Apa Itu PBB dan Siapa yang Wajib Membayar?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. Sejak berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 dan diperkuat UU HKPD (UU 1/2022), PBB sektor perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) menjadi pajak kabupaten/kota, sedangkan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) tetap dikelola pemerintah pusat.
Yang wajib membayar PBB adalah orang atau badan yang memiliki hak atas tanah/bangunan, memperoleh manfaat atasnya, memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas bangunan tersebut. Objek PBB adalah seluruh bumi dan bangunan, kecuali yang digunakan untuk kepentingan umum (ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan non-komersial, kuburan, museum, dan sebagainya).
Cara Menghitung PBB: NJOP, NJKP, dan Tarif
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga rata-rata per meter persegi yang ditetapkan pemerintah daerah. NJOPTKP adalah batas nilai yang tidak dikenakan pajak, minimal Rp 10 juta. NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) adalah persentase tertentu dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP — besarnya 20% untuk properti dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, dan 40% untuk NJOP Rp 1 miliar ke atas.
Contoh Perhitungan PBB Rumah Tinggal
Rumah: Bumi 120 m², Bangunan 80 m²
Pertanyaan Paling Sering Diajukan (FAQ)
Q: Bagaimana cara menghitung PBB?
Total NJOP = (NJOP Bumi × Luas) + (NJOP Bangunan × Luas). NJKP = 20% × (NJOP − NJOPTKP). PBB = 0,5% × NJKP.
Q: Apa itu NJOPTKP?
NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah batas NJOP yang tidak dikenakan pajak, minimal Rp 10 juta per wajib pajak.
Q: Berapa tarif PBB dan NJKP?
Tarif PBB maksimal 0,5%. NJKP sebesar 20% untuk properti dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, dan 40% untuk NJOP Rp 1 miliar ke atas.
Q: Bagaimana jika NJOP yang ditetapkan tidak wajar?
Wajib pajak berhak mengajukan keberatan ke pemerintah daerah disertai bukti harga pasar, karena NJOP seharusnya mencerminkan nilai jual wajar.