Logo Kalkulatorin
kalkulatorin
๐Ÿ 

Kalkulator PPh Final Sewa Properti (10%)

Hitung PPh final 10% atas sewa tanah dan bangunan sesuai PP 34/2017, PPN 11% bila PKP, serta penghasilan bersih pemilik. Untuk memahami perbedaan PPN atas jasa kena pajak lain, buka Kalkulator PPN.

Rp

Persewaan tanah/bangunan umumnya bukan objek PPN; opsi PKP memodelkan PPN atas jasa penunjang bila ada.

PPh Final 10% (Per Bulan)
Rp 1.000.000

Properti: Tanah dan/atau Bangunan โ€” Pemilik OP

Sewa Bruto Bulanan: Rp 10.000.000
PPh Final 10%: Rp 1.000.000
PPN 11% (bila PKP): Rp 0
Penghasilan Bersih / Bulan: Rp 9.000.000
Penghasilan Bersih / Tahun: Rp 108.000.000
Pajak Tahunan PPh Final: Rp 12.000.000
Total Pajak Tahunan (PPh + PPN): Rp 12.000.000

PPh final bersifat final: penghasilan ini tidak digabung lagi dalam penghitungan tarif progresif pada SPT Tahunan.

Tabel Rincian Pajak & Penghasilan Bulanan

Komponen Dasar Perhitungan Nominal / Bulan
Penghasilan Sewa BrutoNilai persewaanRp 10.000.000
PPh Final 10%10% ร— bruto (PP 34/2017)Rp 1.000.000
PPN 11% (bila PKP)11% ร— bruto jasa kena pajakRp 0
Penghasilan Bersih PemilikBruto โˆ’ PPh โˆ’ PPNRp 9.000.000
Total Pajak Setor NegaraPPh + PPNRp 1.000.000
PENGHASILAN BERSIH / TAHUNBersih bulanan ร— 12Rp 108.000.000
๐Ÿ›Ÿ
Ada yang salah dengan hasil hitungannya? Laporkan ke kami โ€” kami cek & perbaiki.

PPh Final Sewa Properti: Konsep, Definisi & Dasar Hukum

Pajak Penghasilan final atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah pungutan pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan bruto yang diterima pemilik properti dari menyewakan tanah, rumah, ruko, apartemen, atau kamar kos. Disebut "final" karena pajak ini dihitung dengan tarif tunggal atas nilai bruto, disetor, dan selesaiโ€”penghasilan tersebut tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lain pemilik untuk dihitung ulang dengan tarif progresif dalam SPT Tahunan. Bagi investor properti, mekanisme ini sangat praktis karena besaran pajaknya bisa diprediksi sejak awal dan tidak menambah kompleksitas pelaporan tahunan.

Dasar hukum utama yang mengatur adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, yang menggantikan ketentuan sebelumnya. Peraturan ini menetapkan tarif PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Selain itu, berlaku pula Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksanaan mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak ini, serta ketentuan yang mengecualikan persewaan untuk kegiatan tertentu dengan perlakuan khusus, misalnya sewa kamar kos dengan penghasilan bruto tahunan di bawah ambang tertentu.

Objek pajak ini mencakup sewa tanah, sewa bangunan, serta sewa gabungan keduanya. Termasuk pula penghasilan dari sewa peralatan yang menyatu dengan bangunan, dan imbalan jasa pengelolaan yang tidak dipisahkan dari sewa. Dari sisi subjek, yang wajib menyetor adalah pemilik properti, namun penyewa berperan sebagai pemotong bila penyewa berstatus badan atau orang pribadi pemotong. Memahami pembagian peran ini penting agar tidak terjadi sengketa atau pajak yang tidak terlaporkan.

Perlu ditegaskan bahwa frasa "jumlah bruto" dalam ketentuan ini berarti seluruh nilai persewaan, tanpa pengurangan biaya perawatan, listrik, IPL, atau pun komisi agen. Pemilik juga tidak dapat mengurangi nilai sewa dengan biaya penyusutan bangunan maupun bunga cicilan KPR atas properti yang disewakan tersebut. Konsekuensinya, pemilik properti yang masih mencicil KPR harus memastikan tarif sewa dapat menutup angsuran, biaya operasional, dan PPh final tetap atas bruto secara bersamaan. Perencanaan tarif sewa yang matang di permulaan kontrak akan menyelamatkan arus kas pemilik sepanjang masa sewa.

Formula & Rumus Manual Menghitung Pajak Sewa Properti

Perhitungan pajak dan penghasilan bersih sewa properti dapat dilakukan dengan rumus sederhana. Berikut rangkaian rumus yang dipakai pada kalkulator ini:

1. PPh Final (PP 34/2017)
PPh Final = 10% ร— Penghasilan Sewa Bruto
2. PPN (Bila PKP)
PPN = 11% ร— DPP Jasa Kena Pajak
3. Penghasilan Bersih Pemilik
Bersih = Bruto โˆ’ PPh Final โˆ’ PPN
4. Penghasilan Bersih Tahunan
Bersih Tahunan = Bersih Bulanan ร— 12
5. Total Pajak Tahunan
Total Pajak = (PPh Final + PPN) ร— 12

Keterangan notasi:

  • Bruto: Jumlah nilai persewaan sebelum dikurangi biaya apa pun, termasuk jika pemilik lump-sum menerima sewa setahun penuh.
  • PPN 11%: Pajak keluaran yang disetor ke kas negara oleh PKP dan bukan bagian dari pendapatan pemilik.
  • Bersih: Uang yang benar-benar menjadi hak pemilik setelah pajak disetor.

Saat menghitung imbal hasil investasi properti, pastikan pajak ini benar-benar dimasukkan sebagai biaya agar proyeksi keuntungan tidak terlalu optimistis. Anda bisa membandingkan total pendapatan bersih dengan modal yang ditanam memakai Kalkulator ROI Properti.

Contoh Studi Kasus Perhitungan PPh Sewa (Angka Riil)

Berikut tiga skenario persewaan properti dengan tarif PPh final 10% sesuai PP 34/2017, untuk memperlihatkan bagaimana pajak dan penghasilan bersih dihitung pada jenis properti berbeda.

Kasus 1: Sewa Ruko Rp 15 Juta per Bulan (Pemilik OP)

Pak Hendra menyewakan ruko di jalan utama dengan harga Rp 15.000.000 per bulan kepada penyewa badan usaha.

โ€ข PPh Final 10%: 10% ร— Rp 15.000.000 = Rp 1.500.000 / bulan
โ€ข PPh Final Tahunan: Rp 1.500.000 ร— 12 = Rp 18.000.000
โ€ข Penghasilan Bersih / Bulan: Rp 15.000.000 โˆ’ Rp 1.500.000 = Rp 13.500.000
โ€ข Penghasilan Bersih / Tahun: Rp 162.000.000
โ€ข Catatan: Penyewa badan usaha memotong dan menyetorkan PPh final atas nama pemilik.

Kasus 2: Sewa Apartemen Rp 6 Juta per Bulan (Pemilik OP)

Bu Sari menyewakan apartemen dua kamar seharga Rp 6.000.000 per bulan kepada penyewa orang pribadi yang bukan pemotong pajak.

โ€ข PPh Final 10%: 10% ร— Rp 6.000.000 = Rp 600.000 / bulan
โ€ข PPh Final Tahunan: Rp 600.000 ร— 12 = Rp 7.200.000
โ€ข Penghasilan Bersih / Bulan: Rp 6.000.000 โˆ’ Rp 600.000 = Rp 5.400.000
โ€ข Penghasilan Bersih / Tahun: Rp 64.800.000
โ€ข Catatan: Karena penyewa bukan pemotong, pemilik wajib menyetor sendiri PPh final setiap masa pajak.

Kasus 3: Sewa 8 Kamar Kos @Rp 1,5 Juta (Penghasilan Kos)

Pak Wawan menyewakan 8 kamar kos dengan tarif Rp 1.500.000 per kamar per bulan, terisi penuh.

โ€ข Bruto Bulanan: 8 ร— Rp 1.500.000 = Rp 12.000.000
โ€ข Bruto Tahunan: Rp 144.000.000
โ€ข PPh Final 10%: Rp 1.200.000 / bulan
โ€ข Penghasilan Bersih / Bulan: Rp 10.800.000
โ€ข Penghasilan Bersih / Tahun: Rp 129.600.000
โ€ข Catatan: Penghasilan kos di atas ambang pengecualian tetap dikenakan PPh final 10% atas bruto.

Perhatikan bahwa PPh final selalu dihitung dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya operasional seperti IPL, perbaikan, atau kekosongan unit. Karena itu, saat menilai kesehatan arus kas, kurangi lagi biaya operasional nyata dan bandingkan dengan simulasi sewa memakai Kalkulator Rent vs Buy agar keputusan investasi Anda lebih terukur.

Dari ketiga contoh tersebut, semakin besar nilai sewa, semakin besar pula pajak final yang harus disetor, namun tarifnya tetap proporsional sebesar 10%. Inilah keunggulan skema final: kepastian tarif membuat pemilik properti tidak perlu khawatir berada pada lapisan tarif progresif tinggi ketika penghasilan totalnya bertambah dari sumber lain. Di sisi lain, bila properti sedang kosong dan tidak menghasilkan sewa, tidak ada PPh final yang terutang karena dasar pengenaan pajaknya adalah nilai persewaan yang benar-benar diterima, bukan potensi sewa teoretis.

Tabel Rujukan Tarif Pajak Sewa Properti

Gunakan tabel berikut sebagai acuan cepat dalam memverifikasi kewajiban pajak atas berbagai jenis persewaan properti di Indonesia.

Jenis Penghasilan Tarif PPh Sifat Pemotong
Sewa Tanah & Bangunan (Umum)10% ร— brutoFinal (PP 34/2017)Penyewa / pemilik
Sewa Ruko / Rumah Toko10% ร— brutoFinalPenyewa / pemilik
Sewa Apartemen / Unit10% ร— brutoFinalPenyewa / pemilik
Sewa Kamar Kos10% ร— brutoFinal (ada batas pengecualian)Pemilik
Jasa Pengelolaan / JKP LainPPN 11% (bila PKP)Pajak keluaranPKP pemberi jasa

Perlu dicatat bahwa PPh final 10% tidak berlaku atas penghasilan yang sudah dikenakan PPh final lain berdasarkan ketentuan khusus, misalnya transaksi yang masuk skema pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pastikan pula pemisahan pencatatan bila properti disewakan bersama jasa kena pajak yang berbeda perlakuannya.

Dari tabel di atas terlihat bahwa tarif 10% berlaku seragam untuk hampir semua jenis properti sewa, sehingga yang membedakan biasanya hanya peran pemotong dan ada tidaknya aspek PPN. Keseragaman tarif ini memudahkan pemilik dalam memproyeksikan kewajiban pajaknya, tetapi juga berarti tidak ada ruang untuk menegosiasikan tarif. Yang bisa dioptimalkan hanyalah struktur pendapatan, misalnya memisahkan komponen sewa dari komponen jasa yang memiliki perlakuan berbeda, selama pemisahan itu wajar dan didukung dokumen.

Tips & Panduan Menghitung & Melaporkan Pajak Sewa

Agar kewajiban pajak atas properti sewa Anda tertib dan tidak membebani arus kas, terapkan panduan praktis berikut:

1. Pastikan Penyewa Badan Memotong PPh Final Anda Bila penyewa adalah badan usaha atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong, mintalah bukti potong (bupot) resmi setiap masa pajak. Bukti potong ini menjadi dasar pelaporan Anda sekaligus mencegah double taxation di kemudian hari.
2. Setor Sendiri Bila Penyewa Adalah Orang Pribadi Bila penyewa bukan pemotong (misalnya penyewa kamar kos atau apartemen pribadi), pemilik wajib menyetor PPh final 10% setiap masa pajak melalui e-Billing dan elektronik lainnya. Simpan bukti setor sebagai dokumen pendukung.
3. Pisahkan Biaya Operasional dari Nilai Sewa Bruto PPh final dihitung dari bruto, sehingga biaya perawatan tidak mengurangi pajak. Untuk menjaga profitabilitas, hitung biaya operasional dan penyusutan secara terpisah, lalu bandingkan return bersihnya dengan simulasi Kalkulator ROI Properti.
4. Cek Kewajiban PPN Bila Berstatus PKP Persewaan tanah dan bangunan pada umumnya bukan objek PPN, tetapi jasa penunjang seperti pengelolaan gedung oleh PKP dapat dikenakan PPN 11%. Pelajari mekanismenya di Kalkulator PPN agar penagihan ke penyewa tidak salah.

Pertanyaan Paling Sering Diajukan (FAQ)

Q: Berapa tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan?

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, tarif PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Tarif ini bersifat final, artinya penghasilan tersebut tidak digabung lagi dalam SPT Tahunan dan tidak dikenakan tarif progresif.

Q: Apakah sewa kamar kos termasuk objek PPh final 10%?

Sewa kamar kos yang disewakan secara harian, mingguan, atau bulanan umumnya termasuk objek PPh final persewaan tanah dan bangunan sebesar 10%. Namun bila penghasilan bruto sewa kos tidak melebihi Rp 10 juta per tahun, penghasilan tersebut dikecualikan dari pemotongan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku.

Q: Siapa yang wajib memotong dan menyetorkan PPh sewa properti?

Penyewa (pihak yang membayar sewa) berperan sebagai pemotong PPh final 10% dan wajib menyetorkan serta melaporkannya untuk pemilik yang berstatus orang pribadi maupun badan. Bila penyewa bukan pemotong (misalnya orang pribadi penyewa), pemilik properti wajib menyetor sendiri PPh final tersebut.

Q: Apakah sewa properti dikenakan PPN?

Jasa persewaan tanah dan bangunan bukan merupakan objek PPN secara umum, sehingga atas sewa properti tidak dikenakan PPN. Namun apabila jasa yang diserahkan mencakup jasa kena pajak lain (misalnya pengelolaan gedung atau jasa kebersihan oleh pengusaha kena pajak), PPN 11% dapat dikenakan atas jasa tersebut.

Q: Bagaimana cara menghitung penghasilan bersih pemilik properti?

Penghasilan bersih = penghasilan sewa bruto dikurangi PPh final 10% (dan PPN 11% bila PKP, karena PPN merupakan pajak keluaran yang disetor ke kas negara, bukan pendapatan pemilik). Contoh sewa Rp 10 juta per bulan: PPh final Rp 1 juta, sehingga penghasilan bersih pemilik Rp 9 juta per bulan.

๐Ÿ—๏ธ

Kalkulator Terkait

Alat lain dalam kategori Properti & Bangunan yang mungkin Anda butuhkan

๐ŸŽจ
Kalkulator Cat Tembok
Hitung kebutuhan cat tembok dalam liter dan kaleng berdasarkan luas dinding, jumlah lapis, daya sebar, serta biaya total cat dan tenaga tukang.
๐Ÿงฑ
Kalkulator Pondasi Rumah
Hitung volume galian, pasangan pondasi batu kali, kebutuhan semen, pasir, batu belah, dan biaya total pondasi rumah tinggal.
๐Ÿ 
Kalkulator Atap Rumah
Hitung luas atap miring, kebutuhan genteng, sirap, gording, kaso, reng, dan biaya total rangka atap baja ringan atau kayu.
โšก
Kalkulator Kelistrikan Rumah
Hitung beban listrik rumah (VA), kebutuhan MCB, arus, dan ukuran kabel penghantar dari daftar peralatan elektronik Anda.
๐ŸŠ
Kalkulator Kolam Renang
Hitung volume air kolam, dosis kaporit/pH, kebutuhan pompa dan filter, serta biaya isi air dan material dinding kolam.
๐ŸŸ
Kalkulator Kolam Ikan
Hitung volume kolam ikan, daya tampung (padat tebar), kebutuhan pakan harian, dan estimasi biaya produksi budidaya lele/nila/gurame.
๐Ÿ“œ
Kalkulator Biaya Notaris
Hitung estimasi biaya notaris & PPAT saat beli rumah: BPHTB 5%, PPh Final penjual 2,5%, honorarium notaris, biaya AJB, dan balik nama sertifikat BPN.
โฉ
Kalkulator Extra Payment KPR
Hitung penghematan bunga dan pemangkasan tenor KPR dari extra payment bulanan, dengan opsi perpendek tenor atau perkecil cicilan serta tabel perbandingan simulasi amortisasi.
โš–๏ธ
Kalkulator Sewa vs Beli Rumah
Bandingkan total biaya beli rumah (KPR, BPHTB, PBB, maintenance, opportunity cost DP) versus total biaya sewa bereskalasi untuk menemukan opsi paling menguntungkan.
๐Ÿ“ˆ
Kalkulator ROI Properti
Hitung gross & net rental yield, cap rate, capital gain, total ROI, dan cash-on-cash return investasi properti (kos, ruko, apartemen) lengkap dengan rincian.
๐Ÿ•Œ
Kalkulator KPR Syariah
Hitung angsuran bulanan, total margin keuntungan, dan total harga jual KPR Syariah untuk akad Murabahah, Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), dan IMBT lengkap dengan rincian per akad.
๐Ÿงฎ
Kalkulator Total Biaya Beli Rumah
Hitung total biaya beli rumah secara all-in: DP, BPHTB 5%, biaya notaris/PPAT, provisi bank, asuransi, total dana awal, hingga total biaya kepemilikan.
๐Ÿ“Š
Kalkulator Amortisasi KPR
Susun tabel amortisasi KPR lengkap per bulan: cicilan anuitas, porsi pokok, porsi bunga, dan sisa saldo utang, lengkap dengan total bunga dan total pembayaran hingga lunas.
๐Ÿงฑ
Kalkulator Beton Cor
Hitung volume beton, berat, kebutuhan semen, pasir, kerikil, dan estimasi biaya pengecoran berdasarkan dimensi dan mutu beton K-175 hingga K-300.
โ›๏ธ
Kalkulator Galian Tanah
Hitung volume galian tanah asli, volume tanah gembur setelah digali, volume urugan kembali, kebutuhan truk buangan, dan estimasi biaya galian pondasi.
๐Ÿงฑ
Kalkulator Hebel
Hitung luas dinding, jumlah hebel (pcs), volume kubikasi, kebutuhan lem mortar, dan estimasi biaya pasang bata ringan dari dimensi dinding dan ukuran hebel.
๐Ÿ™๏ธ
Kalkulator KDB KLB KDH
Hitung batas luas lantai dasar (KDB), total lantai bangunan (KLB), jumlah lantai maksimal, dan luas area hijau minimum (KDH) sesuai aturan tata ruang.
๐Ÿ”ฒ
Kalkulator Keramik Lantai
Hitung kebutuhan keramik lantai dalam satuan piece dan dus, estimasi biaya, serta kebutuhan lem perekat berdasarkan luas ruangan, ukuran keramik, dan waste allowance.
๐Ÿ˜๏ธ
Kalkulator KPR Subsidi FLPP
Simulasi KPR bersubsidi FLPP: plafon kredit, cicilan tetap bulanan, total pembayaran, syarat penghasilan maksimum, serta perbandingan dengan KPR komersial berbunga sekitar 11%.
๐Ÿšช
Kalkulator Kusen
Hitung total panjang kusen, kebutuhan bahan kayu/aluminium/uPVC, jumlah daun pintu dan jendela, luas kaca, serta estimasi biaya dari ukuran bukaan.
๐Ÿข
Kalkulator NJOP
Hitung NJOP tanah, NJOP bangunan, NJOP total, nilai setelah NJOPTKP, estimasi PBB tahunan, dan harga jual wajar properti Anda.
๐Ÿงฑ
Kalkulator Pagar Rumah
Hitung luas pagar, kebutuhan batako/bata, semen, pasir, besi tulangan, plester-aci, dan estimasi total biaya untuk pagar batako, besi hollow, atau besi tempa.
๐Ÿงฑ
Kalkulator Paving Block
Hitung luas area paving, kebutuhan paving block (pcs), kanstin tepi, pasir alas, dan estimasi total biaya pemasangan jalan setapak atau halaman.
๐Ÿ”ณ
Kalkulator Plafon Gypsum
Hitung luas plafon, kebutuhan lembar gypsum, rangka hollow, sekrup, serta estimasi total biaya pemasangan plafon gypsum dari dimensi ruangan.
๐Ÿ˜๏ธ
Kalkulator PPh Jual Beli Rumah
Hitung PPh Final 2,5% penjual atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sesuai PP 34/2016, termasuk dasar pengenaan (harga vs NJOP), tarif 1% RSS, pengecualian waris/hibah, dan net diterima penjual.
๐Ÿข
Kalkulator Biaya Apartemen
Hitung IPL per mยฒ, sinking fund, biaya listrik & air, biaya parkir, total biaya bulanan dan tahunan, biaya kepemilikan 5 tahun, serta perbandingan sewa vs biaya kepemilikan apartemen.
๐Ÿ“œ
Kalkulator IMB / PBG
Hitung estimasi retribusi PBG dari index terintegrasi, luas lantai, harga satuan retribusi, dan tingkat penggunaan, ditambah biaya konsultan, pengesahan gambar, pengawasan, serta total biaya persetujuan bangunan gedung.
๐Ÿ› ๏ธ
Kalkulator Renovasi Rumah
Hitung breakdown biaya renovasi rumah per pekerjaan (perluasan, atap, keramik, cat, plafon, kusen, sanitasi, listrik), biaya per mยฒ, total material + upah, buffer 10โ€“15%, dan perbandingan renovasi vs bangun baru.
๐Ÿšฐ
Kalkulator Saluran Air
Hitung kebutuhan pipa (batang 4 m), dimensi pipa optimal ยฝ"โ€“1", debit air, head loss, kebutuhan fitting, volume tandon, dan total biaya material saluran air rumah.
๐Ÿšฝ
Kalkulator Septic Tank
Hitung volume septic tank ideal (mยณ), dimensi Pร—Lร—T, kapasitas pemakai, waktu penuh, serta biaya material dan upah galian sesuai SNI 03-2398-2002.
๐ŸŒฟ
Kalkulator Taman & Rumput
Hitung luas taman, kebutuhan rumput (mยฒ + waste 5โ€“10%), tanah top soil, bibit/polybag, pupuk, tanaman pagar, pasir/kerikil, biaya tenaga kerja, dan total anggaran lanskap rumah.