Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban pemberian THR di Indonesia memiliki payung hukum yang sangat kuat, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini menggantikan aturan lama Permenaker 04/1994 dan menegaskan bahwa THR adalah hak normatif yang melekat pada setiap pekerja, sehingga keterlambatan atau ketidakmampuan membayarnya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh pekerja dengan hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT/ karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/ karyawan kontrak) berhak menerima THR, asalkan yang bersangkutan telah bekerja minimal satu bulan terus-menerus di perusahaan. THR juga harus diberikan kepada pekerja harian lepas serta pekerja yang dipekerjakan oleh penyedia jasa pekerja atau outsourcing, dengan besaran yang disesuaikan masa kerja.
Besaran THR: Aturan 1 Bulan Upah dan Perhitungan Proporsional
Permenaker 6/2016 menetapkan dua skenario besaran THR yang sangat jelas. Pertama, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 (satu) kali upah bulanan. Kedua, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus berikut:
Definisi "upah" dalam konteks THR adalah upah pokok ditambah seluruh tunjangan tetap yang melekat secara teratur pada pekerja (misalnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kehadiran tetap). Tunjangan yang sifatnya tidak tetap, seperti uang makan harian, uang transportasi kehadiran, bonus kinerja insidental, dan upah lembur (overtime), tidak dihitung sebagai komponen dasar THR. Aturan ini sering menjadi sumber perselisihan, sehingga penting bagi pekerja untuk memahami komposisi slip gaji mereka.
Contoh Studi Kasus Perhitungan THR
Kasus 1: Karyawan Tetap Masa Kerja 3 Tahun, Upah Rp 8 Juta
Kasus 2: Karyawan Kontrak Masa Kerja 7 Bulan, Upah Rp 5 Juta
Kasus 3: Pekerja Harian Lepas Bekerja 3 Bulan
Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi bagi Pengusaha
Permenaker 6/2016 mengatur tenggat pembayaran THR secara tegas, yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk hari raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Nyepi, Waisak, dan hari raya keagamaan lainnya, pengusaha wajib mencairkan THR sebelum tenggat tersebut. Apabila pengusaha terlambat membayar THR, ia dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan (sesuai Permenaker 6/2016 Pasal 7). Denda ini bersifat wajib dan tidak menghapus kewajiban pokok pembayaran THR.
Bagi pengusaha yang sama sekali tidak membayar THR, terdapat sanksi administratif berjenjang mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Denda keterlambatan 5% merupakan konsekuensi finansial yang langsung masuk ke kantong pekerja sebagai bentuk kompensasi.
Aspek Pajak: Apakah THR Dikenakan PPh 21?
Ya, THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, perhitungannya tidak dilakukan secara terpisah, melainkan digabungkan dengan total penghasilan bruto karyawan dalam satu tahun pajak. Mekanisme perhitungan PPh 21 atas THR mengikuti skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) untuk pemotongan bulanan, dan disesuaikan kembali pada masa pajak Desember menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU HPP.
Konsekuensi dari penggabungan ini adalah potongan pajak bulan penerimaan THR umumnya lebih besar dibanding bulan biasa, karena penghasilan bruto bulan tersebut melonjak. Untuk menghitung estimasi potongan pajak bulanan yang lebih presisi, Anda dapat menggunakan Kalkulator PPh 21 TER 2026. Bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP setahun Rp 54 juta untuk TK/0), THR justru tidak dikenakan pajak sama sekali.
Perbedaan Formula THR di Berbagai Skema Kerja
| Skema Kerja | Dasar Perhitungan THR |
|---|---|
| Karyawan Tetap (PKWTT) ≥12 bln | 1 ร upah bulanan (pokok + tunjangan tetap) |
| Karyawan Tetap <12 bln | (masa kerja bulan รท 12) ร 1 upah |
| Karyawan Kontrak (PKWT) | Sama dengan skema karyawan tetap |
| Pekerja Harian Lepas | Upah rata-rata bulan ร (masa kerja รท 12) |
| Outsourcing | Dibayar penyedia jasa pekerja (bukan pengguna jasa) |
Pertanyaan Paling Sering Diajukan Seputar THR (FAQ)
Q: Berapa besaran THR yang saya terima jika masa kerja kurang dari 1 tahun?
THR dihitung proporsional: (masa kerja dalam bulan รท 12) ร 1 bulan upah. Contoh, masa kerja 6 bulan dengan upah Rp 5 juta berhak menerima Rp 2,5 juta.
Q: Kapan batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan?
Sesuai Permenaker 6/2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan dikenakan denda 5% dari total THR.
Q: Apakah THR dikenakan pajak?
Ya, THR merupakan objek PPh 21 dan digabung dengan penghasilan setahun untuk menghitung pajak progresif. Namun pekerja berpenghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan pajak.
Q: Apa saja komponen upah yang dihitung sebagai dasar THR?
Upah pokok ditambah tunjangan tetap (jabatan, keluarga, kehadiran tetap). Tunjangan tidak tetap seperti uang makan, transport harian, dan lembur tidak dihitung.
Tips Bijak Mengelola Uang THR
THR sering dianggap sebagai "bonus tahunan" yang menggoda untuk dibelanjakan konsumtif menjelang lebaran. Agar tidak habis sia-sia, terapkan alokasi prioritas berikut: