Logo Kalkulatorin
kalkulatorin
🏠

Kalkulator BPHTB (Pajak Jual Beli Properti)

Hitung Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan saat beli rumah, termasuk pengurangan NJOPTKP. Butuh simulasi kreditnya? Coba Simulasi KPR.

Rp

Masukkan harga jual-beli atau NJOP (mana yang lebih tinggi).

Umumnya Rp 80 juta (bisa berbeda tiap kabupaten/kota).

BPHTB yang Harus Dibayar
Rp 36.000.000
Nilai Perolehan: Rp 800.000.000
Dikurangi NJOPTKP: - Rp 80.000.000
NPOP Kena Pajak: Rp 720.000.000
Tarif BPHTB (5%): 5%

BPHTB = 5% Γ— (Nilai Perolehan βˆ’ NJOPTKP). Dibayar sebelum akta jual beli ditandatangani.

⭐
Apakah kalkulator ini membantu? Beri penilaianmu β€” jujur aja.
πŸ›Ÿ
Ada yang salah dengan hasil hitungannya? Laporkan ke kami β€” kami cek & perbaiki.

Apa Itu BPHTB dan Siapa yang Wajib Membayarnya?

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sejak berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), BPHTB resmi beralih status dari pajak pusat menjadi pajak kabupaten/kota. Artinya, pemungutan dan pengelolaan BPHTB kini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota tempat properti berada, bukan lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

BPHTB wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan β€” bisa perorangan maupun badan hukum. Yang termasuk perolehan hak meliputi jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan dalam perusahaan, pembagian hak bersama, lelang, dan pemberian hak baru. Dalam transaksi jual beli properti, BPHTB dibayarkan oleh pembeli, sedangkan PPh Final 2,5% ditanggung penjual.

Rumus Perhitungan BPHTB

Perhitungan BPHTB menggunakan tarif tunggal sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Sebelum tarif diterapkan, nilai perolehan dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP):

NPOPKP = Nilai Perolehan βˆ’ NJOPTKP
BPHTB = 5% Γ— NPOPKP

Nilai perolehan yang digunakan adalah harga transaksi, atau NJOP, mana yang lebih tinggi. Jika harga transaksi lebih rendah dari NJOP (sering terjadi pada transaksi "di bawah tangan" untuk menghemat pajak), maka NJOP yang menjadi dasar. NJOPTKP ditetapkan paling rendah Rp 60 juta, namun banyak pemda menetapkan Rp 80 juta per wajib pajak. Setiap wajib pajak hanya berhak atas satu kali pengurangan NJOPTKP dalam satu tahun.

Contoh Kasus Perhitungan BPHTB

Kasus 1: Beli Rumah Rp 800 Juta, NJOPTKP Rp 80 Juta

β€’ NPOPKP: Rp 800.000.000 βˆ’ Rp 80.000.000 = Rp 720.000.000
β€’ BPHTB: 5% Γ— Rp 720.000.000 = Rp 36.000.000
β€’ Total biaya: BPHTB ditambah biaya notaris/PPAT, PPh penjual, dan biaya balik nama.

Kasus 2: Perolehan Waris, Nilai Rp 1 Miliar

β€’ NPOPKP: Rp 1.000.000.000 βˆ’ Rp 80.000.000 = Rp 920.000.000
β€’ BPHTB normal: 5% Γ— Rp 920.000.000 = Rp 46.000.000
β€’ BPHTB waris (50%): Rp 23.000.000 β€” waris/hibah keluarga tertentu mendapat keringanan 50%.

Syarat Bebas BPHTB dan Pengurangannya

Beberapa kondisi perolehan hak justru bebas dari BPHTB atau mendapat pengurangan. Perolehan yang dikecualikan antara lain perwakilan diplomatik/konsuler, negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, badan/lembaga internasional, orang pribadi/badan karena konversi hak, dan perolehan pertama kali oleh badan yang dikelola dengan prinsip syariah. Sedangkan waris dan hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dapat memperoleh pengurangan 50%.

Selain itu, terdapat pengurangan BPHTB untuk perolehan hak pertama kali dengan nilai NPOPKP tertentu (program perumahan rakyat), yang dapat berupa pengurangan sebesar 50% dari BPHTB terutang, sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku pada masing-masing pemda. Untuk perhitungan PPh penjual properti, Anda dapat menggunakan perhitungan pajak daerah lainnya.

BPHTB dalam Rantai Biaya Transaksi Properti: Pajak, Notaris, dan KPR

Banyak pembeli rumah pertama kali terkejut ketika biaya di luar harga rumah ternyata menumpuk. Penyebabnya sederhana: BPHTB bukan satu-satunya komponen. Dalam transaksi properti di Indonesia, pembeli umumnya berhadapan dengan tiga lapisan biaya sekaligus. Pertama, BPHTB sebagai pajak daerah yang dibayar satu kali saat peralihan hak. Kedua, biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang tarifnya mengikuti nilai transaksi atau nilai jual objek pajak. Ketiga, biaya balik nama sertifikat di kantor pertanahan, yang juga berpijak pada nilai tanah dan bangunan.

Karena basis pengenaan ketiganya sering sama, yaitu nilai transaksi dan NJOP, satu kesalahan estimasi di awal bisa merembet ke seluruh anggaran. Jika Anda berencana membeli dengan skema kredit, sebaiknya urutkan perhitungan secara utuh menggunakan Simulasi KPR Rumah agar cicilan, uang muka, dan biaya sekali bayar terlihat berdampingan. Sementara bila dana pembelian berasal dari pemasukan usaha, perhatikan bahwa pajak atas laba usaha dihitung terpisah, sehingga arus kas perlu direncanakan lewat Kalkulator PPh Final UMKM sebelum memutuskan nominal properti yang aman dibeli.

Perlu dipahami bahwa BPHTB bersifat final dan tidak bisa dikreditkan atau dijadikan pengurang pajak penghasilan. Ia lahir dari peristiwa hukum perolehan hak, bukan dari keuntungan. Artinya, meskipun Anda membeli properti lalu menjualnya kembali dengan harga lebih rendah, BPHTB yang sudah dibayar tidak dikembalikan. Karakter ini membuat BPHTB berbeda dari pajak penghasilan atas keuntungan, dan penting dipahami sejak awal agar ekspektasi pembeli tetap realistis terhadap total pengeluaran.

Menghitung BPHTB Secara Manual: Rumus Bertahap dan Dua Contoh Angka

Secara konseptual, BPHTB dihitung dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak dikalikan tarif tunggal lima persen. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah harga transaksi bila harga transaksi lebih tinggi dari NJOP, atau NJOP bila NJOP lebih tinggi. Dari NPOP tersebut dikurangi NJOPTKP, sebuah ambang batas yang nilainya ditetapkan masing-masing pemerintah kabupaten atau kota. Selisih inilah yang menjadi dasar pengenaan pajak. Karena NJOPTKP berbeda antar daerah, dua rumah berharga identik di dua kota bisa menghasilkan BPHTB yang berbeda.

Langkah manualnya sederhana. Tentukan NPOP terlebih dahulu dengan memilih angka yang lebih tinggi antara harga transaksi dan NJOP. Kurangi NPOP dengan NJOPTKP untuk memperoleh nilai kena pajak. Kalikan hasilnya dengan lima persen. Seluruh proses ini juga mengikuti langkah yang sama seperti perhitungan pajak lain yang berbasis persentase, misalnya jika Anda ingin membandingkan pembebanan pajak pada pengeluaran lain melalui Kalkulator PPN.

Komponen Contoh A (Rumah Baru) Contoh B (Tanah Kosong)
Harga transaksi Rp850.000.000 Rp420.000.000
NJOP Rp700.000.000 Rp500.000.000
NPOP (yang lebih tinggi) Rp850.000.000 Rp500.000.000
NJOPTKP (ilustrasi) Rp80.000.000 Rp80.000.000
Dasar pengenaan Rp770.000.000 Rp420.000.000
BPHTB 5% Rp38.500.000 Rp21.000.000

Perhatikan Contoh B. Meski harga transaksinya hanya Rp420 juta, yang dipakai sebagai NPOP adalah NJOP sebesar Rp500 juta karena lebih tinggi. Inilah jebakan yang paling sering dilewati pembeli: kesepakatan harga di bawah NJOP tidak menurunkan BPHTB, sebab negara memakai pembanding NJOP sebagai batas bawah. Karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, ada baiknya mengecek NJOP terbaru dari SPPT PBB objek tersebut.

Studi Kasus: Pembelian Rumah Kedua oleh Pasangan Muda

Rina dan Dimas, pasangan yang tinggal di sebuah kota kabupaten, membeli rumah seharga Rp920 juta secara kredit dengan tenor 15 tahun. Ini adalah rumah pertama mereka, namun keduanya sudah pernah menerima hibah tanah dari orang tua Dimas lima tahun lalu. Kondisi ini penting, sebab kepemilikan hak atas tanah dan bangunan sebelumnya dapat memengaruhi perlakuan NJOPTKP pada beberapa daerah, terutama yang menerapkan syarat kepemilikan pertama untuk memperoleh pengurangan penuh. Karena itu, langkah pertama mereka adalah memastikan kebijakan NJOPTKP di kantor Badan Pendapatan Daerah setempat.

NJOP rumah tersebut tercatat Rp780 juta, sehingga NPOP yang dipakai adalah harga transaksi Rp920 juta. Dengan NJOPTKP sebesar Rp80 juta, dasar pengenaan menjadi Rp840 juta dan BPHTB yang timbul sebesar Rp42 juta. Angka ini harus dibayar lunas sebelum AJB ditandatangani, karena PPAT umumnya mensyaratkan bukti bayar BPHTB sebagai kelengkapan dokumen. Bagi Rina dan Dimas, dana Rp42 juta ini harus disiapkan di luar uang muka dan biaya notaris.

Situasi menjadi lebih rumit karena Dimas baru saja menerima tawaran resign dengan paket kompensasi. Pasangan ini perlu menghitung dana yang tersedia secara menyeluruh, dan komponen pesangon perlu dihitung terpisah memakai Kalkulator Pesangon PHK agar arus kas tidak salah proyeksi. Setelah dihitung, ternyata total biaya sekali bayar (BPHTB, PPAT, dan balik nama) mendekati Rp70 juta, atau sekitar 7,6 persen dari harga rumah. Angka inilah yang sering disebut sebagai biaya tersembunyi pembelian properti.

Pelajaran dari kasus ini adalah pentingnya memetakan seluruh biaya transaksi sebelum akad kredit. Jika Rina dan Dimas hanya berfokus pada cicilan bulanan, mereka bisa kelabakan pada minggu-minggu terakhir proses. Karena itu, menghitung BPHTB sebaiknya dilakukan bersamaan dengan perencanaan cicilan KPR, bukan setelahnya, supaya keputusan harga rumah yang diambil benar-benar sesuai kapasitas keuangan keluarga.

Referensi Kategori Tarif dan Ambang Batas Terkait Peralihan Properti

Untuk mempermudah pemetaan, tabel berikut merangkum pos-pos penting yang biasanya muncul bersamaan dengan BPHTB, mulai dari tarif, dasar pengenaan, hingga pihak yang bertanggung jawab. Angka tarif yang tertulis di sini bersifat umum dan ilustratif; tarif riil untuk biaya notaris, balik nama, serta NJOPTKP wajib dikonfirmasi ke kantor pajak daerah dan PPAT di wilayah masing-masing, karena kewenangannya bersifat lokal. Tidak ada satu tabel pun yang bisa menggantikan konfirmasi resmi.

Pos Biaya Tarif / Dasar Penanggung
BPHTB 5% Γ— (NPOP βˆ’ NJOPTKP) Pembeli / penerima hak
Honor PPAT Umumnya mengikuti nilai transaksi dengan batas maksimum tertentu Umumnya pembeli
Biaya balik nama Mengacu pada nilai tanah dan bangunan, tarif bervariasi Pembeli
PPh final penjual Persentase khusus atas nilai pengalihan (bila bukan objek bebas) Penjual
PBB tahunan Persentase Γ— NJOP, setelah dikurangi ambang tertentu Pemilik terdaftar

Satu hal yang sering terlewat: PPh final penjual umumnya dibayar oleh pihak penjual, tetapi dalam praktik lapangan sering menjadi bahan negosiasi dan bisa bergeser ke pembeli. Karena itu, kontrak jual beli sebaiknya menuliskan secara gamblang siapa menanggung apa. Tanpa kejelasan ini, kedua pihak bisa saling berdebat di akhir proses, saat tenggat akad sudah dekat dan posisi tawar sudah melemah.

Siapkan Dana Pajak Sejak Awal Sisihkan sekitar 5–8 persen dari harga properti khusus untuk BPHTB dan biaya transaksi lainnya, jauh sebelum akad. Dana ini tidak bisa dicicil dan tidak bisa diambil dari uang muka, sehingga harus dipisahkan dari anggaran pembelian utama sejak perencanaan.
Verifikasi NJOP dan NJOPTKP Setempat Cek SPPT PBB objek yang akan dibeli, lalu konfirmasi NJOPTKP ke kantor pajak daerah. Karena NJOPTKP berbeda antar kabupaten/kota dan sebagian mensyaratkan kepemilikan pertama, angka yang berlaku di satu kota tidak otomatis berlaku di kota lain.
Perhatikan Perbedaan Waris, Hibah, dan Jual Beli Waris dan hibah memliki perlakuan tersendiri, termasuk kemungkinan keringanan atau pembebasan jika memenuhi syarat golongan dan nilai tertentu. Selalu minta penjelasan resmi dari kantor pajak daerah sebelum menghitung, karena salah pahami bisa berujung tagihan tambahan.

Pertanyaan Paling Sering Diajukan (FAQ)

Q: Berapa tarif BPHTB yang harus dibayar?

BPHTB dikenakan tarif tunggal 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu nilai perolehan dikurangi NJOPTKP.

Q: Berapa batas NJOPTKP untuk pengurangan BPHTB?

NJOPTKP ditetapkan paling rendah Rp 60 juta, namun banyak pemda menetapkan Rp 80 juta per wajib pajak. Hak ini hanya berlaku satu kali per tahun.

Q: Siapa yang wajib membayar BPHTB dalam transaksi jual beli?

BPHTB dibayar oleh pembeli sebagai pihak yang memperoleh hak, sedangkan PPh Final 2,5% ditanggung penjual.

Q: Apakah perolehan waris dikenakan BPHTB?

Waris dan hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dapat memperoleh pengurangan BPHTB sebesar 50% dari tarif normal.

Tips Hemat dan Prosedur Pembayaran BPHTB

1. Bayar BPHTB Sebelum Akta Ditandatangani Bukti pembayaran BPHTB (SSPD) wajib dilampirkan sebagai syarat sahnya akta jual beli di depan PPAT. Tanpa itu, sertifikat tidak dapat dibalik nama.
2. Manfaatkan NJOPTKP Secara Optimal Pastikan Anda belum memakai kuota NJOPTKP di tahun yang sama, karena hak ini hanya satu kali per tahun per wajib pajak.
3. Hitung Total Biaya Kepemilikan Sebelum Beli Selain BPHTB, siapkan dana untuk notaris, PPh penjual, biaya balik nama, dan provisi KPR. Simulasikan cicilan rumah Anda di Simulasi KPR.
πŸ’°

Kalkulator Terkait

Alat lain dalam kategori Keuangan & Pajak yang mungkin Anda butuhkan

πŸ’Ό
Kalkulator Pajak PPh 21 (TER 2026)
Hitung potongan pajak penghasilan bulanan resmi tarif efektif rata-rata (TER Kategori A, B, C) sesuai PP 58/2023 & PMK 168/2023.
🏑
Kalkulator KPR Rumah
Kalkulasi angsuran bulanan KPR, simulasi suku bunga fixed & floating perbankan nasional, serta estimasi rincian biaya awal.
πŸ’Ό
Kalkulator Pesangon PHK
Simulasi perhitungan uang pesangon, UPMK, UPH, dan kompensasi PHK berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja terbaru.
🧾
Kalkulator PPN
Hitung nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), harga sebelum pajak (DPP), dan harga akhir include PPN secara instan sesuai UU HPP.
πŸͺ
Kalkulator PPh Final UMKM
Simulasi pajak penghasilan final PP 55/2022 lengkap dengan fasilitas omzet s.d. Rp 500 juta bebas pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
πŸš—
Kalkulator Kredit Kendaraan
Hitung cicilan bulanan, bunga flat, dan Total Down Payment (TDP) kredit mobil & motor termasuk asuransi dan administrasi.
πŸ’°
Kalkulator Bunga Deposito
Simulasi imbal hasil deposito perbankan, potongan pajak PPh final 20% (saldo > Rp 7,5 juta), dan proteksi bunga penjaminan LPS.
πŸ›‘οΈ
Kalkulator Dana Darurat
Hitung kebutuhan dana darurat ideal berdasarkan status keluarga, pengeluaran bulanan, dan profil risiko pekerjaan Anda.
πŸ•Œ
Kalkulator Zakat
Hitung nisab 85 gram emas, kewajiban zakat profesi bulanan, dan zakat harta simpanan sesuai fatwa MUI dan regulasi BAZNAS.
πŸ“‰
Kalkulator Inflasi
Hitung penyusutan daya beli uang di masa depan (Future Value) dan prediksi kenaikan harga barang berdasarkan laju inflasi tahunan.
πŸ’΅
Kalkulator Gaji Bersih
Hitung gaji bersih yang masuk ke rekening setelah dipotong BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PPh 21 skema TER 2026.
πŸ–οΈ
Kalkulator Dana Pensiun
Hitung target dana pensiun ideal, simulasi inflasi 25 tahun, dan kebutuhan tabungan bulanan untuk bebas finansial.
🦺
Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan
Hitung iuran BPJS Ketenagakerjaan porsi perusahaan dan karyawan, simulasi saldo JHT, serta manfaat Jaminan Pensiun.
πŸ“ˆ
Kalkulator Margin Keuntungan
Hitung margin laba, markup harga jual, dan penentuan harga produk UMKM secara akurat berdasarkan biaya produksi.
βš–οΈ
Kalkulator BEP Usaha
Hitung titik impas dalam unit dan rupiah serta margin kontribusi produk untuk perencanaan bisnis yang sehat.
🏦
Kalkulator Target Tabungan
Hitung tabungan bulanan yang dibutuhkan untuk mencapai target finansial tertentu dengan mempertimbangkan bunga majemuk.
🎁
Kalkulator THR
Hitung THR proporsional sesuai Permenaker 6/2016 dan estimasi potongan pajaknya. Cocok untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja harian lepas.
🏍️
Kalkulator Pajak Motor (PKB)
Hitung PKB tahunan, opsen pajak, dan simulasi tarif progresif kendaraan ke-2 dst sesuai UU HKPD. Dilengkapi SWDKLLJ Jasa Raharja.
⏰
Kalkulator Denda Pajak Kendaraan
Estimasi denda PKB 2% per bulan (maks 48%) dan denda SWDKLLJ 25% akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
πŸ“¦
Kalkulator HPP UMKM
Hitung harga pokok produksi/penjualan, biaya per unit, dan harga jual ideal berdasarkan target margin keuntungan untuk UMKM.
πŸ“ˆ
Kalkulator Bunga Majemuk
Proyeksi pertumbuhan tabungan & investasi dengan efek compounding, frekuensi bunga, dan setoran rutin bulanan.
🧑
Kalkulator Biaya Shopee
Hitung biaya admin Shopee per kategori produk, gratis ongkir, dan profit bersih penjual setelah HPP. Data biaya terpusat & mudah di-update.
🎡
Kalkulator Biaya TikTok Shop
Hitung biaya komisi TikTok Shop per kategori, biaya promosi, dan profit bersih penjual setelah HPP. Cocok untuk seller affiliate & live shopping.
🟒
Kalkulator Biaya Tokopedia
Hitung biaya komisi Tokopedia per kategori, biaya layanan, dan profit bersih penjual setelah HPP. Termasuk skema Power Merchant.
🧾
Kalkulator Pajak Marketplace
Estimasi PPh 22 yang dipungut marketplace atas penjualan online (PMSE). Terpisah dari biaya admin platform.
🏑
Kalkulator PBB
Estimasi PBB terutang per tahun dari NJOP bumi & bangunan, NJOPTKP, dan tarif PBB-P2 sesuai UU HKPD.
πŸ“œ
Kalkulator Waris Faraid
Estimasi pembagian harta warisan menurut hukum faraid (dzawil furud & ashabah) untuk ahli waris inti.
πŸ›οΈ
Kalkulator Perbandingan PayLater
Bandingkan cicilan, bunga, biaya layanan, dan total bayar Kredivo, SPayLater, TikTok PayLater, GoPay Later, Akulaku, Home Credit, Indodana, Atome & lainnya dalam satu kali hitung.