTKP Rp 58,5 Juta
- • K/0 (Kawin, tanpa tanggungan) — PTKP Rp 58,5 Juta
Penghasilan bruto sampai Rp 5.400.000 dikenakan tarif 0% (bebas pajak).
Kategori TER B
Diterapkan untuk pegawai dengan status:
- • TK/2 (Tidak Kawin, 2 tanggungan) — PTKP Rp 63 Juta
- • TK/3 (Tidak Kawin, 3 tanggungan) — PTKP Rp 67,5 Juta
- • K/1 (Kawin, 1 tanggungan) — PTKP Rp 63 Juta
- • K/2 (Kawin, 2 tanggungan) — PTKP Rp 67,5 Juta
Penghasilan bruto sampai Rp 6.200.000 dikenakan tarif 0% (bebas pajak).
Kategori TER C
Diterapkan untuk pegawai dengan status:
- • K/3 (Kawin, 3 tanggungan penuh) — PTKP Rp 72 Juta
Penghasilan bruto sampai Rp 6.600.000 dikenakan tarif 0% (bebas pajak).
Rumus dan Formula Resmi Perhitungan PPh 21 Bulanan
Di dalam skema terbaru, formulasi matematis yang digunakan untuk masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari s.d. November) sangat lugas tanpa potongan biaya jabatan per bulan:
Sedangkan untuk masa pajak terakhir (bulan Desember), perusahaan wajib menghitung kembali pajak setahun penuh menggunakan formula umum:
Tarif progresif Pasal 17 UU HPP yang menjadi acuan perhitungan tahunan meliputi 5 lapisan:
- Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 60.000.000: 5%
- Di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000: 15%
- Di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000: 25%
- Di atas Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000: 30%
- Di atas Rp 5.000.000.000 (5 Miliar): 35%
Contoh Studi Kasus Perhitungan Riil
Kasus 1: Karyawan Lajang Tanpa Tanggungan (TK/0)
Andi bekerja di sebuah agensi digital di Jakarta dengan penghasilan bruto per bulan sebesar Rp 10.000.000. Status perkawinan Andi adalah lajang tanpa tanggungan (TK/0).
Kasus 2: Karyawan Menikah dengan 1 Anak (K/1)
Budi berstatus menikah dan memiliki 1 anak kandung (K/1). Total penghasilan bruto yang diterima Budi pada bulan ini adalah Rp 15.000.000 (termasuk uang lembur).
Tabel Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Golongan A Terpopuler
Berikut adalah ringkasan cuplikan tarif efektif untuk kategori TER A (TK/0, TK/1, K/0) yang paling umum digunakan oleh mayoritas pekerja di Indonesia:
| Lapisan Penghasilan Bruto Sebulan | Tarif Efektif (%) | Status Pajak |
|---|---|---|
| Sampai dengan Rp 5.400.000 | 0% | Bebas Pajak (Nihil) |
| > Rp 5.400.000 s.d. Rp 5.650.000 | 0,25% | Mulai Kena Pajak |
| > Rp 5.650.000 s.d. Rp 5.950.000 | 0,50% | TER A |
| > Rp 6.750.000 s.d. Rp 7.500.000 | 1,25% | TER A |
| > Rp 8.550.000 s.d. Rp 9.650.000 | 1,75% | TER A |
| > Rp 9.650.000 s.d. Rp 10.050.000 | 2,00% | TER A |
| > Rp 11.050.000 s.d. Rp 11.600.000 | 3,50% | TER A |
| > Rp 13.750.000 s.d. Rp 15.100.000 | 6,00% | TER A |
| > Rp 19.750.000 s.d. Rp 24.150.000 | 9,00% | TER A |
| > Rp 32.400.000 s.d. Rp 35.400.000 | 14,00% | TER A |
Tips Praktis & Rekomendasi Finansial Pengelolaan Pajak
Agar pengelolaan pajak penghasilan Anda efisien dan tidak menimbulkan kejutan di akhir tahun, simak tips penting berikut ini:
Pertanyaan Paling Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa itu skema TER PPh 21 yang berlaku saat ini?
TER (Tarif Efektif Rata-Rata) adalah mekanisme perhitungan potongan PPh Pasal 21 bulanan karyawan (Januari-November) berdasarkan tabel penghasilan bruto dan status PTKP, tanpa perlu menghitung biaya jabatan atau iuran per bulan terlebih dahulu.
Q: Bagaimana pembagian kategori TER A, B, dan C?
Kategori A untuk PTKP TK/0, TK/1, K/0. Kategori B untuk PTKP TK/2, TK/3, K/1, K/2. Kategori C untuk PTKP K/3.
Q: Bagaimana perhitungan pajak pada bulan Desember?
Pada bulan Desember, perusahaan akan menghitung kembali total PPh 21 setahun penuh menggunakan tarif Pasal 17 UU HPP, lalu dikurangi total pajak yang sudah dipotong dari bulan Januari hingga November.
Perbedaan Pokok Sistem Lama vs Sistem TER PPh 21
Banyak wajib pajak orang pribadi yang sempat khawatir bahwa berlakunya skema TER akan menambah beban pengeluaran pajak bulanan mereka. Untuk memahami mengapa kekhawatiran tersebut tidak beralasan, kita perlu membandingkan secara komprehensif antara mekanisme perhitungan lama dengan mekanisme perhitungan TER saat ini:
| Komponen Pembanding | Skema Lama (Sebelum 2024) | Skema TER (2024 - 2026 Sekarang) |
|---|---|---|
| Dasar Pengenaan Pajak Bulanan | Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi biaya jabatan 5%, iuran pensiun, dan PTKP setahun dibagi 12. | Penghasilan Bruto aktual pada bulan berjalan dikalikan langsung persentase TER. |
| Proses Perhitungan Payroll | Sangat rumit, rawan kesalahan input human-error divisi HRD/Akuntansi. | Sangat cepat, otomatis, deterministik, dan dapat diaudit instan oleh karyawan. |
| Perlakuan Bonus & THR | Dihitung dengan rumus selisih pajak gaji plus bonus dikurangi pajak gaji reguler. | Digabungkan langsung ke total bruto bulan penerimaan THR/bonus lalu dikalikan tarif TER lapisannya. |
| Total Pajak Terutang 1 Tahun | Mengacu pada tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh / UU HPP. | Tetap sama persis mengacu pada Pasal 17 UU HPP (rekonsiliasi di bulan Desember). |
Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa skema TER semata-mata merupakan simplifikasi teknis pemotongan administratif tanpa menambah pungutan pajak baru bagi masyarakat.
Ketentuan Pajak bagi Karyawan Resign atau Pindah Kerja di Tengah Tahun
Salah satu kasus yang sering menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pekerja adalah bagaimana perlakuan PPh 21 apabila seorang pegawai mengundurkan diri (resign), mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pindah kantor baru di pertengahan tahun kalender.
Berdasarkan ketentuan PMK No. 168 Tahun 2023, bulan terakhir seorang pegawai bekerja di perusahaan lama diperlakukan sama seperti masa pajak Desember. Artinya, perusahaan lama berkewajiban melakukan penghitungan ulang seluruh pajak terutang selama masa kerja pegawai tersebut di tahun berjalan menggunakan tarif progresif Pasal 17.
Apabila total pemotongan TER yang sudah dilakukan dari bulan-bulan sebelumnya ternyata lebih besar dari pajak terutang sebenarnya, maka perusahaan lama wajib mengembalikan kelebihan potong tersebut kepada pegawai bersamaan dengan pembayaran gaji terakhir. Sebaliknya, bila masih terdapat kekurangan bayar, selisihnya akan dipotong dari gaji bulan terakhir. Perusahaan pemberi kerja lama wajib segera menerbitkan formulir Bukti Potong 1721-A1 agar pegawai dapat menyerahkannya ke kantor baru sebagai dasar kredit pajak lanjutan.