Logo Kalkulatorin
kalkulatorin
🦺

Kalkulator Iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM)

Hitung iuran BPJS Ketenagakerjaan porsi perusahaan dan karyawan, simulasi saldo JHT, serta manfaat Jaminan Pensiun. Cek juga gaji bersih Anda di Kalkulator Gaji Bersih.

Rp
πŸ’‘ JHT dihitung dari upah penuh. Jaminan Pensiun (JP) dibatasi plafon upah (Β± Rp 10.547.400), BPJS Kesehatan dibatasi Rp 12.000.000.
Total Iuran BPJS (Perusahaan + Karyawan)
Rp 1.163.200
Iuran JHT (5,7% total):Rp 456.000
Iuran JP (3% total):Rp 240.000
JKK (perusahaan):Rp 19.200
JKM (perusahaan, 0,3%):Rp 24.000
BPJS Kesehatan (5% total):Rp 400.000
Potongan Karyawan (4%):Rp 360.000
Estimasi Saldo JHT Setelah N Tahun:Rp 54.720.000
⭐
Apakah kalkulator ini membantu? Beri penilaianmu β€” jujur aja.
πŸ›Ÿ
Ada yang salah dengan hasil hitungannya? Laporkan ke kami β€” kami cek & perbaiki.

Mengenal Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Formal

BPJS Ketenagakerjaan (dahulu Jamsostek) adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Bagi pekerja formal, terdapat lima program perlindungan yang iurannya dipotong dari upah bulanan: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seluruh iuran bersifat wajib bagi pekerja penerima upah sesuai amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pemberi kerja berkewajiban mendaftarkan karyawan dan menyetorkan iuran setiap bulan. Dengan memahami rincian iuran ini, pekerja dapat memastikan hak perlindungan sosialnya terpenuhi sekaligus merencanakan keuangan pribadi secara akurat.

Rincian Persentase Iuran Per Program Jaminan

Berikut komposisi iuran yang ditanggung bersama antara perusahaan dan pekerja:

ProgramPerusahaanKaryawanManfaat
JHT3,70%2,00%Tabungan hari tua, cair saat pensiun/PHK
Jaminan Pensiun2,00%1,00%Pensiun bulanan seumur hidup
JKK0,24% - 1,74%0%Kecelakaan kerja & penyakit akibat kerja
JKM0,30%0%Santunan kematian ahli waris
BPJS Kesehatan4,00%1,00%Rawat jalan & inap sekeluarga

Manfaat JHT vs Jaminan Pensiun: Apa Bedanya?

Banyak pekerja keliru menganggap JHT dan JP adalah program yang sama. Padahal keduanya memiliki karakteristik dan cara pencairan yang sangat berbeda:

  • Jaminan Hari Tua (JHT): Bersifat tabungan yang diakumulasi dari iuran bulanan dan hasil pengembangannya. Seluruh saldo JHT dapat dicairkan sekaligus saat pekerja mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, di-PHK, atau meninggal dunia. JHT tidak memberikan pembayaran bulanan seumur hidup.
  • Jaminan Pensiun (JP): Bersifat asuransi sosial yang menjamin pendapatan bulanan seumur hidup setelah pekerja memasuki usia pensiun (saat ini 58 tahun, bertahap naik). Besaran manfaatnya ditentukan oleh formula masa iuran dan upah rata-rata, dengan batas maksimum tertentu.

Contoh Studi Kasus Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kasus: Karyawan Kantor dengan Upah Rp 8.000.000

Klasifikasi risiko JKK sangat rendah (0,24%). Hitung iuran bulanan dan simulasi saldo JHT setelah 10 tahun (asumsi hasil pengembangan 5%/tahun).

β€’ JHT: 3,7% + 2% = 5,7% Γ— Rp 8.000.000 = Rp 456.000
β€’ JP: 2% + 1% = 3% Γ— Rp 8.000.000 = Rp 240.000
β€’ JKK: 0,24% Γ— Rp 8.000.000 = Rp 19.200
β€’ JKM: 0,3% Γ— Rp 8.000.000 = Rp 24.000
β€’ BPJS Kesehatan: 5% Γ— Rp 8.000.000 = Rp 400.000
β€’ Potongan Karyawan: 2% + 1% + 1% = 4% = Rp 320.000 (belum termasuk JKP)

Tips Memaksimalkan Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Agar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar optimal, pekerja perlu memastikan beberapa hal berikut:

1. Cek Rutin Saldo JHT di Aplikasi JMOPastikan iuran perusahaan disetorkan setiap bulan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk menghindari tunggakan yang merugikan hak Anda di masa depan.
2. Jangan Tergoda Mencairkan JHT DiniMeski JHT bisa dicairkan saat resign, sebaiknya biarkan saldo tumbuh hingga masa pensiun kecuali benar-benar terdesak kebutuhan mendesak.
3. Lengkapi dengan Pensiun MandiriManfaat JP saja tidak cukup. Hitung target pensiun lengkap Anda di Kalkulator Dana Pensiun lalu tambal celahnya dengan DPLK atau investasi mandiri.

Hak dan Prosedur Klaim Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Setiap peserta berhak mengajukan klaim atas manfaat jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Klaim JHT dapat diajukan secara online melalui aplikasi JMO dengan syarat kepesertaan minimal satu bulan dan kartu peserta aktif. Untuk klaim JKK dan JKM, perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat dua kali dua puluh empat jam sejak kejadian.

Dokumen klaim umumnya meliputi kartu peserta, KTP, kartu keluarga, dan formulir pengajuan yang diisi lengkap. Memahami prosedur ini penting agar pekerja dapat mengakses hak perlindungan sosialnya dengan lancar ketika dibutuhkan, tanpa terhambat oleh kelengkapan administrasi. Pahami juga kewajiban pajak atas penghasilan Anda dengan Kalkulator PPh 21 TER agar perencanaan keuangan Anda menyeluruh.

Anatomi Upah sebagai Dasar Perhitungan Iuran

Fondasi seluruh perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah konsep upah dasar, yaitu komponen penghasilan yang diakui sebagai basis perhitungan. Dalam praktik ketenagakerjaan Indonesia, upah dasar umumnya mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kehadiran yang dibayarkan secara rutin setiap bulan. Sebaliknya, komponen yang bersifat tidak tetap β€” misalnya uang lembur, bonus tahunan, tunjangan tidak tetap, dan penggantian biaya perjalanan dinas β€” umumnya tidak dijadikan dasar penghitungan iuran. Memahami batas konseptual ini penting karena kesalahan mengidentifikasi komponen upah akan langsung menggeser nilai iuran JHT, JP, JKK, dan JKM yang harus disetor setiap bulan.

Negara menetapkan dua jenis batas untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan perusahaan membayar iuran. Pertama, terdapat batas upah minimum sebagai lantai, sehingga pekerja dengan upah sangat rendah tetap mendapat perlindungan dengan basis upah minimum setempat. Kedua, terdapat plafon upah atau batas atas upah yang menjadi dasar perhitungan, khususnya untuk program Jaminan Pensiun. Ketika upah pekerja melampaui plafon tersebut, kelebihannya tidak ikut dihitung sebagai dasar iuran JP, sehingga iuran yang dibayarkan menjadi lebih proporsional. Mekanisme plafon inilah yang membedakan karakter program JP dari JHT, JKK, dan JKM yang secara umum dihitung dari upah riil tanpa plafon khusus.

Konsep upah dasar ini memiliki konsekuensi praktis yang besar bagi tim payroll. Struktur remunerasi yang memindahkan porsi besar gaji pokok ke tunjangan tidak tetap memang dapat menurunkan iuran bulanan, tetapi juga menurunkan nilai perlindungan dan akumulasi saldo JHT pekerja di masa depan. Karena itu, perusahaan dan pekerja sebaiknya memandang iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan semata biaya, melainkan bagian dari total paket kompensasi. Dalam konteks perencanaan keuangan pribadi, perhitungan iuran ini juga akan memengaruhi penghasilan bersih yang kemudian menjadi dasar penghitungan Pajak PPh 21 (TER 2026) hingga akhirnya menentukan kemampuan angsuran rumah yang bisa disimulasikan melalui Simulasi KPR Rumah.

Rumus dan Langkah Menghitung Iuran Secara Manual

Secara umum, iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti rumus sederhana: Iuran = Upah Dasar Γ— Persentase Program. Namun, karena setiap program memiliki persentase berbeda dan porsi perusahaan-karyawan yang berbeda, langkah perhitungan perlu dilakukan per program lalu dijumlahkan. Untuk program JKK terdapat tiga kategori risiko (sangat rendah, rendah, sedang) dengan tarif yang meningkat seiring tingkat risiko pekerjaan. Untuk JKM, tarifnya relatif flat dan sangat kecil. Untuk JHT dan JP, tarifnya gabungan antara porsi perusahaan dan porsi pekerja. Perlu diperhatikan khusus untuk JP bahwa basis upahnya dibatasi oleh plafon, sehingga rumusnya menjadi Iuran JP = min(Upah, Plafon) Γ— Persentase JP.

Program Total Tarif Indikatif Porsi Pemberi Kerja Porsi Pekerja Dasar Upah
JHT Β±5,7% Β±3,7% Β±2% Upah riil (tanpa plafon)
JP Β±3% Β±2% Β±1% Upah dibatasi plafon
JKK 0,24%–1,74% Seluruhnya β€” Upah riil
JKM Β±0,3% Seluruhnya β€” Upah riil

Sebagai contoh perhitungan manual, misalkan seorang karyawan memiliki upah dasar Rp8.000.000 per bulan dan diasumsikan plafon upah JP adalah Rp10.000.000. Maka: JHT pekerja = 8.000.000 Γ— 2% = Rp160.000; JP pekerja = 8.000.000 Γ— 1% = Rp80.000 (karena upah di bawah plafon, seluruhnya dihitung). Sisi perusahaan: JHT = 8.000.000 Γ— 3,7% = Rp296.000; JP = 8.000.000 Γ— 2% = Rp160.000; JKK kategori rendah diasumsikan 0,54% = Rp43.200; JKM 0,3% = Rp24.000. Total potongan karyawan Rp240.000, total beban perusahaan Rp523.200, dan total setoran bulanan mencapai Rp763.200. Angka ini membantu pekerja melihat bahwa perlindungan bulanan mereka setara lebih dari tujuh ratus ribu rupiah yang sebagian besar ditanggung pemberi kerja.

Studi Kasus: Dampak Kenaikan Upah dan Plafon pada Akumulasi JHT

Bayangkan seorang pekerja bernama Rani yang mulai bekerja pada usia 25 tahun dengan upah dasar Rp6.000.000 per bulan. Dengan asumsi porsi JHT yang disetor ke rekeningnya sebesar 5,7% dari upah (gabungan porsi perusahaan dan pekerja), maka iuran JHT awal mencapai Rp342.000 per bulan atau sekitar Rp4,1 juta per tahun. Jika diasumsikan upahnya naik rata-rata 6% per tahun dan hasil pengembangan saldo JHT menghasilkan imbal hasil bersih 5% per tahun, akumulasi saldo JHT pada usia pensiun 55 tahun (30 tahun masa kerja) dapat berada pada kisaran ratusan juta rupiah. Perhitungan seperti ini menjelaskan mengapa JHT berfungsi sebagai tabungan hari tua berjenjang, bukan sekadar potongan bulanan yang terasa memberatkan.

Sekarang bandingkan dengan skenario kedua, yaitu pekerja dengan upah Rp15.000.000 dan plafon JP senilai Rp10.000.000. Pada sisi JHT, iuran tetap dihitung penuh dari seluruh upah, sehingga porsi pekerja 2% = Rp300.000 dan porsi perusahaan 3,7% = Rp555.000. Namun pada JP, hanya Rp10.000.000 yang menjadi dasar, sehingga porsi pekerja 1% = Rp100.000 dan porsi pemberi kerja 2% = Rp200.000, meskipun upah sebenarnya lebih tinggi. Artinya, kelebihan upah di atas plafon tidak menambah hak manfaat JP pekerja tersebut. Karena itu, pekerja berpenghasilan tinggi perlu menyadari bahwa JP memang perlindungan dasar, bukan pengganti perencanaan pensiun pribadi; untuk menutup kesenjangan, mereka dapat menambah instrumen tabungan atau investasi lain di luar sistem jaminan sosial.

Dari kedua skenario tersebut, terlihat bahwa keputusan karier dan besaran upah berdampak jangka panjang pada kesejahteraan hari tua. Bagi pekerja yang menghadapi skenario pemutusan hubungan kerja, penting untuk memahami bahwa hak JHT dan JP terpisah dari pesangon. Perhitungan pesangon sendiri dapat dijajaki melalui Kalkulator Pesangon PHK, sedangkan bagi pekerja mandiri atau pemilik usaha kecil, kewajiban perpajakan final dapat diperkirakan menggunakan Kalkulator PPh Final UMKM.

Dokumentasikan Struktur Upah Secara RinciPisahkan komponen upah tetap dan tidak tetap dalam slip gaji serta kontrak kerja agar dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak menimbulkan sengketa antara pekerja dan pemberi kerja di kemudian hari.
Cek Rutin Saldo JHT melalui Aplikasi ResmiVerifikasi saldo dan riwayat iuran setiap beberapa bulan untuk memastikan pemberi kerja benar-benar menyetorkan iuran sesuai upah riil, bukan sekadar angka minimum.
Simulasikan Proyeksi Hari Tua Sejak DiniGunakan kalkulator untuk melihat proyeksi saldo JHT dan manfaat JP, lalu lengkapi dengan instrumen tabungan pribadi karena JP dibatasi plafon dan tidak dirancang sebagai pengganti seluruh kebutuhan hari tua.

Pertanyaan Paling Sering Diajukan Seputar BPJS Ketenagakerjaan (FAQ)

Q: Berapa persen iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji?

Potongan karyawan untuk JHT 2%, Jaminan Pensiun 1%, dan JKP 0,1%, sehingga totalnya sekitar 4% dari upah, di luar potongan BPJS Kesehatan 1%.

Q: Apa perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun?

JHT adalah tabungan hari tua yang dapat dicairkan sekaligus saat pensiun/resign, sedangkan Jaminan Pensiun memberikan pembayaran bulanan seumur hidup setelah usia pensiun.

Q: Apa itu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

JKP memberikan uang tunai bulanan (45% upah 3 bulan pertama, 25% 3 bulan berikutnya) plus akses pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang di-PHK.

Q: Apakah freelancer bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan?

Bisa. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat mendaftar mandiri dengan iuran sesuai kemampuan dan tetap mendapat perlindungan JKK, JKM, JHT, dan JP.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Perlindungan Baru

Sejak diterbitkannya PP Nomor 37 Tahun 2021, pemerintah menambahkan program baru dalam ekosistem BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang tunai bulanan, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kompetensi untuk kembali bekerja.

Iuran JKP sebesar 0,46% dari upah dibagi dalam tiga sumber: 0,22% dari pemberi kerja, 0,14% dari pemerintah pusat, dan 0,10% dari rekomposisi iuran JKK dan JKM. Besaran manfaat JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama, kemudian 25% untuk tiga bulan berikutnya, dengan total maksimal enam bulan pembayaran. Pekerja berhak atas manfaat ini meski masa iurannya masih singkat, menjadikannya jaring pengaman penting di era ketidakpastian kerja.

Strategi Mengoptimalkan Perlindungan Sosial Pekerja Mandiri dan Freelancer

Tidak hanya pekerja formal, para freelancer, pekerja lepas, dan pelaku usaha mandiri juga dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan iuran yang dipilih sesuai kemampuan. Manfaatnya tetap sama: perlindungan JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun dengan iuran mandiri.

Bagi pekerja mandiri dengan penghasilan tidak tetap, strategi yang disarankan adalah memilih besaran iuran berdasarkan rata-rata penghasilan tiga bulan terakhir, serta memprioritaskan JKK dan JKM sebagai proteksi dasar sebelum menambah JHT. Dengan mengikuti program ini, pekerja mandiri mendapatkan perlindungan setara pekerja formal tanpa terikat status hubungan kerja. Lengkapi perencanaan keuangan Anda dengan menghitung kewajiban pajak profesi melalui kalkulator pajak yang tersedia di situs ini.

Batas Plafon Upah dan Dampaknya pada Pekerja Berpenghasilan Tinggi

Salah satu aspek penting yang harus dipahami pekerja bergaji tinggi adalah adanya batas atas upah (*capping*) dalam perhitungan beberapa program jaminan. Untuk Jaminan Pensiun, plafon upah ditetapkan sekitar Rp 10.547.400 per bulan, yang disesuaikan setiap tahun mengikuti pertumbuhan ekonomi. Sementara untuk BPJS Kesehatan, batas upah maksimal adalah Rp 12.000.000 per bulan.

Konsekuensinya, jika upah Anda melampaui batas tersebut, iuran JP dan BPJS Kesehatan dihitung dari batas maksimum, bukan dari upah riil. Artinya, rasio iuran terhadap penghasilan riil menurun seiring naiknya gaji. Namun untuk Jaminan Hari Tua (JHT), tidak ada batas plafonβ€”seluruh upah dihitung utuh 5,7%. Pemahaman atas plafon ini membantu pekerja memperkirakan secara akurat porsi gaji bersih yang akan diterima.

Kesalahan Umum dalam Mengelola Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Banyak pekerja baru menyadari pentingnya jaminan sosial ketika sudah menghadapi risiko. Beberapa kesalahan umum yang kerap dilakukan antara lain:

  • Tidak Memeriksa Iuran yang Disetorkan Perusahaan: Sebagian pemberi kerja lalai atau sengaja menunggak iuran, sehingga kepesertaan pekerja menjadi tidak aktif. Cek saldo dan status kepesertaan secara rutin melalui aplikasi JMO.
  • Mencairkan JHT untuk Konsumsi: Menghabiskan saldo JHT untuk membeli kendaraan atau gaya hidup menghilangkan tabungan hari tua yang susah payah dikumpulkan selama bertahun-tahun bekerja.
  • Tidak Memperbarui Data Kepesertaan: Perubahan status keluarga, jumlah anak, atau nomor rekening harus segera diperbarui agar klaim manfaat tidak terhambat di kemudian hari.

Perbandingan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan Asuransi Komersial

Banyak pekerja membandingkan jaminan sosial BPJS dengan asuransi komersial. Keduanya memiliki karakter berbeda: BPJS bersifat wajib, nonprofit, dan berbasis gotong royong dengan manfaat terstandar, sedangkan asuransi komersial menawarkan manfaat yang dapat disesuaikan dengan premi yang lebih besar.

Idealnya keduanya bersifat komplementer, bukan saling menggantikan. BPJS menjadi fondasi perlindungan dasar yang menutup risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kesehatan, sementara asuransi komersial (asuransi kesehatan tambahan, asuransi jiwa, atau asuransi penyakit kritis) melengkapi celah yang tidak ditanggung jaminan sosial. Kombinasi ini menciptakan perlindungan finansial berlapis yang jauh lebih kuat bagi pekerja beserta keluarganya.

Dampak Iuran Jaminan Sosial terhadap Perencanaan Gaji Bersih

Bagi karyawan, iuran jaminan sosial merupakan potongan wajib pertama yang mengurangi gaji kotor sebelum pajak. Total potongan karyawan sebesar 4% (2% JHT, 1% JP, dan 1% BPJS Kesehatan) ini memengaruhi langsung besaran penghasilan kena pajak maupun gaji bersih yang diterima.

Menariknya, iuran jaminan sosial yang dibayar sendiri oleh karyawan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak PPh 21. Dengan demikian, memahami rincian iuran BPJS bukan hanya soal hak perlindungan sosial, tetapi juga bagian integral dari perencanaan keuangan dan pajak pribadi yang cermat. Verifikasi selalu kesesuaian antara potongan di slip gaji, setoran perusahaan, dan saldo kepesertaan Anda agar tidak ada hak yang hilang. Dengan pencatatan yang rapi dan pemantauan berkala, perlindungan sosial Anda beserta keluarga akan tetap utuh sepanjang karier Anda bekerja di Indonesia.

πŸ’°

Kalkulator Terkait

Alat lain dalam kategori Keuangan & Pajak yang mungkin Anda butuhkan

πŸ’Ό
Kalkulator Pajak PPh 21 (TER 2026)
Hitung potongan pajak penghasilan bulanan resmi tarif efektif rata-rata (TER Kategori A, B, C) sesuai PP 58/2023 & PMK 168/2023.
🏑
Kalkulator KPR Rumah
Kalkulasi angsuran bulanan KPR, simulasi suku bunga fixed & floating perbankan nasional, serta estimasi rincian biaya awal.
πŸ’Ό
Kalkulator Pesangon PHK
Simulasi perhitungan uang pesangon, UPMK, UPH, dan kompensasi PHK berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja terbaru.
🧾
Kalkulator PPN
Hitung nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), harga sebelum pajak (DPP), dan harga akhir include PPN secara instan sesuai UU HPP.
πŸͺ
Kalkulator PPh Final UMKM
Simulasi pajak penghasilan final PP 55/2022 lengkap dengan fasilitas omzet s.d. Rp 500 juta bebas pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
πŸš—
Kalkulator Kredit Kendaraan
Hitung cicilan bulanan, bunga flat, dan Total Down Payment (TDP) kredit mobil & motor termasuk asuransi dan administrasi.
πŸ’°
Kalkulator Bunga Deposito
Simulasi imbal hasil deposito perbankan, potongan pajak PPh final 20% (saldo > Rp 7,5 juta), dan proteksi bunga penjaminan LPS.
πŸ›‘οΈ
Kalkulator Dana Darurat
Hitung kebutuhan dana darurat ideal berdasarkan status keluarga, pengeluaran bulanan, dan profil risiko pekerjaan Anda.
πŸ•Œ
Kalkulator Zakat
Hitung nisab 85 gram emas, kewajiban zakat profesi bulanan, dan zakat harta simpanan sesuai fatwa MUI dan regulasi BAZNAS.
πŸ“‰
Kalkulator Inflasi
Hitung penyusutan daya beli uang di masa depan (Future Value) dan prediksi kenaikan harga barang berdasarkan laju inflasi tahunan.
πŸ’΅
Kalkulator Gaji Bersih
Hitung gaji bersih yang masuk ke rekening setelah dipotong BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PPh 21 skema TER 2026.
πŸ–οΈ
Kalkulator Dana Pensiun
Hitung target dana pensiun ideal, simulasi inflasi 25 tahun, dan kebutuhan tabungan bulanan untuk bebas finansial.
πŸ“ˆ
Kalkulator Margin Keuntungan
Hitung margin laba, markup harga jual, dan penentuan harga produk UMKM secara akurat berdasarkan biaya produksi.
βš–οΈ
Kalkulator BEP Usaha
Hitung titik impas dalam unit dan rupiah serta margin kontribusi produk untuk perencanaan bisnis yang sehat.
🏦
Kalkulator Target Tabungan
Hitung tabungan bulanan yang dibutuhkan untuk mencapai target finansial tertentu dengan mempertimbangkan bunga majemuk.
🎁
Kalkulator THR
Hitung THR proporsional sesuai Permenaker 6/2016 dan estimasi potongan pajaknya. Cocok untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja harian lepas.
🏍️
Kalkulator Pajak Motor (PKB)
Hitung PKB tahunan, opsen pajak, dan simulasi tarif progresif kendaraan ke-2 dst sesuai UU HKPD. Dilengkapi SWDKLLJ Jasa Raharja.
⏰
Kalkulator Denda Pajak Kendaraan
Estimasi denda PKB 2% per bulan (maks 48%) dan denda SWDKLLJ 25% akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
🏠
Kalkulator BPHTB Properti
Hitung Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) 5% saat beli rumah, termasuk pengurangan NJOPTKP dan keringanan waris/hibah.
πŸ“¦
Kalkulator HPP UMKM
Hitung harga pokok produksi/penjualan, biaya per unit, dan harga jual ideal berdasarkan target margin keuntungan untuk UMKM.
πŸ“ˆ
Kalkulator Bunga Majemuk
Proyeksi pertumbuhan tabungan & investasi dengan efek compounding, frekuensi bunga, dan setoran rutin bulanan.
🧑
Kalkulator Biaya Shopee
Hitung biaya admin Shopee per kategori produk, gratis ongkir, dan profit bersih penjual setelah HPP. Data biaya terpusat & mudah di-update.
🎡
Kalkulator Biaya TikTok Shop
Hitung biaya komisi TikTok Shop per kategori, biaya promosi, dan profit bersih penjual setelah HPP. Cocok untuk seller affiliate & live shopping.
🟒
Kalkulator Biaya Tokopedia
Hitung biaya komisi Tokopedia per kategori, biaya layanan, dan profit bersih penjual setelah HPP. Termasuk skema Power Merchant.
🧾
Kalkulator Pajak Marketplace
Estimasi PPh 22 yang dipungut marketplace atas penjualan online (PMSE). Terpisah dari biaya admin platform.
🏑
Kalkulator PBB
Estimasi PBB terutang per tahun dari NJOP bumi & bangunan, NJOPTKP, dan tarif PBB-P2 sesuai UU HKPD.
πŸ“œ
Kalkulator Waris Faraid
Estimasi pembagian harta warisan menurut hukum faraid (dzawil furud & ashabah) untuk ahli waris inti.
πŸ›οΈ
Kalkulator Perbandingan PayLater
Bandingkan cicilan, bunga, biaya layanan, dan total bayar Kredivo, SPayLater, TikTok PayLater, GoPay Later, Akulaku, Home Credit, Indodana, Atome & lainnya dalam satu kali hitung.