K
kalkulatorin
💼

Kalkulator Pesangon PHK Online (PP No. 35 Tahun 2021)

Simulasi akurat kompensasi pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai UU Cipta Kerja. Kelola hak pesangon Anda dengan bijak dan hitung estimasi pajak penghasilannya di Kalkulator Pajak PPh 21 TER.

Rp
Estimasi Total Hak Pesangon (Bruto)
Rp 49.333.333
1. Uang Pesangon (UP): Rp 24.000.000 (3x Upah)
2. Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Rp 24.000.000 (3x Upah)
3. Penggantian Hak Cuti (UPH): Rp 1.333.333 (5 hari)
Perkiraan Pajak PPh 21 Final: Rp 0 (Bebas Pajak ≤ 50 Jt)

Memahami Hak Pesangon Karyawan Berdasarkan Regulasi PP No. 35 Tahun 2021

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan peristiwa hukum dalam hubungan industrial ketenagakerjaan yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Di Indonesia, pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 serta diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, skema penghitungan uang pesangon mengalami transformasi struktural yang fundamental dibandingkan aturan lama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tujuan utama dikeluarkannya PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah menciptakan kepastian hukum yang adil, menyeimbangkan daya tahan kelangsungan usaha pemberi kerja dalam menghadapi dinamika krisis ekonomi global, serta tetap menjamin jaring pengaman finansial yang bermartabat bagi pekerja yang terdampak rasionalisasi korporasi. Memahami rincian hak pesangon sangat krusial bagi setiap pekerja profesional, serikat buruh, maupun divisi Human Resource Development (HRD) agar proses perundingan bipartit dapat berjalan transparan, objektif, dan terhindar dari sengketa perselisihan hak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Tiga Komponen Utama Hak Finansial Akibat PHK: UP, UPMK, dan UPH

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayarkan kompensasi finansial yang terdiri atas 3 pilar instrumen:

  • 1. Uang Pesangon (UP): Kompensasi utama yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja riil pekerja di perusahaan dikalikan dengan faktor pengali (*multiplier*) tertentu sesuai dengan klausul alasan penyebab terjadinya PHK.
  • 2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Bentuk apresiasi loyalitas pengusaha atas dedikasi pekerja yang telah mengabdi minimal 3 tahun berturut-turut di perusahaan yang bersangkutan.
  • 3. Uang Penggantian Hak (UPH): Penggantian finansial atas hak-hak normatif pekerja yang belum sempat dinikmati, mencakup ganti rugi sisa cuti tahunan yang belum gugur (dihitung proporsional harian), biaya ongkos kepulangan pekerja beserta keluarganya ke daerah asal penerimaan kerja, serta hal-hal lain yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).

Tabel Acuan Standar Uang Pesangon (UP) dan Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Tabel resmi berikut merangkum batas kuota standar pengali bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap) berdasarkan masa bakti kerja menurut ketentuan Pasal 40 PP 35/2021:

Rentang Masa Kerja Uang Pesangon (UP Standar) Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
< 1 Tahun1 Bulan UpahBelum Berhak (0 Bulan)
1 Tahun s.d. < 2 Tahun2 Bulan UpahBelum Berhak (0 Bulan)
2 Tahun s.d. < 3 Tahun3 Bulan UpahBelum Berhak (0 Bulan)
3 Tahun s.d. < 4 Tahun4 Bulan Upah2 Bulan Upah
4 Tahun s.d. < 5 Tahun5 Bulan Upah2 Bulan Upah
5 Tahun s.d. < 6 Tahun6 Bulan Upah3 Bulan Upah
6 Tahun s.d. < 7 Tahun7 Bulan Upah3 Bulan Upah
7 Tahun s.d. < 8 Tahun8 Bulan Upah3 Bulan Upah
≥ 8 Tahun9 Bulan Upah (Maksimal)4 Bulan Upah
9 s.d. < 12 Tahun / 12 s.d. < 15 Tahun9 Bulan Upah4 s.d. 5 Bulan Upah
15 s.d. < 18 Tahun / 18 s.d. < 21 Tahun9 Bulan Upah6 s.d. 7 Bulan Upah
21 s.d. < 24 Tahun / ≥ 24 Tahun9 Bulan Upah8 s.d. 10 Bulan Upah (Maks)

Daftar Faktor Pengali Pesangon Berdasarkan Alasan PHK (Pasal 43 - 52)

Nominal akhir pesangon sangat ditentukan oleh klausul penyebab pemutusan hubungan kerja. Berikut adalah matriks pengali resmi PP 35/2021:

1. Efisiensi Karena Perusahaan Merugi Terus Menerus Pekerja memperoleh: 0.5 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
2. Efisiensi untuk Mencegah Terjadinya Kerugian Korporasi Pekerja memperoleh: 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
3. Perusahaan Tutup Akibat Keadaan Memaksa (Force Majeure) atau Pailit Pekerja memperoleh: 0.5 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
4. Pekerja Memasuki Usia Pensiun Normal Pekerja memperoleh: 1.75 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
5. Pekerja Meninggal Dunia atau Sakit Berkepanjangan (> 12 Bulan) Ahli waris/pekerja memperoleh: 2 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.

Contoh Skenario Nyata Perhitungan Kompensasi Pesangon PHK

Kasus: Senior Specialist dengan Masa Kerja 5 Tahun 8 Bulan

Hendra bekerja selama 5 tahun 8 bulan dengan gaji pokok Rp 7.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 (total upah Rp 8.000.000). Perusahaan melakukan restrukturisasi efisiensi karena rugi finansial audit 2 tahun berturut-turut. Hendra masih memiliki 5 hari sisa cuti tahunan berjalan.

• Ketentuan Masa Kerja (5 s.d. < 6 Tahun): Standar UP = 6 bulan upah; Standar UPMK = 3 bulan upah.
• Uang Pesangon (UP Efisiensi Rugi 0.5x): 0.5 × (6 × Rp 8.000.000) = Rp 24.000.000.
• Penghargaan Masa Kerja (1x UPMK): 1 × (3 × Rp 8.000.000) = Rp 24.000.000.
• Penggantian Hak Cuti (UPH): (5 / 25 hari kerja) × Rp 8.000.000 = Rp 1.600.000.
Total Hak Bruto yang Diterima Hendra: Rp 24.000.000 + Rp 24.000.000 + Rp 1.600.000 = Rp 49.600.000.

Ketentuan Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21 Final) Atas Pesangon

Penerimaan uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 bersifat Final sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Lapisan tarif pajak pesangon bersifat progresif tersendiri yang sangat menguntungkan pekerja:

Penghasilan Bruto Pesangon Sekaligus Tarif PPh 21 Final Keterangan
s.d. Rp 50.000.0000% (Bebas Pajak)Tidak ada potongan pajak
> Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.0005%Dikenakan atas selisih di atas Rp 50 juta
> Rp 100.000.000 s.d. Rp 500.000.00015%Dikenakan atas porsi selisih layer
> Rp 500.000.00025%Tarif maksimal pesangon eksekutif

Karena sifatnya yang final, pemotongan pajak pesangon ini tidak digabungkan dengan penghasilan rutin bulanan dan tidak menambah kurang bayar pada pelaporan SPT Tahunan pribadi.

Strategi Finansial Cerdas Mengelola Uang Pesangon Korban PHK

Menerima dana pesangon dalam jumlah besar sekaligus sering kali memberikan ilusi kekayaan mendadak (*windfall effect*). Agar dana pesangon mampu menopang kehidupan keluarga hingga Anda kembali mendapatkan pekerjaan baru, terapkan panduan berikut:

1. Amankan Pos Dana Darurat Minimal 6 Hingga 12 Bulan Pengeluaran Segera pisahkan dana sebesar 6-12 kali pengeluaran bulanan rutin ke dalam instrumen likuid berisiko rendah seperti reksa dana pasar uang atau deposito perbankan. Jangan langsung gunakan pesangon untuk modal bisnis spekulatif yang belum Anda kuasai pasarnya.
2. Lunasi Utang Konsumtif Berbunga Tinggi Terlebih Dahulu Prioritaskan melunasi pinjaman online (pinjol), kartu kredit, atau paylater berbunga harian. Namun untuk pinjaman jangka panjang dengan agunan seperti KPR rumah, Anda dapat menghitung ulang simulasi sisa pokoknya di Simulasi KPR Rumah sebelum memutuskan melakukan pelunasan dipercepat.
3. Rasionalisasi Belanja Harian Menggunakan Prinsip Frugal Living Pangkas pos pengeluaran gaya hidup sekunder dan manfaatkan diskon belanja kebutuhan pangan supermarket dengan panduan Kalkulator Diskon Belanja untuk memperpanjang daya tahan napas finansial keluarga Anda.

Pertanyaan Paling Sering Diajukan Seputar Pesangon PHK (FAQ)

Q: Apa saja komponen hak uang yang diterima karyawan saat di-PHK?

Berdasarkan PP 35/2021, komponen hak PHK meliputi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) seperti sisa cuti tahunan dan ongkos pulang.

Q: Apakah karyawan yang mengundurkan diri (resign) berhak mendapatkan uang pesangon?

Karyawan resign sukarela tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan UPMK, namun tetap berhak menerima UPH serta Uang Pisah sesuai aturan PKB atau Peraturan Perusahaan.

Q: Bagaimana dasar perhitungan upah untuk pesangon PHK?

Upah dasar yang digunakan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap yang biasa diterima karyawan setiap bulannya.

Q: Apakah uang pesangon dikenakan potongan pajak penghasilan?

Ya, pesangon dikenakan PPh 21 Final dengan tarif: 0% untuk pesangon s.d. Rp 50 juta, 5% untuk Rp 50 juta s.d. Rp 100 juta, 15% untuk Rp 100 juta s.d. Rp 500 juta, dan 25% untuk di atas Rp 500 juta.

Prosedur Mediasi Bipartit dan Tripartit Jika Terjadi Sengketa Nominal Pesangon

Dalam praktiknya, proses pemutusan hubungan kerja tidak selalu berlangsung mulus. Sering kali terjadi perbedaan penafsiran antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan mengenai klausul alasan PHK maupun dasar upah yang digunakan dalam perhitungan pesangon. Apabila terjadi ketidaksepakatan nominal kompensasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) mengatur tahapan penyelesaian yang wajib dilalui secara berjenjang:

Tahap 1: Perundingan Bipartit (Maksimal 30 Hari Kerja) Pekerja dan pengusaha wajib bermusyawarah secara langsung. Jika tercapai kata sepakat, dibuatkan Perjanjian Bersama (PB) yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat agar memiliki kekuatan eksekutorial hukum yang mengikat.
Tahap 2: Mediasi Tripartit di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bila bipartit buntu (*deadlock*), salah satu pihak mencatatkan perselisihan ke Disnaker kabupaten/kota. Mediator netral pemerintah akan mengeluarkan Risalah Mediasi dan Anjuran Tertulis resmi yang berpedoman pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Tahap 3: Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jika anjuran mediasi ditolak oleh salah satu pihak, sengketa diajukan ke Pengadilan Negeri PHI. Untuk nilai gugatan pesangon di bawah Rp 150.000.000, pekerja dibebaskan sepenuhnya dari segala biaya perkara pengadilan.

Memiliki simulasi perhitungan tertulis yang jelas dari kalkulator ini akan menjadi bekal dokumentasi yang sangat kuat bagi pekerja dalam mempertahankan hak-hak normatif ketenagakerjaannya selama proses perundingan berlangsung.