Logo Kalkulatorin
kalkulatorin
๐ŸŽ

Kalkulator THR & Tunjangan Hari Raya 2026

Hitung THR proporsional sesuai Permenaker 6/2016, lengkap dengan estimasi potongan pajaknya. Butuh simulasi cicilan kendaraan dari uang THR Anda? Coba Simulasi Kredit Kendaraan.

Rp

Diisi dalam jumlah bulan sejak mulai bekerja (12 bulan = 1 tahun penuh).

THR Bruto yang Berhak Diterima
Rp 6.000.000
Dasar Upah THR Bulanan: Rp 6.000.000
Faktor Masa Kerja: 1,00 x
Estimasi PPh 21 atas THR: - Rp 0
Estimasi THR Diterima (Net): Rp 6.000.000

Masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 kali upah.

Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban pemberian THR di Indonesia memiliki payung hukum yang sangat kuat, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini menggantikan aturan lama Permenaker 04/1994 dan menegaskan bahwa THR adalah hak normatif yang melekat pada setiap pekerja, sehingga keterlambatan atau ketidakmampuan membayarnya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh pekerja dengan hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT/ karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/ karyawan kontrak) berhak menerima THR, asalkan yang bersangkutan telah bekerja minimal satu bulan terus-menerus di perusahaan. THR juga harus diberikan kepada pekerja harian lepas serta pekerja yang dipekerjakan oleh penyedia jasa pekerja atau outsourcing, dengan besaran yang disesuaikan masa kerja.

Besaran THR: Aturan 1 Bulan Upah dan Perhitungan Proporsional

Permenaker 6/2016 menetapkan dua skenario besaran THR yang sangat jelas. Pertama, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 (satu) kali upah bulanan. Kedua, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus berikut:

THR = (Masa Kerja dalam Bulan รท 12) ร— 1 Bulan Upah

Definisi "upah" dalam konteks THR adalah upah pokok ditambah seluruh tunjangan tetap yang melekat secara teratur pada pekerja (misalnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kehadiran tetap). Tunjangan yang sifatnya tidak tetap, seperti uang makan harian, uang transportasi kehadiran, bonus kinerja insidental, dan upah lembur (overtime), tidak dihitung sebagai komponen dasar THR. Aturan ini sering menjadi sumber perselisihan, sehingga penting bagi pekerja untuk memahami komposisi slip gaji mereka.

Contoh Studi Kasus Perhitungan THR

Kasus 1: Karyawan Tetap Masa Kerja 3 Tahun, Upah Rp 8 Juta

โ€ข Masa kerja: 36 bulan (≥ 12 bulan) โ†’ hak 1 kali upah penuh.
โ€ข THR Bruto: Rp 8.000.000 ร— 1 = Rp 8.000.000.
โ€ข Pajak: THR digabung dengan penghasilan setahun untuk menghitung PPh 21 progresif, sehingga potongannya bergantung total penghasilan tahunan.

Kasus 2: Karyawan Kontrak Masa Kerja 7 Bulan, Upah Rp 5 Juta

โ€ข Rumus proporsional: (7 รท 12) ร— Rp 5.000.000
โ€ข THR Bruto: Rp 2.916.667.
โ€ข Perusahaan tidak boleh membulatkan ke bawah secara sepihak; pembulatan harus menguntungkan pekerja.

Kasus 3: Pekerja Harian Lepas Bekerja 3 Bulan

โ€ข Upah bulanan setara Rp 4.200.000 (berdasarkan upah harian ร— rata-rata hari kerja sebulan).
โ€ข THR Bruto: (3 รท 12) ร— Rp 4.200.000 = Rp 1.050.000.

Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi bagi Pengusaha

Permenaker 6/2016 mengatur tenggat pembayaran THR secara tegas, yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk hari raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Nyepi, Waisak, dan hari raya keagamaan lainnya, pengusaha wajib mencairkan THR sebelum tenggat tersebut. Apabila pengusaha terlambat membayar THR, ia dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan (sesuai Permenaker 6/2016 Pasal 7). Denda ini bersifat wajib dan tidak menghapus kewajiban pokok pembayaran THR.

Bagi pengusaha yang sama sekali tidak membayar THR, terdapat sanksi administratif berjenjang mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Denda keterlambatan 5% merupakan konsekuensi finansial yang langsung masuk ke kantong pekerja sebagai bentuk kompensasi.

Aspek Pajak: Apakah THR Dikenakan PPh 21?

Ya, THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, perhitungannya tidak dilakukan secara terpisah, melainkan digabungkan dengan total penghasilan bruto karyawan dalam satu tahun pajak. Mekanisme perhitungan PPh 21 atas THR mengikuti skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) untuk pemotongan bulanan, dan disesuaikan kembali pada masa pajak Desember menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU HPP.

Konsekuensi dari penggabungan ini adalah potongan pajak bulan penerimaan THR umumnya lebih besar dibanding bulan biasa, karena penghasilan bruto bulan tersebut melonjak. Untuk menghitung estimasi potongan pajak bulanan yang lebih presisi, Anda dapat menggunakan Kalkulator PPh 21 TER 2026. Bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP setahun Rp 54 juta untuk TK/0), THR justru tidak dikenakan pajak sama sekali.

Perbedaan Formula THR di Berbagai Skema Kerja

Skema Kerja Dasar Perhitungan THR
Karyawan Tetap (PKWTT) ≥12 bln1 ร— upah bulanan (pokok + tunjangan tetap)
Karyawan Tetap <12 bln(masa kerja bulan รท 12) ร— 1 upah
Karyawan Kontrak (PKWT)Sama dengan skema karyawan tetap
Pekerja Harian LepasUpah rata-rata bulan ร— (masa kerja รท 12)
OutsourcingDibayar penyedia jasa pekerja (bukan pengguna jasa)

Pertanyaan Paling Sering Diajukan Seputar THR (FAQ)

Q: Berapa besaran THR yang saya terima jika masa kerja kurang dari 1 tahun?

THR dihitung proporsional: (masa kerja dalam bulan รท 12) ร— 1 bulan upah. Contoh, masa kerja 6 bulan dengan upah Rp 5 juta berhak menerima Rp 2,5 juta.

Q: Kapan batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan?

Sesuai Permenaker 6/2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan dikenakan denda 5% dari total THR.

Q: Apakah THR dikenakan pajak?

Ya, THR merupakan objek PPh 21 dan digabung dengan penghasilan setahun untuk menghitung pajak progresif. Namun pekerja berpenghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan pajak.

Q: Apa saja komponen upah yang dihitung sebagai dasar THR?

Upah pokok ditambah tunjangan tetap (jabatan, keluarga, kehadiran tetap). Tunjangan tidak tetap seperti uang makan, transport harian, dan lembur tidak dihitung.

Tips Bijak Mengelola Uang THR

THR sering dianggap sebagai "bonus tahunan" yang menggoda untuk dibelanjakan konsumtif menjelang lebaran. Agar tidak habis sia-sia, terapkan alokasi prioritas berikut:

1. Lunasi Utang Konsumtif Berbunga Tinggi Prioritaskan pelunasan kartu kredit, pinjaman online (pinjol), atau utang berbunga tinggi lainnya. Beban bunga yang dihilangkan setara dengan imbal hasil instan tanpa risiko.
2. Sisihkan ke Dana Darurat Alokasikan minimal 20% THR untuk memperkuat bantalan dana darurat. Simak target yang tepat lewat Kalkulator Dana Darurat.
3. Investasikan Sisa ke Instrumen Sesuai Profil Risiko Setelah kebutuhan lebaran terpenuhi, tanamkan sisa THR ke deposito, reksa dana, atau emas. Hitung potensi imbal hasil deposito bersih pajaknya dengan Kalkulator Bunga Deposito.
๐Ÿ’ฐ

Kalkulator Terkait

Alat lain dalam kategori Keuangan & Pajak yang mungkin Anda butuhkan

๐Ÿ’ผ
Pajak PPh 21 (TER 2026)
Hitung potongan pajak penghasilan bulanan resmi tarif efektif rata-rata (TER Kategori A, B, C) sesuai PP 58/2023 & PMK 168/2023.
๐Ÿก
Simulasi KPR Rumah
Kalkulasi angsuran bulanan KPR, simulasi suku bunga fixed & floating perbankan nasional, serta estimasi rincian biaya awal.
๐Ÿ’ผ
Kalkulator Pesangon PHK
Simulasi perhitungan uang pesangon, UPMK, UPH, dan kompensasi PHK berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja terbaru.
๐Ÿงพ
Kalkulator PPN
Hitung nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), harga sebelum pajak (DPP), dan harga akhir include PPN secara instan sesuai UU HPP.
๐Ÿช
Kalkulator PPh Final UMKM
Simulasi pajak penghasilan final PP 55/2022 lengkap dengan fasilitas omzet s.d. Rp 500 juta bebas pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
๐Ÿš—
Simulasi Kredit Kendaraan
Hitung cicilan bulanan, bunga flat, dan Total Down Payment (TDP) kredit mobil & motor termasuk asuransi dan administrasi.
๐Ÿ’ฐ
Kalkulator Bunga Deposito
Simulasi imbal hasil deposito perbankan, potongan pajak PPh final 20% (saldo > Rp 7,5 juta), dan proteksi bunga penjaminan LPS.
๐Ÿ›ก๏ธ
Kalkulator Dana Darurat
Hitung kebutuhan dana darurat ideal berdasarkan status keluarga, pengeluaran bulanan, dan profil risiko pekerjaan Anda.
๐Ÿ•Œ
Kalkulator Zakat
Hitung nisab 85 gram emas, kewajiban zakat profesi bulanan, dan zakat harta simpanan sesuai fatwa MUI dan regulasi BAZNAS.
๐Ÿ“‰
Kalkulator Inflasi
Hitung penyusutan daya beli uang di masa depan (Future Value) dan prediksi kenaikan harga barang berdasarkan laju inflasi tahunan.
๐Ÿ’ต
Kalkulator Gaji Bersih
Hitung gaji bersih yang masuk ke rekening setelah dipotong BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PPh 21 skema TER 2026.
๐Ÿ–๏ธ
Kalkulator Dana Pensiun
Hitung target dana pensiun ideal, simulasi inflasi 25 tahun, dan kebutuhan tabungan bulanan untuk bebas finansial.
๐Ÿฆบ
Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan
Hitung iuran BPJS Ketenagakerjaan porsi perusahaan dan karyawan, simulasi saldo JHT, serta manfaat Jaminan Pensiun.
๐Ÿ“ˆ
Kalkulator Margin Keuntungan
Hitung margin laba, markup harga jual, dan penentuan harga produk UMKM secara akurat berdasarkan biaya produksi.
โš–๏ธ
Kalkulator BEP Usaha
Hitung titik impas dalam unit dan rupiah serta margin kontribusi produk untuk perencanaan bisnis yang sehat.
๐Ÿฆ
Kalkulator Target Tabungan
Hitung tabungan bulanan yang dibutuhkan untuk mencapai target finansial tertentu dengan mempertimbangkan bunga majemuk.
๐Ÿ๏ธ
Pajak Motor (PKB)
Hitung PKB tahunan, opsen pajak, dan simulasi tarif progresif kendaraan ke-2 dst sesuai UU HKPD. Dilengkapi SWDKLLJ Jasa Raharja.
โฐ
Denda Pajak Kendaraan
Estimasi denda PKB 2% per bulan (maks 48%) dan denda SWDKLLJ 25% akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
๐Ÿ 
BPHTB Properti
Hitung Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) 5% saat beli rumah, termasuk pengurangan NJOPTKP dan keringanan waris/hibah.
๐Ÿ“ฆ
HPP UMKM
Hitung harga pokok produksi/penjualan, biaya per unit, dan harga jual ideal berdasarkan target margin keuntungan untuk UMKM.
๐Ÿ“ˆ
Bunga Majemuk
Proyeksi pertumbuhan tabungan & investasi dengan efek compounding, frekuensi bunga, dan setoran rutin bulanan.
๐Ÿ›’
Biaya Marketplace
Hitung potongan biaya admin & layanan marketplace (Shopee, Tokopedia, TikTok Shop) dan profit bersih penjual setelah HPP.
๐Ÿก
PBB
Estimasi PBB terutang per tahun dari NJOP bumi & bangunan, NJOPTKP, dan tarif PBB-P2 sesuai UU HKPD.
๐Ÿ“œ
Waris Faraid
Estimasi pembagian harta warisan menurut hukum faraid (dzawil furud & ashabah) untuk ahli waris inti.