Logo Kalkulatorin
kalkulatorin
🏡

Kalkulator PBB (Pajak Bumi & Bangunan)

Estimasi PBB terutang dari NJOP, NJKP, dan tarif PBB-P2 sesuai UU HKPD. Butuh hitung BPHTB saat jual-beli? Coba Kalkulator BPHTB.

NJKP = 20% dari (NJOP − NJOPTKP) untuk properti < Rp 1 miliar (PP 78/2015/UU HKPD).

PBB Terutang per Tahun
Rp 210.000
NJOP Bumi: Rp 240.000.000
NJOP Bangunan: Rp 240.000.000
Total NJOP: Rp 480.000.000
NJKP Kena Pajak: Rp 94.000.000
⭐
Apakah kalkulator ini membantu? Beri penilaianmu — jujur aja.
🛟
Ada yang salah dengan hasil hitungannya? Laporkan ke kami — kami cek & perbaiki.

Apa Itu PBB dan Siapa yang Wajib Membayar?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. Sejak berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 dan diperkuat UU HKPD (UU 1/2022), PBB sektor perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) menjadi pajak kabupaten/kota, sedangkan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) tetap dikelola pemerintah pusat.

Yang wajib membayar PBB adalah orang atau badan yang memiliki hak atas tanah/bangunan, memperoleh manfaat atasnya, memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas bangunan tersebut. Objek PBB adalah seluruh bumi dan bangunan, kecuali yang digunakan untuk kepentingan umum (ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan non-komersial, kuburan, museum, dan sebagainya).

Cara Menghitung PBB: NJOP, NJKP, dan Tarif

Total NJOP = (NJOP Bumi × Luas) + (NJOP Bangunan × Luas)
NJKP = 20% × (Total NJOP − NJOPTKP) untuk NJOP < Rp 1 miliar
PBB = Tarif (0,5%) × NJKP

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga rata-rata per meter persegi yang ditetapkan pemerintah daerah. NJOPTKP adalah batas nilai yang tidak dikenakan pajak, minimal Rp 10 juta. NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) adalah persentase tertentu dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP — besarnya 20% untuk properti dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, dan 40% untuk NJOP Rp 1 miliar ke atas.

Contoh Perhitungan PBB Rumah Tinggal

Rumah: Bumi 120 m², Bangunan 80 m²

• NJOP Bumi: 2.000.000 × 120 = Rp 240.000.000
• NJOP Bangunan: 3.000.000 × 80 = Rp 240.000.000
• Total NJOP: Rp 480.000.000
• NJKP (20%): 20% × (480.000.000 − 10.000.000) = Rp 94.000.000
• PBB: 0,5% × 94.000.000 = Rp 470.000/tahun

Reformasi PBB-P2: Dari Pajak Pusat ke Pajak Daerah

Sebelum era otonomi daerah, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak pusat yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 beserta perubahannya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pemungutan PBB sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten dan kota. Artinya, sejak 2014 hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia mengelola PBB-P2 secara mandiri, sementara PBB sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan tetap menjadi domain pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Perpindahan kewenangan ini membawa konsekuensi penting bagi wajib pajak: setiap daerah kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) PBB-P2 sendiri yang mengatur tarif, NJOPTKP, dan tata cara penilaian NJOP. Meski demikian, kerangka besar tetap mengacu pada undang-undang. Kemudian, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), payung hukum PBB-P2 diperbarui, salah satunya mempertegas rentang tarif maksimal hingga 0,3 persen dan memberikan ruang bagi pemda untuk menetapkan tarif progresif pada objek tertentu seperti properti bernilai sangat tinggi.

Konsekuensi praktisnya, dua rumah yang identik secara fisik bisa menghasilkan PBB berbeda jika berada di kabupaten/kota yang berbeda. Faktor penentu utamanya bukan hanya luas dan kualitas bangunan, tetapi juga kebijakan NJOPTKP lokal, keberadaan NJOP sektoral, serta tarif yang dipilih pemda. Inilah sebabnya kalkulator PBB di situs ini perlu tetap dikonfirmasi dengan Perda setempat, meski pendekatannya sudah selaras dengan definisi NJOP dan NJKP dalam UU HKPD.

Istilah Teknis yang Wajib Dipahami: NJOP, NJKP, dan NJOPTKP

Tiga akronim ini adalah fondasi seluruh perhitungan PBB. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga rata-rata transaksi pasar yang wajar atas bumi dan/atau bangunan. Penetapan NJOP biasanya berbasis Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk bumi dan pendekatan biaya penggantian baru dikurangi depresiasi untuk bangunan. NJOP bumi dihitung per meter persegi dikalikan luas tanah, begitupun NJOP bangunan dihitung per meter persegi dikalikan luas bangunan. NJOP total adalah gabungan keduanya setelah dikurangi NJOPTKP.

NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah ambang batas nilai yang dibebaskan dari pengenaan PBB. Berdasarkan UU HKPD, NJOPTKP minimal ditetapkan Rp10 juta dan maksimal Rp20 juta, dengan ketentuan setiap wajib pajak hanya memperoleh satu kali NJOPTKP untuk satu objek. Konsekuensinya, pemilik dua bidang tanah hanya menikmati pengurangan tersebut pada salah satu objek saja, biasanya yang bernilai lebih besar.

Sementara itu, NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari persentase tertentu atas NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Untuk objek dengan NJOP di bawah Rp1 miliar, persentase NJKP umumnya 20 persen; sedangkan untuk objek bernilai Rp1 miliar atau lebih, persentase NJKP ditetapkan 40 persen. Angka NJKP inilah yang kemudian dikalikan tarif PBB untuk memperoleh pajak terutang.

Komponen Rentang Nilai Dasar Hukum / Catatan
NJOPTKP Rp10 juta – Rp20 juta Ditetapkan pemda via Perda, hanya satu objek per wajib pajak
Tarif PBB-P2 Maksimal 0,3% UU HKPD memberi batas atas; banyak pemda memakai 0,1%–0,2%
NJKP < Rp1 miliar 20% Untuk objek bernilai di bawah ambang Rp1 miliar
NJKP ≥ Rp1 miliar 40% Untuk objek bernilai tinggi, properti komersial, atau kawasan premium
Klasifikasi NJOP Berjenjang per m² Ditetapkan pemda dalam Perda klasifikasi NJOP

Cara Menghitung PBB Secara Manual: Rumus Lengkap dan Contoh Angka

Untuk memperkuat pemahaman, mari kita bedah rumus PBB dari dasar hingga menghasilkan angka rupiah. Rumus bakunya dapat dituliskan sebagai berikut: PBB terutang = Tarif × NJKP × (NJOP Bumi + NJOP Bangunan − NJOPTKP). Perhatikan bahwa NJOPTKP dikurangkan lebih dulu sebelum NJKP dihitung, bukan dikurangkan setelahnya. Kesalahan urutan ini sering membuat estimasi manual meleset cukup jauh.

Contoh pertama: Pak Andi memiliki rumah di Kota Bandung dengan luas tanah 120 m² dan luas bangunan 90 m². NJOP bumi ditetapkan Rp3.000.000 per m², sedangkan NJOP bangunan Rp2.500.000 per m². NJOPTKP lokal Rp10.000.000 dan tarif PBB 0,1 persen. Pertama hitung NJOP tanah: 120 × Rp3.000.000 = Rp360.000.000. Lalu NJOP bangunan: 90 × Rp2.500.000 = Rp225.000.000. NJOP total = Rp585.000.000. Setelah dikurangi NJOPTKP menjadi Rp575.000.000.

Karena nilai NJOP setelah NJOPTKP masih di bawah Rp1 miliar, persentase NJKP yang berlaku adalah 20 persen. Maka NJKP = 20% × Rp575.000.000 = Rp115.000.000. Terakhir, PBB terutang = 0,1% × Rp115.000.000 = Rp115.000. Angka inilah yang tercantum di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau kini sering dinamai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Contoh kedua menggunakan skenario properti bernilai tinggi: sebuah ruko di kawasan komersial dengan luas tanah 200 m² (NJOP Rp15.000.000/m²) dan luas bangunan 300 m² (NJOP Rp6.000.000/m²). NJOP total = (200 × 15.000.000) + (300 × 6.000.000) = Rp3.000.000.000 + Rp1.800.000.000 = Rp4.800.000.000. Setelah dikurangi NJOPTKP Rp10.000.000 menjadi Rp4.790.000.000. Karena di atas Rp1 miliar, NJKP yang berlaku 40 persen = Rp1.916.000.000. Dengan tarif 0,2 persen, PBB terutang = Rp3.832.000 per tahun. Perhatikan bagaimana perbedaan persentase NJKP dan tarif membuat beban pajak properti komersial jauh lebih besar, baik secara absolut maupun rasio.

Studi Kasus Lengkap: Menghitung PBB Sebidang Tanah Warisan

Bu Sari mewarisi sebidang tanah beserta rumah dari orang tuanya di Kabupaten Sleman. Tanah seluas 300 m² dengan NJOP Rp2.500.000/m², dan bangunan rumah seluas 150 m² dengan NJOP Rp2.000.000/m². Kabupaten Sleman menetapkan NJOPTKP sebesar Rp10.000.000 dan tarif PBB-P2 sebesar 0,1 persen. Selain properti warisan ini, Bu Sari juga sudah memiliki satu rumah lain yang dihuni sendiri dan telah memanfaatkan NJOPTKP pada rumah tersebut. Akibatnya, untuk properti warisan ini, ia tidak lagi berhak atas pengurangan NJOPTKP.

Langkah perhitungan: NJOP tanah = 300 × Rp2.500.000 = Rp750.000.000. NJOP bangunan = 150 × Rp2.000.000 = Rp300.000.000. NJOP total = Rp1.050.000.000. Karena tidak lagi mendapat NJOPTKP, nilai NJOP ini langsung menjadi dasar NJKP. Sesuai ketentuan, karena NJOP total melewati Rp1 miliar, berlaku persentase NJKP 40 persen. NJKP = 40% × Rp1.050.000.000 = Rp420.000.000. PBB terutang = 0,1% × Rp420.000.000 = Rp420.000 per tahun.

Kasus ini menyoroti dua hal. Pertama, jangan mengasumsikan NJOPTKP selalu otomatis diberikan; kalau wajib pajak memiliki lebih dari satu objek, hanya satu yang memenuhi syarat. Kedua, bila NJOP total sedikit di atas Rp1 miliar, lonjakan tarif NJKP dari 20 ke 40 persen bisa membuat beban PBB naik signifikan. Karena itu, pemilik beberapa properti sebaiknya memetakan nilai NJOP semua objek sebelum mengajukan banding atau memutuskan beralih ke skema kepemilikan lain. Untuk perencanaan arus kas rumah tangga yang menyertakan beban pajak properti, Anda bisa memakai Simulasi KPR Rumah agar angsuran dan kewajiban tahunan tampak utuh dalam satu proyeksi.

Tips Praktis Menekan PBB dan Menghindari Kesalahan Umum

Menekan PBB bukan berarti menghindari kewajiban, melainkan memastikan nilai yang dipakai sudah wajar dan sesuai. Banyak wajib pajak membayar lebih karena SPPT berisi NJOP yang sudah usang, sering kali merujuk pada data tahun-tahun sebelumnya tanpa koreksi setelah harga pasar berubah atau setelah renovasi. Jika Anda merasa NJOP di SPPT tidak sesuai dengan kondisi riil, Anda berhak mengajukan keberatan atau permohonan penilaian ulang ke Badan Pendapatan Daerah setempat dengan melampirkan bukti seperti sertifikat, IMB/PBG, foto kondisi terbaru, dan estimasi harga pasar dari agen properti.

Perlu juga dipahami bahwa keterlambatan pembayaran PBB dikenai sanksi administratif berupa bunga, biasanya 2 persen per bulan dari jumlah pajak terutang, dan dibatasi maksimal sekian bulan sesuai Perda. Sanksi ini bisa membengkak bila dibiarkan bertahun-tahun. Jadi, biasakan membayar sebelum jatuh tempo yang umumnya di akhir tahun pajak. Jika keuangan sedang ketat karena situasi tertentu seperti PHK, penghasilan tahunan bisa diproyeksikan terlebih dahulu dengan Kalkulator Pesangon PHK agar Anda tahu sisa dana yang bisa dialokasikan untuk pajak properti dan kebutuhan lain.

Bagi Anda yang juga memiliki usaha, PBB properti usaha adalah komponen biaya yang dapat memengaruhi laba bersih. Saat menyusun proyeksi keuangan UMKM, jangan lupa memperhitungkan PBB sebagai beban tetap tahunan di samping kewajiban lain seperti PPh final. Anda bisa memperkirakan keduanya secara paralel menggunakan Kalkulator PPh Final UMKM sebagai pembanding.

Periksa NJOPTKP yang berlaku di daerah Anda Setiap kabupaten/kota menetapkan NJOPTKP sendiri, umumnya Rp10–20 juta. Cek Perda PBB-P2 setempat karena angka ini langsung memotong dasar pengenaan pajak.
Hati-hati ambang Rp1 miliar pada NJKP NJOP tepat di atas Rp1 miliar otomatis memakai NJKP 40 persen, bukan 20 persen. Selisih sedikit pada NJOP bisa berarti lonjakan beban yang signifikan.
Manfaatkan keringanan jika ada Beberapa pemda memberi keringanan, penundaan, atau pembebasan PBB untuk wajib pajak tertentu seperti pensiunan, veteran, atau korban bencana. Ajukan sesuai prosedur resmi.
Simpan bukti pembayaran dengan rapi Bukti bayar PBB elektronik maupun manual berguna saat mengajukan keberatan, jual beli properti, atau validasi warisan. Arsipkan minimal lima tahun terakhir.
Update data objek bila ada perubahan Renovasi, pemecahan sertifikat, atau perubahan peruntukan lahan wajib dilaporkan agar NJOP yang dikenakan mencerminkan kondisi terbaru dan tidak menjadi dasar sengketa di kemudian hari.

Pertanyaan Paling Sering Diajukan (FAQ)

Q: Bagaimana cara menghitung PBB?

Total NJOP = (NJOP Bumi × Luas) + (NJOP Bangunan × Luas). NJKP = 20% × (NJOP − NJOPTKP). PBB = 0,5% × NJKP.

Q: Apa itu NJOPTKP?

NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah batas NJOP yang tidak dikenakan pajak, minimal Rp 10 juta per wajib pajak.

Q: Berapa tarif PBB dan NJKP?

Tarif PBB maksimal 0,5%. NJKP sebesar 20% untuk properti dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, dan 40% untuk NJOP Rp 1 miliar ke atas.

Q: Bagaimana jika NJOP yang ditetapkan tidak wajar?

Wajib pajak berhak mengajukan keberatan ke pemerintah daerah disertai bukti harga pasar, karena NJOP seharusnya mencerminkan nilai jual wajar.

Cara Cek dan Bayar PBB

1. Cek SPPT PBB SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dikirim setiap tahun atau bisa diakses online via situs pajak daerah / aplikasi pelayanan pajak setempat.
2. Bayar via Bank/Kanal Digital Pembayaran bisa lewat bank persepsi (BRI, BNI, Mandiri, BTN), kantor pos, atau marketplace & m-banking.
3. Ajukan Keberatan jika NJOP Tidak Wajar Jika NJOP yang ditetapkan jauh di atas harga pasar, wajib pajak berhak mengajukan keberatan ke pemda disertai bukti.
💰

Kalkulator Terkait

Alat lain dalam kategori Keuangan & Pajak yang mungkin Anda butuhkan

💼
Kalkulator Pajak PPh 21 (TER 2026)
Hitung potongan pajak penghasilan bulanan resmi tarif efektif rata-rata (TER Kategori A, B, C) sesuai PP 58/2023 & PMK 168/2023.
🏡
Kalkulator KPR Rumah
Kalkulasi angsuran bulanan KPR, simulasi suku bunga fixed & floating perbankan nasional, serta estimasi rincian biaya awal.
💼
Kalkulator Pesangon PHK
Simulasi perhitungan uang pesangon, UPMK, UPH, dan kompensasi PHK berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja terbaru.
🧾
Kalkulator PPN
Hitung nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), harga sebelum pajak (DPP), dan harga akhir include PPN secara instan sesuai UU HPP.
🏪
Kalkulator PPh Final UMKM
Simulasi pajak penghasilan final PP 55/2022 lengkap dengan fasilitas omzet s.d. Rp 500 juta bebas pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
🚗
Kalkulator Kredit Kendaraan
Hitung cicilan bulanan, bunga flat, dan Total Down Payment (TDP) kredit mobil & motor termasuk asuransi dan administrasi.
💰
Kalkulator Bunga Deposito
Simulasi imbal hasil deposito perbankan, potongan pajak PPh final 20% (saldo > Rp 7,5 juta), dan proteksi bunga penjaminan LPS.
🛡️
Kalkulator Dana Darurat
Hitung kebutuhan dana darurat ideal berdasarkan status keluarga, pengeluaran bulanan, dan profil risiko pekerjaan Anda.
🕌
Kalkulator Zakat
Hitung nisab 85 gram emas, kewajiban zakat profesi bulanan, dan zakat harta simpanan sesuai fatwa MUI dan regulasi BAZNAS.
📉
Kalkulator Inflasi
Hitung penyusutan daya beli uang di masa depan (Future Value) dan prediksi kenaikan harga barang berdasarkan laju inflasi tahunan.
💵
Kalkulator Gaji Bersih
Hitung gaji bersih yang masuk ke rekening setelah dipotong BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PPh 21 skema TER 2026.
🏖️
Kalkulator Dana Pensiun
Hitung target dana pensiun ideal, simulasi inflasi 25 tahun, dan kebutuhan tabungan bulanan untuk bebas finansial.
🦺
Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan
Hitung iuran BPJS Ketenagakerjaan porsi perusahaan dan karyawan, simulasi saldo JHT, serta manfaat Jaminan Pensiun.
📈
Kalkulator Margin Keuntungan
Hitung margin laba, markup harga jual, dan penentuan harga produk UMKM secara akurat berdasarkan biaya produksi.
⚖️
Kalkulator BEP Usaha
Hitung titik impas dalam unit dan rupiah serta margin kontribusi produk untuk perencanaan bisnis yang sehat.
🏦
Kalkulator Target Tabungan
Hitung tabungan bulanan yang dibutuhkan untuk mencapai target finansial tertentu dengan mempertimbangkan bunga majemuk.
🎁
Kalkulator THR
Hitung THR proporsional sesuai Permenaker 6/2016 dan estimasi potongan pajaknya. Cocok untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja harian lepas.
🏍️
Kalkulator Pajak Motor (PKB)
Hitung PKB tahunan, opsen pajak, dan simulasi tarif progresif kendaraan ke-2 dst sesuai UU HKPD. Dilengkapi SWDKLLJ Jasa Raharja.
⏰
Kalkulator Denda Pajak Kendaraan
Estimasi denda PKB 2% per bulan (maks 48%) dan denda SWDKLLJ 25% akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
🏠
Kalkulator BPHTB Properti
Hitung Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) 5% saat beli rumah, termasuk pengurangan NJOPTKP dan keringanan waris/hibah.
📦
Kalkulator HPP UMKM
Hitung harga pokok produksi/penjualan, biaya per unit, dan harga jual ideal berdasarkan target margin keuntungan untuk UMKM.
📈
Kalkulator Bunga Majemuk
Proyeksi pertumbuhan tabungan & investasi dengan efek compounding, frekuensi bunga, dan setoran rutin bulanan.
🧡
Kalkulator Biaya Shopee
Hitung biaya admin Shopee per kategori produk, gratis ongkir, dan profit bersih penjual setelah HPP. Data biaya terpusat & mudah di-update.
🎵
Kalkulator Biaya TikTok Shop
Hitung biaya komisi TikTok Shop per kategori, biaya promosi, dan profit bersih penjual setelah HPP. Cocok untuk seller affiliate & live shopping.
🟢
Kalkulator Biaya Tokopedia
Hitung biaya komisi Tokopedia per kategori, biaya layanan, dan profit bersih penjual setelah HPP. Termasuk skema Power Merchant.
🧾
Kalkulator Pajak Marketplace
Estimasi PPh 22 yang dipungut marketplace atas penjualan online (PMSE). Terpisah dari biaya admin platform.
📜
Kalkulator Waris Faraid
Estimasi pembagian harta warisan menurut hukum faraid (dzawil furud & ashabah) untuk ahli waris inti.
🛍️
Kalkulator Perbandingan PayLater
Bandingkan cicilan, bunga, biaya layanan, dan total bayar Kredivo, SPayLater, TikTok PayLater, GoPay Later, Akulaku, Home Credit, Indodana, Atome & lainnya dalam satu kali hitung.