Logo Kalkulatorin
kalkulatorin
🏡

Kalkulator PBB (Pajak Bumi & Bangunan)

Estimasi PBB terutang dari NJOP, NJKP, dan tarif PBB-P2 sesuai UU HKPD. Butuh hitung BPHTB saat jual-beli? Coba Kalkulator BPHTB.

NJKP = 20% dari (NJOP − NJOPTKP) untuk properti < Rp 1 miliar (PP 78/2015/UU HKPD).

PBB Terutang per Tahun
Rp 210.000
NJOP Bumi: Rp 240.000.000
NJOP Bangunan: Rp 240.000.000
Total NJOP: Rp 480.000.000
NJKP Kena Pajak: Rp 94.000.000

Apa Itu PBB dan Siapa yang Wajib Membayar?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. Sejak berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 dan diperkuat UU HKPD (UU 1/2022), PBB sektor perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) menjadi pajak kabupaten/kota, sedangkan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) tetap dikelola pemerintah pusat.

Yang wajib membayar PBB adalah orang atau badan yang memiliki hak atas tanah/bangunan, memperoleh manfaat atasnya, memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas bangunan tersebut. Objek PBB adalah seluruh bumi dan bangunan, kecuali yang digunakan untuk kepentingan umum (ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan non-komersial, kuburan, museum, dan sebagainya).

Cara Menghitung PBB: NJOP, NJKP, dan Tarif

Total NJOP = (NJOP Bumi × Luas) + (NJOP Bangunan × Luas)
NJKP = 20% × (Total NJOP − NJOPTKP) untuk NJOP < Rp 1 miliar
PBB = Tarif (0,5%) × NJKP

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga rata-rata per meter persegi yang ditetapkan pemerintah daerah. NJOPTKP adalah batas nilai yang tidak dikenakan pajak, minimal Rp 10 juta. NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) adalah persentase tertentu dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP — besarnya 20% untuk properti dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, dan 40% untuk NJOP Rp 1 miliar ke atas.

Contoh Perhitungan PBB Rumah Tinggal

Rumah: Bumi 120 m², Bangunan 80 m²

• NJOP Bumi: 2.000.000 × 120 = Rp 240.000.000
• NJOP Bangunan: 3.000.000 × 80 = Rp 240.000.000
• Total NJOP: Rp 480.000.000
• NJKP (20%): 20% × (480.000.000 − 10.000.000) = Rp 94.000.000
PBB: 0,5% × 94.000.000 = Rp 470.000/tahun

Pertanyaan Paling Sering Diajukan (FAQ)

Q: Bagaimana cara menghitung PBB?

Total NJOP = (NJOP Bumi × Luas) + (NJOP Bangunan × Luas). NJKP = 20% × (NJOP − NJOPTKP). PBB = 0,5% × NJKP.

Q: Apa itu NJOPTKP?

NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah batas NJOP yang tidak dikenakan pajak, minimal Rp 10 juta per wajib pajak.

Q: Berapa tarif PBB dan NJKP?

Tarif PBB maksimal 0,5%. NJKP sebesar 20% untuk properti dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, dan 40% untuk NJOP Rp 1 miliar ke atas.

Q: Bagaimana jika NJOP yang ditetapkan tidak wajar?

Wajib pajak berhak mengajukan keberatan ke pemerintah daerah disertai bukti harga pasar, karena NJOP seharusnya mencerminkan nilai jual wajar.

Cara Cek dan Bayar PBB

1. Cek SPPT PBB SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dikirim setiap tahun atau bisa diakses online via situs pajak daerah / aplikasi pelayanan pajak setempat.
2. Bayar via Bank/Kanal Digital Pembayaran bisa lewat bank persepsi (BRI, BNI, Mandiri, BTN), kantor pos, atau marketplace & m-banking.
3. Ajukan Keberatan jika NJOP Tidak Wajar Jika NJOP yang ditetapkan jauh di atas harga pasar, wajib pajak berhak mengajukan keberatan ke pemda disertai bukti.
💰

Kalkulator Terkait

Alat lain dalam kategori Keuangan & Pajak yang mungkin Anda butuhkan

💼
Pajak PPh 21 (TER 2026)
Hitung potongan pajak penghasilan bulanan resmi tarif efektif rata-rata (TER Kategori A, B, C) sesuai PP 58/2023 & PMK 168/2023.
🏡
Simulasi KPR Rumah
Kalkulasi angsuran bulanan KPR, simulasi suku bunga fixed & floating perbankan nasional, serta estimasi rincian biaya awal.
💼
Kalkulator Pesangon PHK
Simulasi perhitungan uang pesangon, UPMK, UPH, dan kompensasi PHK berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja terbaru.
🧾
Kalkulator PPN
Hitung nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), harga sebelum pajak (DPP), dan harga akhir include PPN secara instan sesuai UU HPP.
🏪
Kalkulator PPh Final UMKM
Simulasi pajak penghasilan final PP 55/2022 lengkap dengan fasilitas omzet s.d. Rp 500 juta bebas pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
🚗
Simulasi Kredit Kendaraan
Hitung cicilan bulanan, bunga flat, dan Total Down Payment (TDP) kredit mobil & motor termasuk asuransi dan administrasi.
💰
Kalkulator Bunga Deposito
Simulasi imbal hasil deposito perbankan, potongan pajak PPh final 20% (saldo > Rp 7,5 juta), dan proteksi bunga penjaminan LPS.
🛡️
Kalkulator Dana Darurat
Hitung kebutuhan dana darurat ideal berdasarkan status keluarga, pengeluaran bulanan, dan profil risiko pekerjaan Anda.
🕌
Kalkulator Zakat
Hitung nisab 85 gram emas, kewajiban zakat profesi bulanan, dan zakat harta simpanan sesuai fatwa MUI dan regulasi BAZNAS.
📉
Kalkulator Inflasi
Hitung penyusutan daya beli uang di masa depan (Future Value) dan prediksi kenaikan harga barang berdasarkan laju inflasi tahunan.
💵
Kalkulator Gaji Bersih
Hitung gaji bersih yang masuk ke rekening setelah dipotong BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PPh 21 skema TER 2026.
🏖️
Kalkulator Dana Pensiun
Hitung target dana pensiun ideal, simulasi inflasi 25 tahun, dan kebutuhan tabungan bulanan untuk bebas finansial.
🦺
Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan
Hitung iuran BPJS Ketenagakerjaan porsi perusahaan dan karyawan, simulasi saldo JHT, serta manfaat Jaminan Pensiun.
📈
Kalkulator Margin Keuntungan
Hitung margin laba, markup harga jual, dan penentuan harga produk UMKM secara akurat berdasarkan biaya produksi.
⚖️
Kalkulator BEP Usaha
Hitung titik impas dalam unit dan rupiah serta margin kontribusi produk untuk perencanaan bisnis yang sehat.
🏦
Kalkulator Target Tabungan
Hitung tabungan bulanan yang dibutuhkan untuk mencapai target finansial tertentu dengan mempertimbangkan bunga majemuk.
🎁
Kalkulator THR
Hitung THR proporsional sesuai Permenaker 6/2016 dan estimasi potongan pajaknya. Cocok untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja harian lepas.
🏍️
Pajak Motor (PKB)
Hitung PKB tahunan, opsen pajak, dan simulasi tarif progresif kendaraan ke-2 dst sesuai UU HKPD. Dilengkapi SWDKLLJ Jasa Raharja.
Denda Pajak Kendaraan
Estimasi denda PKB 2% per bulan (maks 48%) dan denda SWDKLLJ 25% akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
🏠
BPHTB Properti
Hitung Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) 5% saat beli rumah, termasuk pengurangan NJOPTKP dan keringanan waris/hibah.
📦
HPP UMKM
Hitung harga pokok produksi/penjualan, biaya per unit, dan harga jual ideal berdasarkan target margin keuntungan untuk UMKM.
📈
Bunga Majemuk
Proyeksi pertumbuhan tabungan & investasi dengan efek compounding, frekuensi bunga, dan setoran rutin bulanan.
🛒
Biaya Marketplace
Hitung potongan biaya admin & layanan marketplace (Shopee, Tokopedia, TikTok Shop) dan profit bersih penjual setelah HPP.
📜
Waris Faraid
Estimasi pembagian harta warisan menurut hukum faraid (dzawil furud & ashabah) untuk ahli waris inti.