Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban pemberian THR di Indonesia memiliki payung hukum yang sangat kuat, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini menggantikan aturan lama Permenaker 04/1994 dan menegaskan bahwa THR adalah hak normatif yang melekat pada setiap pekerja, sehingga keterlambatan atau ketidakmampuan membayarnya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh pekerja dengan hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT/ karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/ karyawan kontrak) berhak menerima THR, asalkan yang bersangkutan telah bekerja minimal satu bulan terus-menerus di perusahaan. THR juga harus diberikan kepada pekerja harian lepas serta pekerja yang dipekerjakan oleh penyedia jasa pekerja atau outsourcing, dengan besaran yang disesuaikan masa kerja.
Besaran THR: Aturan 1 Bulan Upah dan Perhitungan Proporsional
Permenaker 6/2016 menetapkan dua skenario besaran THR yang sangat jelas. Pertama, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 (satu) kali upah bulanan. Kedua, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus berikut:
Definisi "upah" dalam konteks THR adalah upah pokok ditambah seluruh tunjangan tetap yang melekat secara teratur pada pekerja (misalnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kehadiran tetap). Tunjangan yang sifatnya tidak tetap, seperti uang makan harian, uang transportasi kehadiran, bonus kinerja insidental, dan upah lembur (overtime), tidak dihitung sebagai komponen dasar THR. Aturan ini sering menjadi sumber perselisihan, sehingga penting bagi pekerja untuk memahami komposisi slip gaji mereka.
Contoh Studi Kasus Perhitungan THR
Kasus 1: Karyawan Tetap Masa Kerja 3 Tahun, Upah Rp 8 Juta
Kasus 2: Karyawan Kontrak Masa Kerja 7 Bulan, Upah Rp 5 Juta
Kasus 3: Pekerja Harian Lepas Bekerja 3 Bulan
Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi bagi Pengusaha
Permenaker 6/2016 mengatur tenggat pembayaran THR secara tegas, yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk hari raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Nyepi, Waisak, dan hari raya keagamaan lainnya, pengusaha wajib mencairkan THR sebelum tenggat tersebut. Apabila pengusaha terlambat membayar THR, ia dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan (sesuai Permenaker 6/2016 Pasal 7). Denda ini bersifat wajib dan tidak menghapus kewajiban pokok pembayaran THR.
Bagi pengusaha yang sama sekali tidak membayar THR, terdapat sanksi administratif berjenjang mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Denda keterlambatan 5% merupakan konsekuensi finansial yang langsung masuk ke kantong pekerja sebagai bentuk kompensasi.
Aspek Pajak: Apakah THR Dikenakan PPh 21?
Ya, THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, perhitungannya tidak dilakukan secara terpisah, melainkan digabungkan dengan total penghasilan bruto karyawan dalam satu tahun pajak. Mekanisme perhitungan PPh 21 atas THR mengikuti skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) untuk pemotongan bulanan, dan disesuaikan kembali pada masa pajak Desember menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU HPP.
Konsekuensi dari penggabungan ini adalah potongan pajak bulan penerimaan THR umumnya lebih besar dibanding bulan biasa, karena penghasilan bruto bulan tersebut melonjak. Untuk menghitung estimasi potongan pajak bulanan yang lebih presisi, Anda dapat menggunakan Kalkulator PPh 21 TER 2026. Bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP setahun Rp 54 juta untuk TK/0), THR justru tidak dikenakan pajak sama sekali.
Perbedaan Formula THR di Berbagai Skema Kerja
| Skema Kerja | Dasar Perhitungan THR |
|---|---|
| Karyawan Tetap (PKWTT) ≥12 bln | 1 Γ upah bulanan (pokok + tunjangan tetap) |
| Karyawan Tetap <12 bln | (masa kerja bulan Γ· 12) Γ 1 upah |
| Karyawan Kontrak (PKWT) | Sama dengan skema karyawan tetap |
| Pekerja Harian Lepas | Upah rata-rata bulan Γ (masa kerja Γ· 12) |
| Outsourcing | Dibayar penyedia jasa pekerja (bukan pengguna jasa) |
Membedah Dasar Hukum dan Terminologi Upah dalam Perhitungan THR
Banyak pekerja menerima THR tanpa pernah mengetahui istilah teknis yang dipakai di dalam peraturan. Istilah kunci yang wajib dipahami adalah upah bulanan, bukan penghasilan bruto bulanan. Upah dalam konteks ketenagakerjaan hanya mencakup komponen upah pokok dan tunjangan tetap. Artinya, tunjangan transportasi, uang makan harian, bonus kehadiran, dan lembur yang jumlahnya berubah-ubah tiap bulan tidak dimasukkan sebagai dasar perhitungan THR. Memahami pembedaan ini penting karena sering menjadi sumber selisih tafsir antara pekerja dan manajemen ketika THR dibagikan menjelang hari raya.
Secara historis, kewajiban THR di Indonesia sudah diatur sejak era 1950-an melalui kebijakan pemerintah, lalu disempurnakan menjadi kewajiban formal dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku hingga kini, salah satunya yang dirujuk banyak praktisi adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Substansi intinya hanya dua: siapa yang berhak menerima, dan berapa besarannya berdasarkan masa kerja. Dari dua poin sederhana itu muncul ratusan interpretasi lapangan, misalnya apakah pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas tetap berhak penuh setelah 12 bulan kerja, atau bagaimana menghitung masa kerja saat pekerja pernah mengalami pemutusan hubungan kerja lalu dipekerjakan kembali oleh perusahaan yang sama.
Ada pula dimensi kebijakan yang lebih luas, yaitu fungsi THR sebagai instrumen redistribusi ekonomi musiman. Ketika THR cair serentak di seluruh Indonesia, permintaan barang konsumsi naik signifikan dalam periode singkat. Bagi pekerja yang penghasilannya di bawah ambang batas tertentu, THR juga berfungsi menutup kebutuhan yang biasanya ditunda, seperti zakat fitrah, biaya mudik, atau pembelian pakaian. Karena itu, negara punya kepentingan langsung memastikan THR tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga benar-benar diterima tepat waktu oleh pekerja di seluruh lapisan, termasuk pekerja di UMKM dan sektor informal yang perlindungannya lebih lemah.
Untuk menghitung manual dengan benar, urutan penalaran yang lazim dipakai praktisi HR adalah: (1) tentukan masa kerja dalam satuan bulan penuh, (2) periksa komponen upah yang tetap, (3) konversi pekerja harian lepas menjadi upah bulanan ekuivalen dengan mengalikan upah harian dengan jumlah hari kerja standar, (4) gunakan rumus proporsional bila masa kerja belum 12 bulan, (5) hitung potensi pajak sebagai langkah terpisah. Menjaga urutan ini mengurangi kesalahan perhitungan yang sering muncul ketika perusahaan langsung menghitung THR dari total take home pay bulan Desember, yang biasanya sudah tercampur lembur dan tunjangan tidak tetap.
Cara Menghitung THR Manual Langkah demi Langkah dengan Contoh Angka
Misalkan seorang karyawan kontrak bernama Rani mulai bekerja pada 15 Juli 2025. Ketika THR Idulfitri 2026 dibayarkan pada sekitar Maret 2026, masa kerja Rani dihitung dari 15 Juli 2025 sampai 15 Maret 2026, yaitu tepat 8 bulan penuh. Komponen upahnya terdiri dari upah pokok Rp5.400.000 dan tunjangan jabatan Rp600.000 yang sifatnya tetap. Maka upah dasar THR Rani adalah Rp6.000.000 per bulan. Karena masa kerjanya belum 12 bulan, THR dihitung proporsional: 8 dibagi 12 dikali Rp6.000.000, hasilnya Rp4.000.000.
Contoh kedua, seorang pekerja harian lepas bernama Bagus bekerja 6 hari seminggu dengan upah harian Rp180.000 dan sudah bekerja lebih dari 12 bulan. Upah bulanan ekuivalen dihitung dengan mengalikan upah harian dengan jumlah hari kerja rata-rata per bulan. Bila perusahaan memakai asumsi 26 hari kerja, upah bulanan ekuivalen Bagus adalah Rp4.680.000, sehingga THR yang berhak ia terima sebesar satu kali upah bulanan, yaitu Rp4.680.000. Namun bila perusahaannya memakai asumsi 20 hari kerja karena jadwal shift tertentu, angka ekuivalennya turun menjadi Rp3.600.000. Inilah alasan dua pekerja dengan upah harian sama bisa menerima THR berbeda bila basis hari kerja bulanan tidak seragam.
Setelah THR kotor diperoleh, langkah berikutnya adalah menghitung potensi pajak. THR bersama gaji di bulan yang sama digabung sebagai penghasilan bruto bulan tersebut. Untuk perhitungan yang lebih presisi, pemotongan PPh 21 karyawan tetap biasanya mengikuti skema tarif efektif rata-rata (TER) sesuai kebijakan pajak 2026. Anda bisa memverifikasi berapa kurang lebih potongan pajaknya lewat Pajak PPh 21 (TER 2026), dan bila Anda seorang pekerja mandiri atau pemilik UMKM, perpajakan penghasilan tahunan bisa disimulasikan dengan Kalkulator PPh Final UMKM supaya estimasi beban pajak tidak mengejutkan Anda di musim pajak.
Tabel berikut merangkum komponen yang masuk dan tidak masuk sebagai dasar hitung THR, sekaligus rumus yang dipakai untuk tiap skema hubungan kerja. Gunakan sebagai rujukan cepat ketika memeriksa slip THR dari perusahaan.
| Komponen / Skema | Masuk Dasar THR? | Rumus Praktis |
|---|---|---|
| Upah pokok | Ya | Masa kerja ≥ 12 bln: 1 × upah pokok |
| Tunjangan tetap (jabatan, keluarga) | Ya | (Pokok + tunjangan tetap) × faktor |
| Tunjangan transport / makan harian | Tidak | Tidak dihitung |
| Bonus & lembur | Tidak | Tidak dihitung |
| Masa kerja 1–11 bulan | Ya (proporsional) | (Masa kerja / 12) × upah bulanan |
| Pekerja harian lepas ≥ 12 bulan | Ya | Upah harian × hari kerja rata-rata per bulan |
Studi Kasus Riil dan Strategi Praktis Menghadapi THR Tidak Sesuai
Cerita yang sering muncul di forum ketenagakerjaan: seorang staf administrasi bernama Dimas bekerja di perusahaan distribusi sejak Februari 2015 dan menerima THR rutin setiap tahun. Ketika perusahaan berganti manajemen pada 2025, perusahaan mengeluarkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa tunjangan transportasi Rp900.000 akan dimasukkan sebagai bagian dari upah untuk perhitungan THR, tetapi bonus tahunan dihapus. Dimas menerima slip THR 2026 sebesar Rp4.750.000, padahal upah pokoknya Rp4.750.000 dan tidak ada tunjangan tetap. Angka ini sebenarnya sudah benar secara hukum karena tunjangan transport memang tidak wajib dimasukkan dan bonus memang bukan elemen upah. Namun Dimas merasa dirugikan karena ekspektasinya berbeda. Pelajaran penting dari kasus ini: besaran THR tidak berubah hanya karena kebijakan internal baru, kecuali komponen upah pokok atau tunjangan tetapnya sendiri yang berubah.
Kasus berbeda dialami seorang pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bernama Sari dengan upah pokok Rp7.200.000 dan tunjangan tetap Rp800.000. Karena masa kerjanya 15 bulan saat THR dibayarkan, ia berhak satu kali upah bulanan, yaitu Rp8.000.000 sebelum pajak. Namun dua minggu sebelum hari raya, HRD mengabarkan bahwa THR akan diangsur dua kali: 60 persen sebelum hari raya, 40 persen setelahnya. Secara normatif, pengaturan pembayaran THR mengharuskan pelunasan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Angsuran setelah hari raya berpotensi melanggar ketentuan tersebut, dan Sari berhak menyampaikan keberatan tertulis. Dalam praktiknya, penyampaian tertulis lewat saluran resmi seperti email atau rapat bipartit jauh lebih efektif daripada protes lisan.
Jika perselisihan tidak selesai secara internal, pekerja dapat menempuh jalur bipartit, mediasi di dinas ketenagakerjaan setempat, atau bila berujung pada pemutusan hubungan kerja, hitungan kompensasi dapat disimulasikan dengan Kalkulator Pesangon PHK. Untuk perencanaan keuangan pasca-THR, banyak pekerja memanfaatkan THR sebagai uang muka pembelian kendaraan atau rumah. Perhitungan cicilannya bisa diuji dengan Simulasi Kredit Kendaraan atau Simulasi KPR Rumah, agar jumlah THR tidak habis untuk cicilan yang tidak realistis.
Pertanyaan Paling Sering Diajukan Seputar THR (FAQ)
Q: Berapa besaran THR yang saya terima jika masa kerja kurang dari 1 tahun?
THR dihitung proporsional: (masa kerja dalam bulan Γ· 12) Γ 1 bulan upah. Contoh, masa kerja 6 bulan dengan upah Rp 5 juta berhak menerima Rp 2,5 juta.
Q: Kapan batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan?
Sesuai Permenaker 6/2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan dikenakan denda 5% dari total THR.
Q: Apakah THR dikenakan pajak?
Ya, THR merupakan objek PPh 21 dan digabung dengan penghasilan setahun untuk menghitung pajak progresif. Namun pekerja berpenghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan pajak.
Q: Apa saja komponen upah yang dihitung sebagai dasar THR?
Upah pokok ditambah tunjangan tetap (jabatan, keluarga, kehadiran tetap). Tunjangan tidak tetap seperti uang makan, transport harian, dan lembur tidak dihitung.
Tips Bijak Mengelola Uang THR
THR sering dianggap sebagai "bonus tahunan" yang menggoda untuk dibelanjakan konsumtif menjelang lebaran. Agar tidak habis sia-sia, terapkan alokasi prioritas berikut: