Logo Kalkulatorin
kalkulatorin
πŸ’Ό

Kalkulator Pesangon PHK Online (PP No. 35 Tahun 2021)

Simulasi akurat kompensasi pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai UU Cipta Kerja. Kelola hak pesangon Anda dengan bijak dan hitung estimasi pajak penghasilannya di Kalkulator Pajak PPh 21 TER.

Rp
Estimasi Total Hak Pesangon (Bruto)
Rp 49.333.333
1. Uang Pesangon (UP): Rp 24.000.000 (3x Upah)
2. Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Rp 24.000.000 (3x Upah)
3. Penggantian Hak Cuti (UPH): Rp 1.333.333 (5 hari)
Perkiraan Pajak PPh 21 Final: Rp 0 (Bebas Pajak ≤ 50 Jt)
⭐
Apakah kalkulator ini membantu? Beri penilaianmu β€” jujur aja.
πŸ›Ÿ
Ada yang salah dengan hasil hitungannya? Laporkan ke kami β€” kami cek & perbaiki.

Memahami Hak Pesangon Karyawan Berdasarkan Regulasi PP No. 35 Tahun 2021

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan peristiwa hukum dalam hubungan industrial ketenagakerjaan yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Di Indonesia, pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 serta diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, skema penghitungan uang pesangon mengalami transformasi struktural yang fundamental dibandingkan aturan lama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tujuan utama dikeluarkannya PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah menciptakan kepastian hukum yang adil, menyeimbangkan daya tahan kelangsungan usaha pemberi kerja dalam menghadapi dinamika krisis ekonomi global, serta tetap menjamin jaring pengaman finansial yang bermartabat bagi pekerja yang terdampak rasionalisasi korporasi. Memahami rincian hak pesangon sangat krusial bagi setiap pekerja profesional, serikat buruh, maupun divisi Human Resource Development (HRD) agar proses perundingan bipartit dapat berjalan transparan, objektif, dan terhindar dari sengketa perselisihan hak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Tiga Komponen Utama Hak Finansial Akibat PHK: UP, UPMK, dan UPH

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayarkan kompensasi finansial yang terdiri atas 3 pilar instrumen:

  • 1. Uang Pesangon (UP): Kompensasi utama yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja riil pekerja di perusahaan dikalikan dengan faktor pengali (*multiplier*) tertentu sesuai dengan klausul alasan penyebab terjadinya PHK.
  • 2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Bentuk apresiasi loyalitas pengusaha atas dedikasi pekerja yang telah mengabdi minimal 3 tahun berturut-turut di perusahaan yang bersangkutan.
  • 3. Uang Penggantian Hak (UPH): Penggantian finansial atas hak-hak normatif pekerja yang belum sempat dinikmati, mencakup ganti rugi sisa cuti tahunan yang belum gugur (dihitung proporsional harian), biaya ongkos kepulangan pekerja beserta keluarganya ke daerah asal penerimaan kerja, serta hal-hal lain yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).

Tabel Acuan Standar Uang Pesangon (UP) dan Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Tabel resmi berikut merangkum batas kuota standar pengali bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap) berdasarkan masa bakti kerja menurut ketentuan Pasal 40 PP 35/2021:

Rentang Masa Kerja Uang Pesangon (UP Standar) Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
< 1 Tahun1 Bulan UpahBelum Berhak (0 Bulan)
1 Tahun s.d. < 2 Tahun2 Bulan UpahBelum Berhak (0 Bulan)
2 Tahun s.d. < 3 Tahun3 Bulan UpahBelum Berhak (0 Bulan)
3 Tahun s.d. < 4 Tahun4 Bulan Upah2 Bulan Upah
4 Tahun s.d. < 5 Tahun5 Bulan Upah2 Bulan Upah
5 Tahun s.d. < 6 Tahun6 Bulan Upah3 Bulan Upah
6 Tahun s.d. < 7 Tahun7 Bulan Upah3 Bulan Upah
7 Tahun s.d. < 8 Tahun8 Bulan Upah3 Bulan Upah
≥ 8 Tahun9 Bulan Upah (Maksimal)4 Bulan Upah
9 s.d. < 12 Tahun / 12 s.d. < 15 Tahun9 Bulan Upah4 s.d. 5 Bulan Upah
15 s.d. < 18 Tahun / 18 s.d. < 21 Tahun9 Bulan Upah6 s.d. 7 Bulan Upah
21 s.d. < 24 Tahun / ≥ 24 Tahun9 Bulan Upah8 s.d. 10 Bulan Upah (Maks)

Daftar Faktor Pengali Pesangon Berdasarkan Alasan PHK (Pasal 43 - 52)

Nominal akhir pesangon sangat ditentukan oleh klausul penyebab pemutusan hubungan kerja. Berikut adalah matriks pengali resmi PP 35/2021:

1. Efisiensi Karena Perusahaan Merugi Terus Menerus Pekerja memperoleh: 0.5 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
2. Efisiensi untuk Mencegah Terjadinya Kerugian Korporasi Pekerja memperoleh: 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
3. Perusahaan Tutup Akibat Keadaan Memaksa (Force Majeure) atau Pailit Pekerja memperoleh: 0.5 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
4. Pekerja Memasuki Usia Pensiun Normal Pekerja memperoleh: 1.75 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
5. Pekerja Meninggal Dunia atau Sakit Berkepanjangan (> 12 Bulan) Ahli waris/pekerja memperoleh: 2 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.

Contoh Skenario Nyata Perhitungan Kompensasi Pesangon PHK

Kasus: Senior Specialist dengan Masa Kerja 5 Tahun 8 Bulan

Hendra bekerja selama 5 tahun 8 bulan dengan gaji pokok Rp 7.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 (total upah Rp 8.000.000). Perusahaan melakukan restrukturisasi efisiensi karena rugi finansial audit 2 tahun berturut-turut. Hendra masih memiliki 5 hari sisa cuti tahunan berjalan.

β€’ Ketentuan Masa Kerja (5 s.d. < 6 Tahun): Standar UP = 6 bulan upah; Standar UPMK = 3 bulan upah.
β€’ Uang Pesangon (UP Efisiensi Rugi 0.5x): 0.5 Γ— (6 Γ— Rp 8.000.000) = Rp 24.000.000.
β€’ Penghargaan Masa Kerja (1x UPMK): 1 Γ— (3 Γ— Rp 8.000.000) = Rp 24.000.000.
β€’ Penggantian Hak Cuti (UPH): (5 / 25 hari kerja) Γ— Rp 8.000.000 = Rp 1.600.000.
Total Hak Bruto yang Diterima Hendra: Rp 24.000.000 + Rp 24.000.000 + Rp 1.600.000 = Rp 49.600.000.

Ketentuan Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21 Final) Atas Pesangon

Penerimaan uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 bersifat Final sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Lapisan tarif pajak pesangon bersifat progresif tersendiri yang sangat menguntungkan pekerja:

Penghasilan Bruto Pesangon Sekaligus Tarif PPh 21 Final Keterangan
s.d. Rp 50.000.0000% (Bebas Pajak)Tidak ada potongan pajak
> Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.0005%Dikenakan atas selisih di atas Rp 50 juta
> Rp 100.000.000 s.d. Rp 500.000.00015%Dikenakan atas porsi selisih layer
> Rp 500.000.00025%Tarif maksimal pesangon eksekutif

Karena sifatnya yang final, pemotongan pajak pesangon ini tidak digabungkan dengan penghasilan rutin bulanan dan tidak menambah kurang bayar pada pelaporan SPT Tahunan pribadi.

Strategi Finansial Cerdas Mengelola Uang Pesangon Korban PHK

Menerima dana pesangon dalam jumlah besar sekaligus sering kali memberikan ilusi kekayaan mendadak (*windfall effect*). Agar dana pesangon mampu menopang kehidupan keluarga hingga Anda kembali mendapatkan pekerjaan baru, terapkan panduan berikut:

1. Amankan Pos Dana Darurat Minimal 6 Hingga 12 Bulan Pengeluaran Segera pisahkan dana sebesar 6-12 kali pengeluaran bulanan rutin ke dalam instrumen likuid berisiko rendah seperti reksa dana pasar uang atau deposito perbankan. Jangan langsung gunakan pesangon untuk modal bisnis spekulatif yang belum Anda kuasai pasarnya.
2. Lunasi Utang Konsumtif Berbunga Tinggi Terlebih Dahulu Prioritaskan melunasi pinjaman online (pinjol), kartu kredit, atau paylater berbunga harian. Namun untuk pinjaman jangka panjang dengan agunan seperti KPR rumah, Anda dapat menghitung ulang simulasi sisa pokoknya di Simulasi KPR Rumah sebelum memutuskan melakukan pelunasan dipercepat.
3. Rasionalisasi Belanja Harian Menggunakan Prinsip Frugal Living Pangkas pos pengeluaran gaya hidup sekunder dan manfaatkan diskon belanja kebutuhan pangan supermarket dengan panduan Kalkulator Diskon Belanja untuk memperpanjang daya tahan napas finansial keluarga Anda.

Anatomi Hukum Hak Normatif PHK: Membedakan Hak Normatif, Hak Konstitutif, dan Hak Fakultatif

Dalam praktik ketenagakerjaan Indonesia, banyak pekerja menyamakan istilah "pesangon" dengan seluruh uang yang diterima saat di-PHK, padahal secara yuridis terdapat lapisan hak yang berbeda sifatnya. Hak normatif adalah hak yang timbul otomatis dari hukum dan wajib dipenuhi tanpa perlu diperjanjikan terlebih dahulu, contohnya Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta penggantian hak cuti tahunan dan biaya perjalanan pulang. Hak konstitutif adalah hak yang baru lahir setelah adanya penetapan pengadilan hubungan industrial, misalnya uang muka pesangon yang diputuskan pasca-perselisihan. Sementara hak fakultatif adalah hak yang pemberiannya bergantung pada kebijakan perusahaan, seperti uang pisah atau santunan masa jabatan di luar ketentuan undang-undang.

Memahami klasifikasi ini penting karena sering terjadi kekeliruan dalam menghitung "total terima bersih". Banyak pekerja mengira seluruh nilai yang tercantum di slip pesangon bebas pajak, padahal hanya bagian yang sesuai ketentuan yang mendapatkan perlakuan khusus. Selain itu, pekerja juga perlu membedakan mana hak yang masih dapat dituntut meski hubungan kerja berakhir karena mengundurkan diri, dan mana yang hilang. Ketika perusahaan memaksakan skema "sepakat damai" dengan nominal jauh di bawah standar, kemampuan membaca anatomi hak ini menjadi modal utama untuk menolak atau menegosiasikan ulang.

Hak Normatif Wajib DibayarUP, UPMK, dan penggantian hak seperti cuti yang belum diambil wajib diberikan sesuai skala Pasal 40-52. Keterlambatan dapat dikenakan denda dan bunga.
Hak Konstitutif Bergantung PutusanUang muka pesangon muncul saat proses di Pengadilan Hubungan Industrial. Besarnya bisa berbeda dari perhitungan awal.
Hak Fakultatif Bergantung KebijakanUang pisah, santunan masa jabatan, atau bonus perpisahan tidak diatur wajib. Besarnya tergantung PKB atau Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan.

Cara Menghitung Manual Kompensasi PHK Step-by-Step dengan Contoh Angka Nyata

Untuk melakukan verifikasi manual terhadap hasil simulasi, Anda dapat mengikuti kaidah sederhana berikut. Langkah pertama, tetapkan upah tetap bulanan yang lazimnya terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang tidak bergantung kehadiran. Langkah kedua, hitung masa kerja secara penuh berdasarkan tahun dan bulan, dengan pembulatan ke atas untuk pecahan bulan agar menguntungkan pekerja. Langkah ketiga, tentukan faktor pengali UP dan UPMK sesuai alasan PHK, kemudian kalikan dengan upah dan skala yang berlaku. Terakhir, tambahkan penggantian hak seperti sisa cuti yang belum diambil dan ongkos pulang bagi pekerja berkeluarga.

Sebagai ilustrasi, Tuan Bekerja memiliki upah tetap Rp8.000.000 per bulan dengan masa kerja 7 tahun 4 bulan. Ia terkena PHK karenaefisiensi usaha yang berkepanjangan. Faktor pengali efisiensi biasanya ditetapkan 1 kali UP dan 1 kali UPMK. Berdasarkan skala masa kerja 7 tahun, UP setara 8 bulan upah dan UPMK setara 3 bulan upah. Maka UP = 1 x 8 x Rp8.000.000 = Rp64.000.000, UPMK = 1 x 3 x Rp8.000.000 = Rp24.000.000. Total sebelum penggantian hak sebesar Rp88.000.000, lalu ditambah penggantian cuti tahunan yang belum diambil, misalnya 12 hari setara Rp3.200.000, sehingga total bruto menjadi Rp91.200.000.

KomponenRumusHasil
Uang Pesangon (UP)Faktor pengali x skala UP x upah1 x 8 x Rp8.000.000 = Rp64.000.000
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)Faktor pengali x skala UPMK x upah1 x 3 x Rp8.000.000 = Rp24.000.000
Penggantian Cuti Belum DiambilSisa hari cuti x upah harian12 x (Rp8.000.000/30) = Rp3.200.000
Total Bruto-Rp91.200.000

Nilai bruto ini belum memperhitungkan PPh 21 final atas pesangon dan kontribusi BPJS yang diselesaikan pada bulan terakhir. Setelah dikurangi pajak, pekerja dapat menghitung berapa ulang yang siap dialokasikan untuk kebutuhan produktif, misalnya memakai Kalkulator Bunga Deposito untuk memperkirakan imbal hasil penempatan dana, atau memakai Kalkulator PPh Final UMKM bila uang tersebut dialihkan menjadi modal usaha kecil, serta Pajak PPh 21 (TER 2026) untuk memastikan potongan pajak bulan berjalan tidak dobel.

Studi Kasus Riil dan Panduan Praktis Menyiasati Perbedaan Tafsir Nominal Pesangon

Perhatikan kasus Nyonya C dan perusahaan tekstil di Bandung. Ia bekerja selama 12 tahun dengan upah tetap Rp12.500.000 per bulan. Perusahaan berencana melakukan efisiensi dan menawarkan pesangon hanya 3 kali gaji dengan alasan "kesepakatan bersama". Setelah mengaudit slip gaji dan PKB perusahaan, Nyonya C menemukan bahwa skala UP untuk masa kerja 8 tahun atau lebih sebenarnya 9 bulan upah, sementara UPMK untuk 12 tahun setara 5 bulan upah. Dengan faktor efisiensi 1x, hak normatifnya seharusnya 1 x (9 + 5) x Rp12.500.000 = Rp175.000.000, jauh di atas tawaran awal. Perusahaan akhirnya menaikkan tawaran setelah proses bipartit dan mediasi dinas tenaga kerja menunjukkan dasar perhitungan yang lebih kuat.

Kasus ini menunjukkan bahwa selisih antara tawaran awal dan hak sebenarnya sering mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Sumber selisih berasal dari kesalahan membaca skala masa kerja, kelalaian memasukkan tunjangan tetap ke dalam upah, serta tidak dihitungnya sisa cuti yang menumpuk. Untuk menutup celah tersebut, pekerja sebaiknya mengumpulkan dokumen pembukuan upah, mencatat tanggal mulai kerja secara akurat, dan tidak menandatangani perjanjian perhitungan pesangon sebelum menghitung manual menggunakan rumus di atas. Bila perlu, minta pendampingan serikat pekerja atau advokat bidang ketenagakerjaan agar angka yang disepakati benar-benar mencerminkan hak normatif.

Kumpulkan Bukti Upah LengkapSimpan slip gaji, transfer bank, dan komponen tunjangan tetap minimal 24 bulan terakhir untuk menghindari manipulasi dasar upah saat PHK.
Jangan Teken Sebelum AuditTanda tangan pada dokumen perhitungan bersifat mengikat. Pastikan sudah dicocokkan dengan skala masa kerja dan faktor pengali sesuai alasan PHK.
Rencanakan Ke Mana Dana MengalirGunakan simulasi perencanaan keuangan seperti Simulasi KPR Rumah dan Simulasi Kredit Kendaraan agar keputusan cicilan tidak melebihi daya tahan dana darurat.

Pertanyaan Paling Sering Diajukan Seputar Pesangon PHK (FAQ)

Q: Apa saja komponen hak uang yang diterima karyawan saat di-PHK?

Berdasarkan PP 35/2021, komponen hak PHK meliputi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) seperti sisa cuti tahunan dan ongkos pulang.

Q: Apakah karyawan yang mengundurkan diri (resign) berhak mendapatkan uang pesangon?

Karyawan resign sukarela tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan UPMK, namun tetap berhak menerima UPH serta Uang Pisah sesuai aturan PKB atau Peraturan Perusahaan.

Q: Bagaimana dasar perhitungan upah untuk pesangon PHK?

Upah dasar yang digunakan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap yang biasa diterima karyawan setiap bulannya.

Q: Apakah uang pesangon dikenakan potongan pajak penghasilan?

Ya, pesangon dikenakan PPh 21 Final dengan tarif: 0% untuk pesangon s.d. Rp 50 juta, 5% untuk Rp 50 juta s.d. Rp 100 juta, 15% untuk Rp 100 juta s.d. Rp 500 juta, dan 25% untuk di atas Rp 500 juta.

Prosedur Mediasi Bipartit dan Tripartit Jika Terjadi Sengketa Nominal Pesangon

Dalam praktiknya, proses pemutusan hubungan kerja tidak selalu berlangsung mulus. Sering kali terjadi perbedaan penafsiran antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan mengenai klausul alasan PHK maupun dasar upah yang digunakan dalam perhitungan pesangon. Apabila terjadi ketidaksepakatan nominal kompensasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) mengatur tahapan penyelesaian yang wajib dilalui secara berjenjang:

Tahap 1: Perundingan Bipartit (Maksimal 30 Hari Kerja) Pekerja dan pengusaha wajib bermusyawarah secara langsung. Jika tercapai kata sepakat, dibuatkan Perjanjian Bersama (PB) yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat agar memiliki kekuatan eksekutorial hukum yang mengikat.
Tahap 2: Mediasi Tripartit di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bila bipartit buntu (*deadlock*), salah satu pihak mencatatkan perselisihan ke Disnaker kabupaten/kota. Mediator netral pemerintah akan mengeluarkan Risalah Mediasi dan Anjuran Tertulis resmi yang berpedoman pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Tahap 3: Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jika anjuran mediasi ditolak oleh salah satu pihak, sengketa diajukan ke Pengadilan Negeri PHI. Untuk nilai gugatan pesangon di bawah Rp 150.000.000, pekerja dibebaskan sepenuhnya dari segala biaya perkara pengadilan.

Memiliki simulasi perhitungan tertulis yang jelas dari kalkulator ini akan menjadi bekal dokumentasi yang sangat kuat bagi pekerja dalam mempertahankan hak-hak normatif ketenagakerjaannya selama proses perundingan berlangsung.

πŸ’°

Kalkulator Terkait

Alat lain dalam kategori Keuangan & Pajak yang mungkin Anda butuhkan

πŸ’Ό
Kalkulator Pajak PPh 21 (TER 2026)
Hitung potongan pajak penghasilan bulanan resmi tarif efektif rata-rata (TER Kategori A, B, C) sesuai PP 58/2023 & PMK 168/2023.
🏑
Kalkulator KPR Rumah
Kalkulasi angsuran bulanan KPR, simulasi suku bunga fixed & floating perbankan nasional, serta estimasi rincian biaya awal.
🧾
Kalkulator PPN
Hitung nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), harga sebelum pajak (DPP), dan harga akhir include PPN secara instan sesuai UU HPP.
πŸͺ
Kalkulator PPh Final UMKM
Simulasi pajak penghasilan final PP 55/2022 lengkap dengan fasilitas omzet s.d. Rp 500 juta bebas pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
πŸš—
Kalkulator Kredit Kendaraan
Hitung cicilan bulanan, bunga flat, dan Total Down Payment (TDP) kredit mobil & motor termasuk asuransi dan administrasi.
πŸ’°
Kalkulator Bunga Deposito
Simulasi imbal hasil deposito perbankan, potongan pajak PPh final 20% (saldo > Rp 7,5 juta), dan proteksi bunga penjaminan LPS.
πŸ›‘οΈ
Kalkulator Dana Darurat
Hitung kebutuhan dana darurat ideal berdasarkan status keluarga, pengeluaran bulanan, dan profil risiko pekerjaan Anda.
πŸ•Œ
Kalkulator Zakat
Hitung nisab 85 gram emas, kewajiban zakat profesi bulanan, dan zakat harta simpanan sesuai fatwa MUI dan regulasi BAZNAS.
πŸ“‰
Kalkulator Inflasi
Hitung penyusutan daya beli uang di masa depan (Future Value) dan prediksi kenaikan harga barang berdasarkan laju inflasi tahunan.
πŸ’΅
Kalkulator Gaji Bersih
Hitung gaji bersih yang masuk ke rekening setelah dipotong BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PPh 21 skema TER 2026.
πŸ–οΈ
Kalkulator Dana Pensiun
Hitung target dana pensiun ideal, simulasi inflasi 25 tahun, dan kebutuhan tabungan bulanan untuk bebas finansial.
🦺
Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan
Hitung iuran BPJS Ketenagakerjaan porsi perusahaan dan karyawan, simulasi saldo JHT, serta manfaat Jaminan Pensiun.
πŸ“ˆ
Kalkulator Margin Keuntungan
Hitung margin laba, markup harga jual, dan penentuan harga produk UMKM secara akurat berdasarkan biaya produksi.
βš–οΈ
Kalkulator BEP Usaha
Hitung titik impas dalam unit dan rupiah serta margin kontribusi produk untuk perencanaan bisnis yang sehat.
🏦
Kalkulator Target Tabungan
Hitung tabungan bulanan yang dibutuhkan untuk mencapai target finansial tertentu dengan mempertimbangkan bunga majemuk.
🎁
Kalkulator THR
Hitung THR proporsional sesuai Permenaker 6/2016 dan estimasi potongan pajaknya. Cocok untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja harian lepas.
🏍️
Kalkulator Pajak Motor (PKB)
Hitung PKB tahunan, opsen pajak, dan simulasi tarif progresif kendaraan ke-2 dst sesuai UU HKPD. Dilengkapi SWDKLLJ Jasa Raharja.
⏰
Kalkulator Denda Pajak Kendaraan
Estimasi denda PKB 2% per bulan (maks 48%) dan denda SWDKLLJ 25% akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
🏠
Kalkulator BPHTB Properti
Hitung Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) 5% saat beli rumah, termasuk pengurangan NJOPTKP dan keringanan waris/hibah.
πŸ“¦
Kalkulator HPP UMKM
Hitung harga pokok produksi/penjualan, biaya per unit, dan harga jual ideal berdasarkan target margin keuntungan untuk UMKM.
πŸ“ˆ
Kalkulator Bunga Majemuk
Proyeksi pertumbuhan tabungan & investasi dengan efek compounding, frekuensi bunga, dan setoran rutin bulanan.
🧑
Kalkulator Biaya Shopee
Hitung biaya admin Shopee per kategori produk, gratis ongkir, dan profit bersih penjual setelah HPP. Data biaya terpusat & mudah di-update.
🎡
Kalkulator Biaya TikTok Shop
Hitung biaya komisi TikTok Shop per kategori, biaya promosi, dan profit bersih penjual setelah HPP. Cocok untuk seller affiliate & live shopping.
🟒
Kalkulator Biaya Tokopedia
Hitung biaya komisi Tokopedia per kategori, biaya layanan, dan profit bersih penjual setelah HPP. Termasuk skema Power Merchant.
🧾
Kalkulator Pajak Marketplace
Estimasi PPh 22 yang dipungut marketplace atas penjualan online (PMSE). Terpisah dari biaya admin platform.
🏑
Kalkulator PBB
Estimasi PBB terutang per tahun dari NJOP bumi & bangunan, NJOPTKP, dan tarif PBB-P2 sesuai UU HKPD.
πŸ“œ
Kalkulator Waris Faraid
Estimasi pembagian harta warisan menurut hukum faraid (dzawil furud & ashabah) untuk ahli waris inti.
πŸ›οΈ
Kalkulator Perbandingan PayLater
Bandingkan cicilan, bunga, biaya layanan, dan total bayar Kredivo, SPayLater, TikTok PayLater, GoPay Later, Akulaku, Home Credit, Indodana, Atome & lainnya dalam satu kali hitung.